AKANKAH NASIB ACHEH MENJADI "LAMTEH" II ???

Pendirian BRR NAD-Nias bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan kembali 
Aceh-Nias yang luluh lantak
oleh musibah gempa dan tsunami 26 Desember 2004 lalu.Pembangunan tersebut tidak 
hanya dalam wujud fisik,
melainkan mencakup rehabilitasi dan pemberdayaan SDM lokal. Dalam Peraturan 
Presiden (Perpres)
pembentukannya disebutkan bahwa para pekerja BRR harus diprioritaskan dari 
penduduk lokal, kecuali level
kepala badan dan deputi yang langsung di SK-kan oleh presiden melalui Keppres. 
Namun, kenyataannya para
pekerja BRR banyak didatangkan dari luar Aceh. Fenomena ini tentu sangat 
merugikan putra daerah yang
umumnya merupakan korban musibah gempa dn tsunami dua tahun lalu. Dari dokumen 
yang penulis miliki tampak
adany ketimpangan perbandingan pekerja lokal dan pendatang, khususnya pada 
posisi strategis, seperti
level direktur. BRR dapat dinilai sudah menodai Perpres pembentukannya.

Tidak hanya sebatas komposisi lokal-non lokal, tetapi mekanisme pemberian gaji 
(renumerasi) di BRR dinilai
tidak transparan dan tanpa ukuran yang jelas. Dari analisa dokumen SK 
Renumerasi no.11/KEP/BP- BRR.1/I/2007 yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2008 
tampak jelas kontradiksi besaran gaji staf lokal dan nonlokal di BRR. SK 
renumerasi ini
sempat dipublikasi di situs KPPN khusus Banda Aceh dan kabarnya beberapa elit 
BRR sempat panas dingin alias
sijuek su-uem akibat publikasi SK "rahasia" itu.

Berhubung dalam SK Renumerasi itu tidak dijelaskan daearah asal karyawan, maka 
saya menganalisa asal-usul
mereka dari aspek nama karyawan yang tercantum dalam SK. Nama-nama "aneh" dan 
tidak akrab di telinga
masyarakat Aceh saya simpulkan sebagai pendatang. Dalam SK itu, nama-nama 
"aneh" umumnya menduduki
posisi strategis, seperti direktur, manager, atau asisten manager tapi bergaji 
setara manager. Itulah antara lain beberapa keanehan yang mengundang saya untuk 
menganalisanya lebih jauh. Rakyat selaku pihak yang dilayani patut mengetahui 
hal-hal berkenaan keberadaan "pelayan" mereka di BRR, sebagaimana mereka patut 
mengetahui kehidupan wakil rakyat. Semoga ulasan ini tidak membuat pejabat BRR 
semakin sijuek su-uem yang akan berdampak pada kian memper buruk kinerja. 

Sistem penggajian BRR dinilai amburadul dan "suka-suka". Beberapa karyawan 
berposisi direktur atau
setara dengannya dibayar dengan gaji selangit. Misalnya, PNW (Kepala Hubungan 
Stakeholders
Internasional) dan SP (Direktur Managemen Konstruksi dan Rancang Bangun) 
masing-masing digaji sebesar Rp 40
juta per bulan. Begitu juga JR (dalam SK tertulis sebagai wakil deputi 
perumahan) ditetapkan bergaji Rp
40 juta. Untuk diketahui, dalam organigram BRR yang dikeluarkan 11 Februari 
2006 tidak dikenal jabatan
wakil deputi (deputi sendiri bermakna wakil). 

Dari nama-nama para direktur yang bergaji "dahsyat" itu dapat disimpulkan bahwa 
semuanya pendatang. Sebuah
tanda tanya besar mengapa tidak terdapat satu pun direktur asal Aceh yang 
bergaji "segila" itu. Saya
tidak tahu persis apakah para pendatang dari seberang (blah deh laot) itu 
benar-benar memiliki keahlian
tertentu dan cukup berjasa dalam pembangunan Aceh selama ini? Barangkali hanya 
Kuntoro yang mampu
memberi jawaban. Sementara itu, direktur yang bergaji antara Rp 33 juta-39 juta 
sebanyak 16 orang. Anehnya,
dari jumlah 16 orang itu hanya 5 orang berasal dari pekerja lokal. Suatu 
kenaehan yang patut dipertanyakan. 

