Pernyataan Tgk Irwandi Yusuf itu tepat sekali, saya kira. Sudah sa'atnya beliau mengeluarkan ucapan yang tegas seperti itu. Terlalu banyak sudah yang ditolerir Tgk Irwandi, tapi yang namanya Hindunesia itu memang terkenal hipokritnya ketika berhadapan dengan bangsa Acheh - Sumatra dan West Papua. Mereka itu memangnya mengaku beragama Islam tapi hukum Allah mereka tempatkan di bawah Pancasila (Puncasilap) Dalam kondisi seperti ini saya kira ada baiknya kita kenang kembali tulisan Husaini Daud Sp yang saya ambil dari "Ahmad Hakim Sudirman Homepage": Sandnes, 15 April 2005 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. ANGIN BADAI BERHEMBUS DI GUNUNG, KENAPA POHON INI DAN POHON ITU SAJA YANG TUMBANG Husaini Daud Sp Sandnes - NORWEGIA. TIDAK ADA TEMPAT UNTUK BERUNDING DENGAN SIPA-I JAWA MUNAFIQ, PENIPU LICIK Menurut hemat saya, tak ada tempat untuk berunding dengan Sipa-i-Jawa yang munafiq itu. Dalam kamus Islam sejati, tidak ada istilah berunding dengan musuh sa'at perang sudah kita putuskan. Hal ini disebabkan bahwa dalam kamus musuh, berunding itu adalah "taktik strategi". Justru itu kapan saja kita mau berunding dengan musuh, mulai sa'at itulah kita sudah dapat bersiap-siap untuk kalah. Opini tersebut diatas saya susun menurut analisa saya sendiri terhadap sejarah perjuangan Rasulullah saww, Imam Ali bin Abi Thalib dan sejarah perang Acheh - Belanda. Perundingan yang dibuat Rasulullah dengan kafir Qurasy adalah sebagai uji coba untuk diambil i'tibar oleh orang-orang yang beriman bahwa musuh kita takpernah menepati janji. Hal ini di abadikan Allah dalam Al-Qur-an sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang beriman bahwa Allah sendiri yang membatalkan perjanjian tersebut (QS At-Taubah, 9:1-8). Imam Ali sebagai warisan Rasul, sangat paham tentang hal tersebut. Namun sebahagian besar pengikutnya terpengaruh dengan strategi licik dan keji dari Amru bin Ask, menggunakan mushaf Al Qur-an untuk mengelabui pengikut Imam Ali. Sa'at ini sipa-i Djawa munafiq juga menggunakan taktik keji model Amru bin Ask untuk menipu bangsa Acheh. Perjanjian Linggar jati dan Renville pun sudah sama-sama kita pahami sebagai guru bagi sipa-i Jawa munafiq itu. Redjim dhalim macam sipa-i Jawa munafiq itu memang sangat menakutkan umpama jeratan "Laba-laba" yang membuat belalang tak berdaya. Justru itu tak satu golonganpun yang mampu melawan kecuali golongan jihad. Dalam kamus jihad tertulis dengan jelas bagi orang-orang yang beriman: "Sesungguhnya jeratan labalaba itu adalah rapuh" (QS An Nisaa', 4: 71-78). Dalam sejarah Islam terbukti bagaimana gempuran pasukan Islam sejati terhadap kerajaan Parsi dan Romawi yang berhasil mendapat kemenangan, kendatipun pasukan Islam jauh lebih kecil dibandingkan pasukan musuh. Begitu juga gempuran jihad tentera Acheh terhadap tentera Belanda yang senjatanya jauh lebih moderen dari senjata kita. Hal ini sudah begitu jelas kita baca dalam tulisan wali Negara Acheh, Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Setelah itu kita lihat lagi bagaimana kerajaan Islam yang begitu luas (Parsi dan Romawi) sanggup dikalahkan oleh satu pasukan yang jauh lebih kecil (Holakokhan), kenapa ? Begitu juga sejarah perang Hunain, dimana pasukan Islam yang begitu besar dapat dikalahkan musuh kendatipun setelah itu menang kembali, kenapa ? Jawabannya: Angin badai berhembus di gunung, kenapa pohon ini dan pohon itu saja yang tumbang ? Tumbangnya pohon ini dan pohon itu bukan disebabkan angin badai, namun pohon itu sendiri sudah keropos akarnya atau di makan anai-anai. Artinya bukan Holakokhan yang mengalahkan kerajaan Super Power Islam saat itu, namun tentera dan orang Islam sendiri sudah dekaden, 'Aqidah/Idiology sudah sirna, tujuan hidup bukan lagi untuk mencari keredhaan Allah, melainkan untuk mencari kesenangan ataupun materi/harta segala-galanya. Semoga bangsa Acheh - Sumatra hari ini mampu berfikir bahwa mungkin saja setelah kita meraih kemerdekaan, akan muncul bahaya lainnya. Orang-orang yang salah tujuan hidupnya menjadi suatu penyakit yang lebih berbahaya daripada musuh yang sedang kita perangi hari ini. Namun demikian, andaikata hari ini pemimpin kita terpaksa mengambil suatu alternatif untuk berunding akibat situasi dunia yang serba tidak menentu, sangat perlu kita tentukan syarat-syaratnya sebagaimana tersebut dibawah ini: 1. Lepaskan dulu seluruh tahanan politik Acheh terutama sekali ex utusan perundingan. (Bagaimana mungkin kita berunding sementara musuh tak punya aturan sama sekali, menangkap utusan tersebut) 2. Tarik seluruh pasukan non organik dan bubarkan seluruh pos-pos yang dibuat selama darurat militer. 