Memangnya kita tidak percaya sama mereka tapi yang namanya politik itu adalah 
"TJARUEH - MEUTJARUEH". Artinya kalau kita tidak sangguh menipu mereka pastinya 
mereka yang akan menipu kita.  Tgk Irwandi benar tentang pernyataannya itu. 
Sepatutnya kita menyokong pernyataannya. MoU Helsinki pastinya memiliki 
penengah. Persoalannya sampai dimana tanggung jawab penengah, sama-sama kita 
tunggu serta patut kita sabar sejauh mana kemampuan tgk Irwandi "menyekak" 
mereka kaum al hipokrit itu, he he he.

Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev:               Irwandi Mengamuk 
ha..ha..ha..ha...sudah diingatkan sebelumnya jangan percaya sama 
Jawa...sekarang baru rasa akibatnya.
   
   
   
   
  19/04/2007 14:20 WIB

Yusril: Gubernur NAD Jangan Protes Draf PP Kewenangan
Luhur Hertanto - detikcom

Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur NAD Irwandi Yusuf 
menyampaikan keberatan terhadap draf PP Kewenangan Nasional dengan cara-cara 
yang konstruktif.

Yang dimaksud Yusril yaitu memberikan masukan tentang bagaimana sebaiknya 
materi dari draf produk hukum itu sebelum disahkan Presiden SBY.

"Menurut saya, karena masih dalam bentuk draf, sebaiknya Gubernur Aceh 
memberikan masukan bagaimana pandangan dan pendapatnya. Jadi bukan dalam bentuk 
protes, karena kita sesama pemerintah," kata Yusril.

Hal ini disampaikan dia sebelum menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, 
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2007).

Yusril menjelaskan, draf PP tersebut disusun berdasarkan masukan dari banyak 
pihak, termasuk dari daerah. Karenanya, sangat terbuka kesempatan bagi Pemprov 
NAD untuk menyampaikan usulan-usulan atas draf tersebut.

Perjalanan draf sampai menjadi PP masih sangat panjang, dan di dalam perjalanan 
bisa saja terjadi perubahan atas materi yang terkandung dalam draf tersebut.

"Di tingkat RPP pun akan diatur menurut prosedur dalam UU 10/2004 tentang 
aturan perudangan, jadi tahapan dan tingkatannya masih panjang. Draf akhir yang 
sudah saya teliti untuk disampaikan ke presiden pun seringkali harus 
dipresentasikan dulu dalam rapat kabinet. Setelah semua sepakat, baru presiden 
menandatanganinya," terang Yusril.(aan/sss)




18/04/2007 08:59 WIB

Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh
Ana Shofiana S - detikcom

Jakarta - Aceh yang telah damai, terancam bergolak lagi jika draf Peraturan 
Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh 
disetujui. Bahkan dunia internasional bisa protes.

Karena itulah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah pusat 
memperhatikan draf PP itu. "Jika PP itu lolos, bisa menimbulkan gejolak dan 
kemarahan, bukan cuma rakyat Aceh, tapi juga eks GAM, bahkan dunia 
internasional," kata Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna 
Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2007).

Irwandi layak protes pada isi draf PP tersebut karena pemerintah pusat 
mengambil alih banyak wewenang Provinsi Aceh. Padahal menurut MoU Helsinki, 
pemerintah pusat hanya punya 6 wewenang. Ke-6 wewenang itu adalah:

1) Pertahanan eksternal
2) Fiskal dan moneter
3) Hubungan internasional
4) Keamanan nasional
5) Bidang hukum
6) Urusan agama

Hal itu berlawanan dengan draf PP pasal 2 ayat (4) Bab II tentang Urusan 
Pemerintahan, yang berbunyi: 

Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagai halnya dimaksud pada ayat 
(3) terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang berskala nasional meliputi:

a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan umum
d. Perumahan
e. Penataan ruang
f. Perencanaan pembangunan
g, Perhubungan
h. Lingkungan hidup
i. Pertahanan
j. Kependudukan dan catatan sipil
k. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
l. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
m. Sosial
n. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
o. Koperasi dan UKM
p. Penamaman modal
q. Kebudayaan dan pariwisata
r. Kepemudaan dan olahraga
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat 
daerah, kepegawaian, dan persandian
u. Pemberdayaan masyarakat dan desa
v. Statistik
w. Kearsiapan
x. Perpustakaan
y. Komunikasi dan informatika
z. Pertanian dan ketahanan pangan
aa. Kehutanan
bb. Energi dan sumber daya mineral
cc. Kelautan dan perikanan
dd. Perdagangan
ee. Perindustrian

Lalu ada pasal 7 Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Sisa yang Bersifat Nasional 
yang berbunyi:

1) Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak tercantum dalam 
lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing 
Departemen/LPND yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan 
pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (1).

2) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen menetapkan norma, 
standar, dan prosedur, untuk pelaksanaan urusan pemerintahan sisa dengan 
melibatkan pemerintah Aceh, pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi 
dengan Menteri Dalam Negeri.

Dari pasal-pasal tersebut, Irwandi merasa bahwa daerahnya tidak kebagian 
apa-apa. "Tulangnya saja nggak dapat, cuma dapat bau amisnya," keluhnya 
kecewa.(nrl/aan)


    
---------------------------------
  
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.   

         



       

Kirim email ke