Memangnya kita tidak percaya sama mereka tapi yang namanya politik itu adalah "TJARUEH - MEUTJARUEH". Artinya kalau kita tidak sangguh menipu mereka pastinya mereka yang akan menipu kita. Tgk Irwandi benar tentang pernyataannya itu. Sepatutnya kita menyokong pernyataannya. MoU Helsinki pastinya memiliki penengah. Persoalannya sampai dimana tanggung jawab penengah, sama-sama kita tunggu serta patut kita sabar sejauh mana kemampuan tgk Irwandi "menyekak" mereka kaum al hipokrit itu, he he he.
Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev: Irwandi Mengamuk ha..ha..ha..ha...sudah diingatkan sebelumnya jangan percaya sama Jawa...sekarang baru rasa akibatnya. 19/04/2007 14:20 WIB Yusril: Gubernur NAD Jangan Protes Draf PP Kewenangan Luhur Hertanto - detikcom Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur NAD Irwandi Yusuf menyampaikan keberatan terhadap draf PP Kewenangan Nasional dengan cara-cara yang konstruktif. Yang dimaksud Yusril yaitu memberikan masukan tentang bagaimana sebaiknya materi dari draf produk hukum itu sebelum disahkan Presiden SBY. "Menurut saya, karena masih dalam bentuk draf, sebaiknya Gubernur Aceh memberikan masukan bagaimana pandangan dan pendapatnya. Jadi bukan dalam bentuk protes, karena kita sesama pemerintah," kata Yusril. Hal ini disampaikan dia sebelum menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2007). Yusril menjelaskan, draf PP tersebut disusun berdasarkan masukan dari banyak pihak, termasuk dari daerah. Karenanya, sangat terbuka kesempatan bagi Pemprov NAD untuk menyampaikan usulan-usulan atas draf tersebut. Perjalanan draf sampai menjadi PP masih sangat panjang, dan di dalam perjalanan bisa saja terjadi perubahan atas materi yang terkandung dalam draf tersebut. "Di tingkat RPP pun akan diatur menurut prosedur dalam UU 10/2004 tentang aturan perudangan, jadi tahapan dan tingkatannya masih panjang. Draf akhir yang sudah saya teliti untuk disampaikan ke presiden pun seringkali harus dipresentasikan dulu dalam rapat kabinet. Setelah semua sepakat, baru presiden menandatanganinya," terang Yusril.(aan/sss) 18/04/2007 08:59 WIB Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh Ana Shofiana S - detikcom Jakarta - Aceh yang telah damai, terancam bergolak lagi jika draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh disetujui. Bahkan dunia internasional bisa protes. Karena itulah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah pusat memperhatikan draf PP itu. "Jika PP itu lolos, bisa menimbulkan gejolak dan kemarahan, bukan cuma rakyat Aceh, tapi juga eks GAM, bahkan dunia internasional," kata Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2007). Irwandi layak protes pada isi draf PP tersebut karena pemerintah pusat mengambil alih banyak wewenang Provinsi Aceh. Padahal menurut MoU Helsinki, pemerintah pusat hanya punya 6 wewenang. Ke-6 wewenang itu adalah: 1) Pertahanan eksternal 2) Fiskal dan moneter 3) Hubungan internasional 4) Keamanan nasional 5) Bidang hukum 6) Urusan agama Hal itu berlawanan dengan draf PP pasal 2 ayat (4) Bab II tentang Urusan Pemerintahan, yang berbunyi: Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagai halnya dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang berskala nasional meliputi: a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum d. Perumahan e. Penataan ruang f. Perencanaan pembangunan g, Perhubungan h. Lingkungan hidup i. Pertahanan j. Kependudukan dan catatan sipil k. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak l. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera m. Sosial n. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian o. Koperasi dan UKM p. Penamaman modal q. Kebudayaan dan pariwisata r. Kepemudaan dan olahraga s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian u. Pemberdayaan masyarakat dan desa v. Statistik w. Kearsiapan x. Perpustakaan y. Komunikasi dan informatika z. Pertanian dan ketahanan pangan aa. Kehutanan bb. Energi dan sumber daya mineral cc. Kelautan dan perikanan dd. Perdagangan ee. Perindustrian Lalu ada pasal 7 Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Sisa yang Bersifat Nasional yang berbunyi: 1) Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing Departemen/LPND yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (1). 2) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen menetapkan norma, standar, dan prosedur, untuk pelaksanaan urusan pemerintahan sisa dengan melibatkan pemerintah Aceh, pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Dari pasal-pasal tersebut, Irwandi merasa bahwa daerahnya tidak kebagian apa-apa. "Tulangnya saja nggak dapat, cuma dapat bau amisnya," keluhnya kecewa.(nrl/aan) --------------------------------- Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.