http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 15 Maret 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
APAKAH PESAWAT DAKOTA SEULAWAH RI-001 MERUPAKAN TANDA BUKTI MANIPULASI TERHADAP 
BANGSA DAN RAKYAT ACHEH?
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
SEDIKIT MENGUPAS OBLIGASI FONDS DAKOTA YANG DIJUAL KEPADA BANGSA DAN RAKYAT 
ACHEH

Pernah setahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 April 2006 saudara Kamal Ahmad dan 
kawan-kawan di Acheh institute Banda Acheh, Acheh mengirimkan email kepada 
Ahmad Sudirman yang isinya mempertanyakan kebenaran tentang "pembelian obligasi 
(surat utang) yang dikeluarkan oleh Sukarno, di Acheh." Dimana dari hasil 
penjualan surat utang atau obligasi itu dipakai untuk membeli pesawat Dakota 
yang diberi nama Seulawah dengan nomor registrasi RI-001.

Sebenarnya permintaan dari saudara Kamal cs telah dipenuhi oleh Ahmad Sudirman, 
tetapi karena masalah pesawat Dakota Seulawah sering dijadikan sebagai alasan 
oleh pihak RI untuk dijadikan alasan bahwa "…Aceh menjadi daerah modal bagi 
perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan 
Republik Indonesia" (UU No.11 tahun 2006 Menimbang: c.) agar bisa Acheh diklaim 
sebagai bagian dari RI, maka disini perlu diungkap kembali sejarah tentang asal 
usul pesawat Dakota Seulawah tersebut.

Nah sekarang, untuk menelusuri tentang asal-usul pesawat Dakota Seulawah ini, 
yang pertama sekali perlu dipertanyakan yaitu apakah dana yang terkumpul dalam 
Fonds Dakota adalah dana hasil dari penjualan obligasi ataukah hasil sumbangan 
dari bangsa dan rakyat Acheh?

Nah, untuk memberikan jawabannya adalah terlebih dahulu kita harus menggali 
kembali apa yang terjadi selepas 17 Januari 1948. Artinya disini kita harus 
menggali lagi situasi setelah diadakan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang 
sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan 
pembentukan daerah-daerah kosong militer, sehingga secara de-jure dan de-facto 
kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja, dimana Perjanjian Renville 
ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir 
Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali 
Sastroamidjojo (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 
1986, hal.155,163) datanglah Soekarno ke Acheh pada tanggal 16 Juni 1948 
kemudian mengadakan pertemuan dengan sebagian masyarakat Acheh di Hotel Acheh, 
Kotaradja (Banda Acheh).

Seterusnya, ketika wilayah de-facto RI pada waktu itu hanya di Yogyakarta dan 
sekitarnya, maka Soekarno perlu bantuan dan sokongan, terutama masalah dana. 
Salah satu negeri yang masih bebas dari cengkraman Belanda adalah negeri Acheh. 
Pada waktu itu Acheh berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RI atau bisa 
disebut dengan RI-Jawa-Yogya berdasarkan Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Ketika Soekarno berada di Acheh pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948, 
dipakai untuk usaha pencarian bantuan dana dan sokongan moril dari bangsa dan 
rakyat Acheh.

Kemudian, sebelum Soekarno datang ke Acheh, pasca Perjanjian Renville 17 
Januari 1948, di lingkungan Kementrian Perhubungan RI di Yogyakarta telah 
dibentuk Jawatan Angkutan Udara RI. Tetapi karena masih belum ada pesawat 
udara, maka Jawatan Angkutan Udara RI masih berbentuk unit administrasi saja.

Dengan alasan inilah, timbul gagasan dari Komodor Udara S. Suryadarma yaitu 
usaha untuk mengumpulkan dana guna dipakai membeli pesawat Dakota. Untuk 
mewujudkan gagasan Komodor Udara S. Suryadarma ini, maka ditugaskan kepada 
kepala Bagian Penerbangan Opsir Muda Udara II R.J. Salatun dan Opsir Muda Udara 
II Nurtanio dengan cara membentuk Fonds Dakota (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

Jadi, ketika Soekarno datang ke Acheh, sudah ada dalam tasnya mengenai rencana 
usaha untuk mengumpulkan dana dari bangsa dan rakyat Acheh guna dipakai biaya 
pembelian pesawat Dakota yang akan dipakai oleh Jawatan Angkutan Udara RI.

Nah, penjualan Fonds Dakota ini dijalankan melalui tangan kepala Bagian 
Penerbangan Opsir Muda Udara II R.J. Salatun dan Opsir Muda Udara II Nurtanio.

Ternyata, dari hasil pengumpulan dana melalui Fonds Dakota melebihi dari apa 
yang diharapkan, khususnya karena adanya hasil yang dikumpulkan dari bangsa dan 
rakyat Acheh. Karena dana yang terkumpul dalam Fonds Dakota telah melebihi dari 
yang direncanakan, maka dari dana yang sudah terkumpul itu dibelikan satu 
pesawat Dakota yang diberi nomor registrasi RI-001, dengan nama Seulawah. 
Kemudian pesawat Dakota Seulawah ini tidak dipakai langsung oleh Jawatan 
Angkutan Udara RI, melainkan dicarterkan kepada Union of Burma Airways (30 
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

Nah, pencarteran pesawat Dakota Seulawah tersebut dilakukan karena Pemerintah 
RI memang belum stabil, dimana terbukti dari sejak 19 Desember 1948 Pemerintah 
RI hilang dan lenyap dari Yogyakarta dan daerah sekitarnya, digantikan oleh 
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin 
Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh berdasarkan 
dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat 
dijalankan sebelum Negara RI lenyap.