Ada kesan bahwa beberapa elite BRR sedang memanfaatkan moment musibah tsunami 
sebagai ajang untuk bagi-bagi
rezeki. Kejanggalan luar biasa tampak jelas dari dokumen SK Renumerasi No. 
71/KEP/BP-BRR/ XII/2005 yang
dikeluarkan tanggal 15 Desember 2005. Dalam SK itu tersirat bahwa pola penataan 
SDM bersifat "suka-suka"
sesuai birahi elite. Lihat misalnya penetapan gaji atas nama TJS (staf 
temporer), tapi ditetapkan bergaji
Rp 40 juta per bulan, hampir 10 kali lipat gaji anggota DPRD Kota Banda Aceh. 
Oh, betapa nikmatnya
menjadi staf temporer di BRR!

Keanehan lain dalam penataan SDM BRR adalah soal penamaan suatu Jabatan yang 
sangat berdekatan dengan
nama jabatan lainnya, sehingga dapat mengaburkan job description pegawai 
bersangkutan. Misalnya, penamaan
jabatan yang diisi PNW (Kepala Hubungan Satkeholders Internasional) dan HP 
(Kepala Hubungan Donors dan
Hubungan Internasional Jakarta). Dari penamaan kedua jabatan ini terkesan bahwa 
job description keduanya 
sangat berdekatan, jika tidak hendak mengatakan mirip. Penamaan jabatan yang 
sangat berdekatan seperti itu
sangat banyak ditemui dalam SK Renumerasi BRR. Pertanyaannya, untuk apa kedua 
jabatan itu mesti
dipisah? Mudah-mudahan pemisahan kedua jabatan itu tidak bermaksud hendak 
bagi-bagi dana takziah milik
korban tsunami Aceh.


Bohongi publik lagi 

Sudah berkali-kali BRR dituding bohongi publik. Tudingan pembohongan publik 
yang terakhir adalah
mengenai pemblokiran dana Rp 2,23 trilyun (escrow) yang diungkap Ketua DPRD 
NAD, Sayed Fuad Zakaria
(Serambi, 3 Januari 2007). Belakangan saya menemukan indikasi pembohongan 
publik terbaru yang dilakukan
Kepala Rekrutmen Pegawai BRR, Rudiyanto. Tanggal 6 Pebruari lalu, dia 
menyebutkan bahwa pegawai BRR
berjumlah 1.091 orang (Serambi, 7 Pebruari 2007). Sementara dalam SK No. 
11/KEP/BP-BRR- I/I/2007
tertanggal 26 Januari 2007, tertulis jumlah pagawai BRR mencapai angka 1.247 
orang. 

Pernyataan Rudiyanto dengan SK itu hanya terpaut waktu 12 hari dan pernyataan 
Rudiyanto mendahului.
Angka jumlah pegawai BRR yang disampaikan Rubiyanto lebih rendah daripada angka 
yang tertera dalam SK,
dengan selisih 156. Tidak diketahui pasti maksud Rubiyanto menyampaikan angka 
yang lebih kecil itu.
Apakah dia bermaksud menyampaikan ke publik bahwa jumlah pegawai BRR masih 
belum begitu "gemuk"? Atau
dalam waktu 2 minggu itu terjadi pemecatan pegawai sebanyak 156 orang? Sebuah 
misteri yang seharusnya tak
layak ditutupi pada rakyat yang mereka layani. 

