AKANKAH NASIB ACHEH MENJADI "LAMTEH" II ??? Pendirian BRR NAD-Nias bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan kembali Aceh-Nias yang luluh lantak oleh musibah gempa dan tsunami 26 Desember 2004 lalu.Pembangunan tersebut tidak hanya dalam wujud fisik, melainkan mencakup rehabilitasi dan pemberdayaan SDM lokal. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) pembentukannya disebutkan bahwa para pekerja BRR harus diprioritaskan dari penduduk lokal, kecuali level kepala badan dan deputi yang langsung di SK-kan oleh presiden melalui Keppres. Namun, kenyataannya para pekerja BRR banyak didatangkan dari luar Aceh. Fenomena ini tentu sangat merugikan putra daerah yang umumnya merupakan korban musibah gempa dn tsunami dua tahun lalu. Dari dokumen yang penulis miliki tampak adany ketimpangan perbandingan pekerja lokal dan pendatang, khususnya pada posisi strategis, seperti level direktur. BRR dapat dinilai sudah menodai Perpres pembentukannya.
Tidak hanya sebatas komposisi lokal-non lokal, tetapi mekanisme pemberian gaji (renumerasi) di BRR dinilai tidak transparan dan tanpa ukuran yang jelas. Dari analisa dokumen SK Renumerasi no.11/KEP/BP- BRR.1/I/2007 yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2008 tampak jelas kontradiksi besaran gaji staf lokal dan nonlokal di BRR. SK renumerasi ini sempat dipublikasi di situs KPPN khusus Banda Aceh dan kabarnya beberapa elit BRR sempat panas dingin alias sijuek su-uem akibat publikasi SK "rahasia" itu. Berhubung dalam SK Renumerasi itu tidak dijelaskan daearah asal karyawan, maka saya menganalisa asal-usul mereka dari aspek nama karyawan yang tercantum dalam SK. Nama-nama "aneh" dan tidak akrab di telinga masyarakat Aceh saya simpulkan sebagai pendatang. Dalam SK itu, nama-nama "aneh" umumnya menduduki posisi strategis, seperti direktur, manager, atau asisten manager tapi bergaji setara manager. Itulah antara lain beberapa keanehan yang mengundang saya untuk menganalisanya lebih jauh. Rakyat selaku pihak yang dilayani patut mengetahui hal-hal berkenaan keberadaan "pelayan" mereka di BRR, sebagaimana mereka patut mengetahui kehidupan wakil rakyat. Semoga ulasan ini tidak membuat pejabat BRR semakin sijuek su-uem yang akan berdampak pada kian memper buruk kinerja. Sistem penggajian BRR dinilai amburadul dan "suka-suka". Beberapa karyawan berposisi direktur atau setara dengannya dibayar dengan gaji selangit. Misalnya, PNW (Kepala Hubungan Stakeholders Internasional) dan SP (Direktur Managemen Konstruksi dan Rancang Bangun) masing-masing digaji sebesar Rp 40 juta per bulan. Begitu juga JR (dalam SK tertulis sebagai wakil deputi perumahan) ditetapkan bergaji Rp 40 juta. Untuk diketahui, dalam organigram BRR yang dikeluarkan 11 Februari 2006 tidak dikenal jabatan wakil deputi (deputi sendiri bermakna wakil). Dari nama-nama para direktur yang bergaji "dahsyat" itu dapat disimpulkan bahwa semuanya pendatang. Sebuah tanda tanya besar mengapa tidak terdapat satu pun direktur asal Aceh yang bergaji "segila" itu. Saya tidak tahu persis apakah para pendatang dari seberang (blah deh laot) itu benar-benar memiliki keahlian tertentu dan cukup berjasa dalam pembangunan Aceh selama ini? Barangkali hanya Kuntoro yang mampu memberi jawaban. Sementara itu, direktur yang bergaji antara Rp 33 juta-39 juta sebanyak 16 orang. Anehnya, dari jumlah 16 orang itu hanya 5 orang berasal dari pekerja lokal. Suatu kenaehan yang patut dipertanyakan. Ada kesan bahwa beberapa elite BRR sedang memanfaatkan moment musibah tsunami sebagai ajang untuk bagi-bagi rezeki. Kejanggalan luar biasa tampak jelas dari dokumen SK Renumerasi No. 71/KEP/BP-BRR/ XII/2005 yang dikeluarkan tanggal 15 Desember 2005. Dalam SK itu tersirat bahwa pola penataan SDM bersifat "suka-suka" sesuai birahi elite. Lihat misalnya penetapan gaji atas nama TJS (staf temporer), tapi ditetapkan bergaji Rp 40 juta per bulan, hampir 10 kali lipat gaji anggota DPRD Kota Banda Aceh. Oh, betapa nikmatnya menjadi staf temporer di BRR! Keanehan lain dalam penataan SDM BRR adalah soal penamaan suatu Jabatan yang sangat berdekatan dengan nama jabatan lainnya, sehingga dapat mengaburkan job description pegawai bersangkutan. Misalnya, penamaan jabatan yang diisi PNW (Kepala Hubungan Satkeholders Internasional) dan HP (Kepala Hubungan Donors dan Hubungan Internasional Jakarta). Dari penamaan kedua jabatan ini terkesan bahwa job description keduanya sangat berdekatan, jika tidak hendak mengatakan mirip. Penamaan jabatan yang sangat berdekatan seperti itu sangat banyak ditemui dalam SK Renumerasi BRR. Pertanyaannya, untuk apa kedua jabatan itu mesti dipisah? Mudah-mudahan