Pada saat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh 
Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh 
inilah pada tanggal 26 Januari 1949 didirikan Indonesian Airways. Walaupun 
Indonesian Airways telah didirikan oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia 
(PDRI), tetapi pesawat Dakota Seulawah masih tetap dicarterkan kepada Union of 
Burma Airways (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 
1986, hal.203).

Sekarang, memang terbukti, bahwa hampir sebagian besar dana yang terkumpul 
dalam Fonds Dakota itu datangnya dari bangsa dan rakyat Acheh, mengapa ?

Karena memang tidak ada lagi wilayah de-facto dan de-jure RI, selain di 
Yogyakarta dan sekitarnya. Dan hanya ada satu-satunya negeri yang bebas dari 
penjajah Belanda yaitu negeri Acheh. Sedangkan rakyat RI di Yogyakarta dan 
disekitarnya tidak bisa diharapkan untuk dimintakan dana melalui penjualan 
Fonds Dakota, karena mereka masih miskin, emaspun mereka tidak memilikinya. 
Sebaliknya di Acheh, bangsa dan rakyat Acheh masih memiliki emas yang bisa 
dijadikan sebagai alat pembelian Fonds Dakota.

Hanya yang menjadi permasalahan sekarang dan yang masih dipersoalkan adalah 
bahwa pihak RI menganggap bahwa dana yang masuk kedalam Fonds Dakota itu adalah 
dana sumbangan dari bangsa dan rakyat Acheh (30 Tahun Indonesia Merdeka, 
1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

Nah, kalau yang dinamakan dana sumbangan, berarti dana yang dikumpulkan dengan 
sukarela, bukan dana yang dihasilkan dari penjualan obligasi Fonds Dakota.

Kemudian, yang menjadi permasalahan lagi adalah karena sejak 19 Desember 1948 
Pemerintah RI hilang dan lenyap dari Yogyakarta dan daerah sekitarnya termasuk 
didalamnya Jawatan Angkutan Udara RI, maka secara hukum yang namanya obligasi 
dari Fonds Dakota juga turut lenyap. Sedangkan dana yang berbentuk emas hasil 
pengumpulan dana Fonds Dakota sudah dibelikan pesawat Dakota yang selanjutnya 
dicarterkan kepada Union of Burma Airways. Selanjutnya, ketika Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara 
sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh sudah berdiri dan 
berjalan, didirikan Indonesian Airways pada tanggal 26 Januari 1949. Tetapi 
pesawat Dakota Seulawah masih tetap dicarterkan kepada Union of Burma Airways.

Nah sekarang, apakah Indonesian Airways yang menjadi pemilik pesawat Dakota 
Seulawah bertanggung jawab secara hukum tentang dana hasil penjualan obligasi 
Fonds Dakota kepada bangsa dan Rakyat Acheh yang sudah menjadi barang yang 
berbentuk satu pesawat Dakota Seulawah ?

Jawabannya adalah, kalau memang pihak Indonesian Airways yang bertanggung jawab 
secara hukum, maka sampai detik sekarang ini itu pihak Indonesian Airways masih 
memiliki uang simpanan dari bangsa dan rakyat Acheh dalam bentuk obligasi yang 
telah diputarkan dalam bentuk pencarteran  pesawat Dakota Seulawah sebagai 
pesawat penumpang umum dan selanjutnya dipakai sendiri oleh pihak Indonesian 
Airways.

Tetapi kalau pihak Indonesian Airways tidak bertanggung jawab tentang obligasi 
Fonds Dakota karena  Indonesian Airways didirikan setelah pesawat Dakota 
Seulawah dibeli, maka yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Darurat Republik 
Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Kemudian persoalan selanjutnya adalah, karena mandat pendirian Pemerintah 
Darurat Republik Indonesia (PDRI) telah diserahkan kembali oleh Sjafruddin 
Prawiranegara  kepada pihak Wakil Presiden RI-Jawa-Yogya Mohammad Hatta pada 
tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta, maka yang dipertanyakan adalah, apakah pihak 
RI pasca Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) mau menerima dan 
bertanggung jawab atas obligasi Fonds Dakota-nya bangsa dan rakyat Acheh ?

Jawabananya adalah yang jelas dan pasti, itu sampai detik sekarang ini pihak RI 
menganggap bahwa dana yang terkumpul dalam Fonds Dakota adalah dana hasil 
sumbangan dari bangsa dan rakyat Acheh.

Nah kalau begini akhirnya, maka penjualan obligasi atau surat utang Fonds 
Dakota tidak lebih dan tidak kurang merupakan suatu bentuk penipuan yang 
terang-terangan terhadap bangsa dan rakyat Acheh dalam hal obligasi Fonds 
Dakota made ini atau buatan mbah Soekarno dengan RI.

Terakhir, jadi berdasarkan keterangan diatas terungkap bahwa sebenarnya dana 
yang terkumpul dari rakyat Acheh yang dibelikan pesawat Dakota Seulawah nomor 
registrasi RI-001 adalah hasil manipulasi pihak RI dengan memakai kedok 
penjualan obligasi atau surat utang. Karena itulah alasan yang diluncurkan oleh 
pihak RI dalam UU No.11 tahun 2006 Menimbang: c yang menyatakan bahwa Aceh 
menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan 
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hanya sebagai suatu 
bentuk hasil manipulasi saja.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Kirim email ke