Keanehan lainnya dalam penataan SDM BRR adalah mengenai ucapan Kuntoro pada 
publik yang tidak
dipenuhi. Kuntoro pernah berjanji bahwa jika pegawai yang terlibat dalam 
skandal pengadaan buku laporan 1
tahun BRR ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan memecatnya (Serambi, 2 
September 2006). Tak lama
setelah Kuntoro "mengikrarkan" janji itu, kejaksaan tinggi Aceh menetapkan 2 
tersangka dalam kasus buku,
yaitu Akhyarmansyah Lubis (Pjs. Kuasa Pengguna Anggaran) dan Hendrawan Diandi 
(Ketua Panitia Tender).
Namun, kenyataannya, nama kedua "relawan" itu masih tertera dalam SK Renumerasi 
Januari 2007, walaupun
kabarnya mereka tidak pernah ngantor lagi. Ada-ada saja memang BRR kita ini!


Meuhai taloe ngon keubeu 

Konsekuensi dari jumlah pegawai yang kian gemuk, maka BRR harus mengeluarkan 
dana dalam jumlah yang cukup
besar untuk membayar gaji karyawan. Dari data SPM No.00001/889921/ 2007 
tertanggal 1 Januari 2007 yang
dikeluarkan KPPN Khusus Banda Aceh, untuk gaji bulan Januari 2007 BRR 
mencairkan uang sebesar Rp
14.188.543.917. Angka yang sama diperkirakan terus dikeluarkan BRR setiap 
bulannya demi mensejahterakan
para pegawai yang katanya bekerja demi meringankan beban derita rakyat Aceh. Di 
luar angka 14 M lebih
itu, BRR harus mengeluarkan lagi aneka biaya operasional rutin, seperti biaya 
perjalanan dinas,
komunikasi, sewa mobil dan lain-lain. Aneka biaya operasional itu dinilai 
terlalu besar, sehingga
berkembang anekdot meuhai taloe ngon keubeu (lebih mahal tali dibandingkan 
kerbau). 

Kita berharap agar pembengkakan biaya operasional BRR itu segera dianalisa 
ulang sehingga tidak terjadi
pemborosan. Perekrutan staf luar yang tidak punya keahlian khusus agar segera 
dihentikan. BRR harus
memberikan peluang kerja yang lebih besar kepada masyarakat Aceh, sesuai amanah 
Perpres. Perekrutan
pegawai BRR yang selama ini tampak tertutup dan bisik-bisik agar dialihkan ke 
dalam wujud yang
transparan dan diketahui publik Aceh secara luas.Dengan cara ini akan 
mempersempit peluang "distribusi"
pekerja dari luar yang mungkin dilakukan secara diam-diam. Mudah-mudahan elite 
BRR tidak sedang
mengaktualisasikan pepatah klasik Aceh: Buya krueng teudong-dong, buya tamong 
meuraseuki (pendatang meraup
berbagai keuntungan, sedang pribumi dipaksa jadi penonton). 

Sementara penetapan gaji yang selama ini terkesan diskriminatif agar dievaluasi 
ulang serta harus
memiliki tolok ukur yang jelas, seperti penggajian berbasis kinerja dan 
sebagainya. Pada hakikatnya,
tidak etis pemberian gaji terlalu besar di tengah penderitaan rakyat, apalagi 
yang mereka layani adalah
ahli waris dari korban bencana tsunami. Berhubung sudah "terlanjur" ditetapkan 
bergaji selangit, maka
besar harapan kita agar pemberian gaji besar itu harus dibarengi dengan kinerja 
yang baik, pelayanan yang
baik, selalu berpihak rakyat serta tidak berupaya mencari pendapatan lain 
dengan cara haram, seperti
mark up proyek, mengarahkan proyek pada kroni dan sebagainya. Amin!

*) Penulis adalah Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Banda
Aceh, juga mantan pengacara di Banda Aceh dan Jakarta

Catatan: PNW (Puteri Natali Watson, seorang cewek
indo), SP (Sigit Prasetyo), JR (Junaidi R), HP (Heru
Prasetyo)


 
____________________________________________________________________________________
Food fight? Enjoy some healthy debate 
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367

Kirim email ke