pemisahan kedua jabatan itu tidak bermaksud hendak bagi-bagi dana takziah milik korban tsunami Aceh. Bohongi publik lagi Sudah berkali-kali BRR dituding bohongi publik. Tudingan pembohongan publik yang terakhir adalah mengenai pemblokiran dana Rp 2,23 trilyun (escrow) yang diungkap Ketua DPRD NAD, Sayed Fuad Zakaria (Serambi, 3 Januari 2007). Belakangan saya menemukan indikasi pembohongan publik terbaru yang dilakukan Kepala Rekrutmen Pegawai BRR, Rudiyanto. Tanggal 6 Pebruari lalu, dia menyebutkan bahwa pegawai BRR berjumlah 1.091 orang (Serambi, 7 Pebruari 2007). Sementara dalam SK No. 11/KEP/BP-BRR- I/I/2007 tertanggal 26 Januari 2007, tertulis jumlah pagawai BRR mencapai angka 1.247 orang. Pernyataan Rudiyanto dengan SK itu hanya terpaut waktu 12 hari dan pernyataan Rudiyanto mendahului. Angka jumlah pegawai BRR yang disampaikan Rubiyanto lebih rendah daripada angka yang tertera dalam SK, dengan selisih 156. Tidak diketahui pasti maksud Rubiyanto menyampaikan angka yang lebih kecil itu. Apakah dia bermaksud menyampaikan ke publik bahwa jumlah pegawai BRR masih belum begitu "gemuk"? Atau dalam waktu 2 minggu itu terjadi pemecatan pegawai sebanyak 156 orang? Sebuah misteri yang seharusnya tak layak ditutupi pada rakyat yang mereka layani. Keanehan lainnya dalam penataan SDM BRR adalah mengenai ucapan Kuntoro pada publik yang tidak dipenuhi. Kuntoro pernah berjanji bahwa jika pegawai yang terlibat dalam skandal pengadaan buku laporan 1 tahun BRR ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan memecatnya (Serambi, 2 September 2006). Tak lama setelah Kuntoro "mengikrarkan" janji itu, kejaksaan tinggi Aceh menetapkan 2 tersangka dalam kasus buku, yaitu Akhyarmansyah Lubis (Pjs. Kuasa Pengguna Anggaran) dan Hendrawan Diandi (Ketua Panitia Tender). Namun, kenyataannya, nama kedua "relawan" itu masih tertera dalam SK Renumerasi Januari 2007, walaupun kabarnya mereka tidak pernah ngantor lagi. Ada-ada saja memang BRR kita ini! Meuhai taloe ngon keubeu Konsekuensi dari jumlah pegawai yang kian gemuk, maka BRR harus mengeluarkan dana dalam jumlah yang cukup besar untuk membayar gaji karyawan. Dari data SPM No.00001/889921/ 2007 tertanggal 1 Januari 2007 yang dikeluarkan KPPN Khusus Banda Aceh, untuk gaji bulan Januari 2007 BRR mencairkan uang sebesar Rp 14.188.543.917. Angka yang sama diperkirakan terus dikeluarkan BRR setiap bulannya demi mensejahterakan para pegawai yang katanya bekerja demi meringankan beban derita rakyat Aceh. Di luar angka 14 M lebih itu, BRR harus mengeluarkan lagi aneka biaya operasional rutin, seperti biaya perjalanan dinas, komunikasi, sewa mobil dan lain-lain. Aneka biaya operasional itu dinilai terlalu besar, sehingga berkembang anekdot meuhai taloe ngon keubeu (lebih mahal tali dibandingkan kerbau). Kita berharap agar pembengkakan biaya operasional BRR itu segera dianalisa ulang sehingga tidak terjadi pemborosan. Perekrutan staf luar yang tidak punya keahlian khusus agar segera dihentikan. BRR harus memberikan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat Aceh, sesuai amanah Perpres. Perekrutan pegawai BRR yang selama ini tampak tertutup dan bisik-bisik agar dialihkan ke dalam wujud yang transparan dan diketahui publik Aceh secara luas.Dengan cara ini akan mempersempit peluang "distribusi" pekerja dari luar yang mungkin dilakukan secara diam-diam. Mudah-mudahan elite BRR tidak sedang mengaktualisasikan pepatah klasik Aceh: Buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki (pendatang meraup berbagai keuntungan, sedang pribumi dipaksa jadi penonton). Sementara penetapan gaji yang selama ini terkesan diskriminatif agar dievaluasi ulang serta harus memiliki tolok ukur yang jelas, seperti penggajian berbasis kinerja dan sebagainya. Pada hakikatnya, tidak etis pemberian gaji terlalu besar di tengah penderitaan rakyat, apalagi yang mereka layani adalah ahli waris dari korban bencana tsunami. Berhubung sudah "terlanjur" ditetapkan bergaji selangit, maka besar harapan kita agar pemberian gaji besar itu harus dibarengi dengan kinerja yang baik, pelayanan yang baik, selalu berpihak rakyat serta tidak berupaya mencari pendapatan lain dengan cara haram, seperti mark up proyek, mengarahkan proyek pada kroni dan sebagainya. Amin! *) Penulis adalah Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Banda Aceh, juga mantan pengacara di Banda Aceh dan Jakarta Catatan: PNW (Puteri Natali Watson, seorang cewek indo), SP (Sigit Prasetyo), JR (Junaidi R), HP (Heru Prasetyo) ____________________________________________________________________________________ Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367