3. Fokuskan gencatan senjata sebagai syarat utama perundingan dengan jaminan badan Internasional (PBB) secara tertulis, untuk monitoring. ( Tak ada gunanya perundingan dilanjutkan sementara di lapangan perang terus berlangsung) 4. Cabut aturan apa saja yang menghambat kepada kebebasan, seperti Keppres No.43/2003 dan PP No.2/2004 . Dan kondisikan suasana kehidupan politik yang aman dan bebas bagi seluruh rakyat Acheh. Demikianlah menurut hemat saya mudah-mudahan mendapat redha Allah dan saya tutup tulisan ini dengan firman Nya: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah, Rasul Nya dan ulul amri mingkum (wali dari kalangan kamu sendiri). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi mu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa', 4: 59) Motto: Yang menang belum tentu benar, yang benar pasti menang Billahi fi sabililhaq Husaini Daud Sp [EMAIL PROTECTED] Sandnes, Norwegia. ---------
Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev: 18/04/2007 09:17 WIB Gubernur Aceh: Otak Pembuat Draf PP Kewenangan Nasional Kotor Ana Shofiana S - detikcom Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kesal pada isi draf Peraturan Pemerintanh tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh karena nyaris semua urusan di Aceh ditangani oleh pusat sedangkan Pemprov Aceh hanya dapat bau amisnya saja. "Yang bikin draf otaknya kotor dan tidak jujur," protes Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/4/2007). Irwandi mengingatkan, pergolakan di Aceh selama ini adalah akibat ketidakjujuran pemerintah pusat. "Ini jangan diulang lagi," imbaunya. "Kalau ini dipaksakan jadi PP, untuk apa saya jadi gubernur, sebaiknya saya berhenti saja jadi gubernur," imbuh Irwandi. Irwandi mengaku emosi dengan isi draf yang merugikan Aceh itu. "Saya mengakui saya emosional, ini demi kebaikan. Jangan sampai merusak perdamaian yang sudah tercipta," ujar pria yang terpilih sebagai gubernur dari kubu independen ini. Irwandi mengaku sudah 2 bulan mengendapkan masalah ini. Tapi sekarang dia tidak tahan lagi. "Jangan sampai PP ini lolos, karena akan merusak bangunan perdamaian," tegasnya. Pada Selasa sore kemarin, Irwandi mengaku mengirim SMS pada Menkum dan HAM Hamid Awaludin yang juga menjadi sponsor perdamaian Aceh. "Saya bilang saya kecewa dengan draf ini karena akan menimbulkan gejolak luar biasa di Aceh," ujar Irwandi. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam MoU Helsinki, ada 6 urusan yang wewenangnya ada di tangan pemerintah pusat, yaitu: 1) pertahanan eksternal 2) fiskal dan moneter 3) hubugan internasional 4) keamanan nasional 5) bidang hukum 6) urusan agama Tapi dalam draf PP, kewenangan itu diperluas menjadi banyak hal sehingga Irwandi mengaku provinsinya hanya kebagian bau amisnya.(nrl/ndr) Otonomi Jawa..!! Anwar Ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Memangnya kita tidak percaya sama mereka tapi yang namanya politik itu adalah "TJARUEH - MEUTJARUEH". Artinya kalau kita tidak sangguh menipu mereka pastinya mereka yang akan menipu kita. Tgk Irwandi benar tentang pernyataannya itu. Sepatutnya kita menyokong pernyataannya. MoU Helsinki pastinya memiliki penengah. Persoalannya sampai dimana tanggung jawab penengah, sama-sama kita tunggu serta patut kita sabar sejauh mana kemampuan tgk Irwandi "menyekak" mereka kaum al hipokrit itu, he he he. Daniel Changi <[EMAIL PROTECTED]> skrev: Irwandi Mengamuk ha..ha..ha..ha...sudah diingatkan sebelumnya jangan percaya sama Jawa...sekarang baru rasa akibatnya. 