Pernyataan Tgk Irwandi Yusuf itu tepat sekali, saya kira. Sudah sa'atnya beliau 
mengeluarkan ucapan yang tegas seperti itu.  Terlalu banyak sudah yang 
ditolerir Tgk Irwandi, tapi yang namanya Hindunesia itu memang terkenal 
hipokritnya ketika berhadapan dengan bangsa Acheh - Sumatra dan West Papua.  
Mereka itu memangnya mengaku beragama Islam tapi hukum Allah mereka tempatkan 
di bawah Pancasila (Puncasilap)
  Dalam kondisi seperti ini saya kira ada baiknya kita kenang kembali tulisan 
Husaini Daud Sp yang saya ambil dari  "Ahmad Hakim Sudirman Homepage":
   
   
   
  Sandnes, 15 April 2005 
  Bismillaahirrahmaanirrahiim. 
Assalamu'alaikum wr wbr. 
  
  ANGIN BADAI BERHEMBUS DI GUNUNG, KENAPA POHON INI DAN POHON ITU SAJA YANG 
TUMBANG 
Husaini Daud Sp 
Sandnes - NORWEGIA. 
  
  TIDAK ADA TEMPAT UNTUK BERUNDING DENGAN SIPA-I JAWA MUNAFIQ,  PENIPU LICIK 
   
  Menurut hemat saya, tak ada tempat untuk berunding dengan Sipa-i-Jawa yang 
munafiq itu. Dalam kamus Islam sejati, tidak ada istilah berunding dengan musuh 
sa'at perang sudah kita putuskan. Hal ini disebabkan bahwa dalam kamus musuh, 
berunding itu adalah "taktik strategi". Justru itu kapan saja kita mau 
berunding dengan musuh, mulai sa'at itulah kita sudah dapat bersiap-siap untuk 
kalah. 
   
  Opini tersebut diatas saya susun menurut analisa saya sendiri terhadap 
sejarah perjuangan Rasulullah saww, Imam Ali bin Abi Thalib dan sejarah perang 
Acheh - Belanda. Perundingan yang dibuat Rasulullah dengan kafir Qurasy adalah 
sebagai uji coba untuk diambil i'tibar oleh orang-orang yang beriman bahwa 
musuh kita takpernah menepati janji. Hal ini di abadikan Allah dalam Al-Qur-an 
sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang beriman bahwa Allah sendiri yang 
membatalkan perjanjian tersebut (QS At-Taubah, 9:1-8). 
  Imam Ali sebagai warisan Rasul, sangat paham tentang hal tersebut. Namun 
sebahagian besar pengikutnya terpengaruh dengan strategi licik dan keji dari 
Amru bin Ask, menggunakan mushaf Al Qur-an untuk mengelabui pengikut Imam Ali. 
Sa'at ini sipa-i Djawa munafiq juga menggunakan taktik keji model Amru bin Ask 
untuk menipu bangsa Acheh. Perjanjian Linggar jati dan Renville pun sudah 
sama-sama kita pahami sebagai guru bagi sipa-i Jawa munafiq itu. 
  Redjim dhalim macam sipa-i Jawa munafiq itu memang sangat menakutkan umpama 
jeratan "Laba-laba" yang membuat belalang tak berdaya. Justru itu tak satu 
golonganpun yang mampu melawan kecuali golongan jihad. 
   
  Dalam kamus jihad tertulis dengan jelas bagi orang-orang yang beriman: 
"Sesungguhnya jeratan labalaba itu adalah rapuh" (QS An Nisaa', 4: 71-78). 
  Dalam sejarah Islam terbukti bagaimana gempuran pasukan Islam sejati terhadap 
kerajaan Parsi dan Romawi yang berhasil mendapat kemenangan, kendatipun pasukan 
Islam jauh lebih kecil dibandingkan pasukan musuh. Begitu juga gempuran jihad 
tentera Acheh terhadap tentera Belanda yang senjatanya jauh lebih moderen dari 
senjata kita. Hal ini sudah begitu jelas kita baca dalam tulisan wali Negara 
Acheh, Teungku Hasan Muhammad di Tiro. 
  Setelah itu kita lihat lagi bagaimana kerajaan Islam yang begitu luas (Parsi 
dan Romawi) sanggup dikalahkan oleh satu pasukan yang jauh lebih kecil 
(Holakokhan), kenapa ? Begitu juga sejarah perang Hunain, dimana pasukan Islam 
yang begitu besar dapat dikalahkan musuh kendatipun setelah itu menang kembali, 
kenapa ? 
   
  Jawabannya: Angin badai berhembus di gunung, kenapa pohon ini dan pohon itu 
saja yang tumbang ? Tumbangnya pohon ini dan pohon itu bukan disebabkan angin 
badai, namun pohon itu sendiri sudah keropos akarnya atau di makan anai-anai. 
Artinya bukan Holakokhan yang mengalahkan kerajaan Super Power Islam saat itu, 
namun tentera dan orang Islam sendiri sudah dekaden, 'Aqidah/Idiology sudah 
sirna, tujuan hidup bukan lagi untuk mencari keredhaan Allah, melainkan untuk 
mencari kesenangan ataupun materi/harta segala-galanya. 
   