19/04/2007 14:20 WIB Yusril: Gubernur NAD Jangan Protes Draf PP Kewenangan Luhur Hertanto - detikcom Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur NAD Irwandi Yusuf menyampaikan keberatan terhadap draf PP Kewenangan Nasional dengan cara-cara yang konstruktif. Yang dimaksud Yusril yaitu memberikan masukan tentang bagaimana sebaiknya materi dari draf produk hukum itu sebelum disahkan Presiden SBY. "Menurut saya, karena masih dalam bentuk draf, sebaiknya Gubernur Aceh memberikan masukan bagaimana pandangan dan pendapatnya. Jadi bukan dalam bentuk protes, karena kita sesama pemerintah," kata Yusril. Hal ini disampaikan dia sebelum menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2007). Yusril menjelaskan, draf PP tersebut disusun berdasarkan masukan dari banyak pihak, termasuk dari daerah. Karenanya, sangat terbuka kesempatan bagi Pemprov NAD untuk menyampaikan usulan-usulan atas draf tersebut. Perjalanan draf sampai menjadi PP masih sangat panjang, dan di dalam perjalanan bisa saja terjadi perubahan atas materi yang terkandung dalam draf tersebut. "Di tingkat RPP pun akan diatur menurut prosedur dalam UU 10/2004 tentang aturan perudangan, jadi tahapan dan tingkatannya masih panjang. Draf akhir yang sudah saya teliti untuk disampaikan ke presiden pun seringkali harus dipresentasikan dulu dalam rapat kabinet. Setelah semua sepakat, baru presiden menandatanganinya," terang Yusril.(aan/sss) 18/04/2007 08:59 WIB Draf PP Kewenangan Nasional Bisa Picu Gejolak Baru di Aceh Ana Shofiana S - detikcom Jakarta - Aceh yang telah damai, terancam bergolak lagi jika draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh disetujui. Bahkan dunia internasional bisa protes. Karena itulah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta pemerintah pusat memperhatikan draf PP itu. "Jika PP itu lolos, bisa menimbulkan gejolak dan kemarahan, bukan cuma rakyat Aceh, tapi juga eks GAM, bahkan dunia internasional," kata Irwandi pada detikcom di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2007). Irwandi layak protes pada isi draf PP tersebut karena pemerintah pusat mengambil alih banyak wewenang Provinsi Aceh. Padahal menurut MoU Helsinki, pemerintah pusat hanya punya 6 wewenang. Ke-6 wewenang itu adalah: 1) Pertahanan eksternal 2) Fiskal dan moneter 3) Hubungan internasional 4) Keamanan nasional 5) Bidang hukum 6) Urusan agama Hal itu berlawanan dengan draf PP pasal 2 ayat (4) Bab II tentang Urusan Pemerintahan, yang berbunyi: Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagai halnya dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 bidang urusan pemerintahan yang berskala nasional meliputi: a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum d. Perumahan e. Penataan ruang f. Perencanaan pembangunan g, Perhubungan h. Lingkungan hidup i. Pertahanan j. Kependudukan dan catatan sipil k. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak l. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera m. Sosial n. Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian o. Koperasi dan UKM p. Penamaman modal q. Kebudayaan dan pariwisata r. Kepemudaan dan olahraga s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri t. Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian u. Pemberdayaan masyarakat dan desa v. Statistik w. Kearsiapan x. Perpustakaan y. Komunikasi dan informatika z. Pertanian dan ketahanan pangan aa. Kehutanan bb. Energi dan sumber daya mineral cc. Kelautan dan perikanan dd. Perdagangan ee. Perindustrian Lalu ada pasal 7 Bab IV tentang Urusan Pemerintahan Sisa yang Bersifat Nasional yang berbunyi: 1) Urusan pemerintahan yang bersifat nasional yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan masing-masing Departemen/LPND yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 (1). 2) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen menetapkan norma, standar, dan prosedur, untuk pelaksanaan urusan pemerintahan sisa dengan melibatkan pemerintah Aceh, pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Dari pasal-pasal tersebut, Irwandi merasa bahwa daerahnya tidak kebagian apa-apa. "Tulangnya saja nggak dapat, cuma dapat bau amisnya," keluhnya kecewa.(nrl/aan) --------------------------------- Real people. Real questions. Real answers. Share what you know. --------------------------------- Yahoo! Movies - Search movie info and celeb profiles and photos. --------------------------------- Klaustrofobisk innboks? Få deg en Yahoo! Mail med 250 MB gratis lagringsplass http://no.mail.yahoo.com