  Semoga bangsa Acheh - Sumatra hari ini mampu berfikir bahwa mungkin saja 
setelah kita meraih kemerdekaan, akan muncul bahaya lainnya. Orang-orang yang 
salah tujuan hidupnya menjadi suatu penyakit yang lebih berbahaya daripada 
musuh yang sedang kita perangi hari ini. 
   
  Namun demikian, andaikata hari ini pemimpin kita terpaksa mengambil suatu 
alternatif untuk berunding akibat situasi dunia yang serba tidak menentu, 
sangat perlu kita tentukan syarat-syaratnya sebagaimana tersebut dibawah ini: 
   
  1. Lepaskan dulu seluruh tahanan politik Acheh terutama sekali ex utusan 
perundingan. (Bagaimana mungkin kita berunding sementara musuh tak punya aturan 
sama sekali, menangkap utusan tersebut) 
   
  2. Tarik seluruh pasukan non organik dan bubarkan seluruh pos-pos yang dibuat 
selama darurat militer. 
   
  3. Fokuskan gencatan senjata sebagai syarat utama perundingan dengan jaminan 
badan Internasional (PBB) secara tertulis, untuk monitoring. ( Tak ada gunanya 
perundingan dilanjutkan sementara di lapangan perang terus berlangsung) 
   
  4. Cabut aturan apa saja yang menghambat kepada kebebasan, seperti Keppres 
No.43/2003 dan PP No.2/2004 . Dan kondisikan suasana kehidupan politik yang 
aman dan bebas bagi seluruh rakyat Acheh. 
   
  Demikianlah menurut hemat saya mudah-mudahan mendapat redha Allah dan saya 
tutup tulisan ini dengan firman Nya: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah 
Allah, Rasul Nya dan ulul amri mingkum (wali dari kalangan kamu sendiri). 
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah 
kepada Allah (Al Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi mu) dan 
lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa', 4: 59) 
   
  Motto: Yang menang belum tentu benar, yang benar pasti menang 
   
  Billahi fi sabililhaq 
  Husaini Daud Sp 
  [EMAIL PROTECTED] 
Sandnes, Norwegia. 
--------- 
   
  

Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev:
             
  18/04/2007 09:17 WIB 

Gubernur Aceh: Otak Pembuat Draf PP Kewenangan Nasional Kotor
Ana Shofiana S - detikcom

  
Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kesal pada isi draf Peraturan Pemerintanh 
tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh karena nyaris 
semua urusan di Aceh ditangani oleh pusat sedangkan Pemprov Aceh hanya dapat 
bau amisnya saja.

  
"Yang bikin draf otaknya kotor dan tidak jujur," protes Irwandi pada detikcom 
di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/4/2007).

  
Irwandi mengingatkan, pergolakan di Aceh selama ini adalah akibat 
ketidakjujuran pemerintah pusat. "Ini jangan diulang lagi," imbaunya. 
  

"Kalau ini dipaksakan jadi PP, untuk apa saya jadi gubernur, sebaiknya saya 
berhenti saja jadi gubernur," imbuh Irwandi.
  

Irwandi mengaku emosi dengan isi draf yang merugikan Aceh itu. "Saya mengakui 
saya emosional, ini demi kebaikan. Jangan sampai merusak perdamaian yang sudah 
tercipta," ujar pria yang terpilih sebagai gubernur dari kubu independen ini.
  

Irwandi mengaku sudah 2 bulan mengendapkan masalah ini. Tapi sekarang dia tidak 
tahan lagi. "Jangan sampai PP ini lolos, karena akan merusak bangunan 
perdamaian," tegasnya.
  

Pada Selasa sore kemarin, Irwandi mengaku mengirim SMS pada Menkum dan HAM 
Hamid Awaludin yang juga menjadi sponsor perdamaian Aceh. "Saya bilang saya 
kecewa dengan draf ini karena akan menimbulkan gejolak luar biasa di Aceh," 
ujar Irwandi.
  

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam MoU Helsinki, ada 6 urusan yang 
wewenangnya ada di tangan pemerintah pusat, yaitu:
  

1) pertahanan eksternal
2) fiskal dan moneter
3) hubugan internasional
4) keamanan nasional
5) bidang hukum
6) urusan agama
  

Tapi dalam draf PP, kewenangan itu diperluas menjadi banyak hal sehingga 
Irwandi mengaku provinsinya hanya kebagian bau amisnya.(nrl/ndr)
  
 
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
  

Otonomi Jawa..!!
   
   
   
  

   
  

Anwar Ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      Memangnya kita tidak percaya sama mereka tapi yang namanya politik itu 
adalah "TJARUEH - MEUTJARUEH". Artinya kalau kita tidak sangguh menipu mereka 
pastinya mereka yang akan menipu kita.  Tgk Irwandi benar tentang pernyataannya 
itu. Sepatutnya kita menyokong pernyataannya. MoU Helsinki pastinya memiliki 
penengah. Persoalannya sampai dimana tanggung jawab penengah, sama-sama kita 
tunggu serta patut kita sabar sejauh mana kemampuan tgk Irwandi "menyekak" 
mereka kaum al hipokrit itu, he he he.

Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev:           Irwandi Mengamuk 
ha..ha..ha..ha...sudah diingatkan sebelumnya jangan percaya sama 
Jawa...sekarang baru rasa akibatnya.
   
   
   
   
  19/04/2007 14:20 WIB

Yusril: Gubernur NAD Jangan Protes Draf PP Kewenangan
Luhur Hertanto - detikcom

Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur NAD Irwandi Yusuf 
menyampaikan keberatan terhadap draf PP Kewenangan Nasional dengan cara-cara 
yang konstruktif.

Yang dimaksud Yusril yaitu memberikan masukan tentang bagaimana sebaiknya 
materi dari draf produk hukum itu sebelum disahkan Presiden SBY.

"Menurut saya, karena masih dalam bentuk draf, sebaiknya Gubernur Aceh 
memberikan masukan bagaimana pandangan dan pendapatnya. Jadi bukan dalam bentuk 
protes, karena kita sesama pemerintah," kata Yusril.

Hal ini disampaikan dia sebelum menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, 
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2007).

Yusril menjelaskan, draf PP tersebut disusun berdasarkan masukan dari banyak 
pihak, termasuk dari daerah. Karenanya, sangat terbuka kesempatan bagi Pemprov 
NAD untuk menyampaikan usulan-usulan atas draf tersebut.

Perjalanan draf sampai menjadi PP masih sangat panjang, dan di dalam perjalanan 
bisa saja terjadi perubahan atas materi yang terkandung dalam draf tersebut.

"Di tingkat RPP pun akan diatur menurut prosedur dalam UU 10/2004 tentang 
aturan perudangan, jadi tahapan dan tingkatannya masih panjang. Draf akhir yang 
sudah saya teliti untuk disampaikan ke presiden pun seringkali harus 
dipresentasikan dulu dalam rapat kabinet. Setelah semua sepakat, baru presiden 
menandatanganinya," terang Yusril.(aan/sss)




18/04/2007 08:59 WIB

Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh
Ana Shofiana S - detikcom

Jakarta - Aceh yang telah damai, terancam bergolak lagi jika draf Peraturan 
Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh 
disetujui. Bahkan dunia internasional bisa protes.

Karena itulah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah pusat 
memperhatikan draf PP itu. "Jika PP itu lolos, bisa menimbulkan gejolak dan 
kemarahan, bukan cuma rakyat Aceh, tapi juga eks GAM, bahkan dunia 
internasional," kata Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna 
Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2007).

Irwandi layak protes pada isi draf PP tersebut karena pemerintah pusat 
mengambil alih banyak wewenang Provinsi Aceh. Padahal menurut MoU Helsinki, 
pemerintah pusat hanya punya 6 wewenang. Ke-6 wewenang itu adalah:

1) Pertahanan eksternal
2) Fiskal dan moneter
3) Hubungan internasional
4) Keamanan nasional
5) Bidang hukum
6) Urusan agama

Hal itu berlawanan dengan draf PP pasal 2 ayat (4) Bab II tentang Urusan 
Pemerintahan, yang berbunyi: 

Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagai halnya dimaksud pada ayat 
(3) terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang berskala nasional meliputi:

a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan umum
d. Perumahan
e. Penataan ruang
f. Perencanaan pembangunan
g, Perhubungan
h. Lingkungan hidup
i. Pertahanan
j. Kependudukan dan catatan sipil
k. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
l. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
m. Sosial
n. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
o. Koperasi dan UKM
p. Penamaman modal
q. Kebudayaan dan pariwisata
r. Kepemudaan dan olahraga
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat 
daerah, kepegawaian, dan persandian
u. Pemberdayaan masyarakat dan desa
v. Statistik
w. Kearsiapan
x. Perpustakaan
y. Komunikasi dan informatika
z. Pertanian dan ketahanan pangan
aa. Kehutanan
bb. Energi dan sumber daya mineral
cc. Kelautan dan perikanan
dd. Perdagangan
ee. Perindustrian

Lalu ada pasal 7 Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Sisa yang Bersifat Nasional 
yang berbunyi:

1) Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak tercantum dalam 
lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing 
Departemen/LPND yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan 
pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (1).

2) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen menetapkan norma, 
standar, dan prosedur, untuk pelaksanaan urusan pemerintahan sisa dengan 
melibatkan pemerintah Aceh, pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi 
dengan Menteri Dalam Negeri.

Dari pasal-pasal tersebut, Irwandi merasa bahwa daerahnya tidak kebagian 
apa-apa. "Tulangnya saja nggak dapat, cuma dapat bau amisnya," keluhnya 
kecewa.(nrl/aan)


    
---------------------------------
  
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.   




  



    
---------------------------------
  Yahoo! Movies - Search movie info and celeb profiles and photos.   

         



       
---------------------------------

Klaustrofobisk innboks? Få deg en Yahoo! Mail med 250 MB gratis lagringsplass 
http://no.mail.yahoo.com

Kirim email ke