http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 9 Oktober 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


GAM TETAP DALAM GARIS PERJUANGANNYA, HANYA ADA ORANG GAM YANG MEMPERGUNAKAN 
MOU UNTUK MERAIH KEDUDUKAN DI ACHEH.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


MENYOROT ORANG-ORANG GAM YANG MEMPERGUNAKAN MOU UNTUK MERAIH KEDUDUKAN DAN 
KEKUASAAN DI ACHEH.

”Teungku Ahmad yang saya muliakan disini saya hanya ingin melepaskan 
uneg-uneg saya dimana saya melihat pertikaian antar dua kubu dalam tubuh 
GAM, dimana satu pihak entah mengapa ketika berkecamuk perang di Acheh 
sangat extreme dalam memandang sesuatu yang namanya produk jawa, namun kini 
mereka secara terang-terangan telah menjual nilai darah para syuhada dengan 
mendukung Humam Hamid si tokoh yang pada tahun 1989 ikut meneken 
pemberlakuan DOM di Acheh dan dia itu juga di usung oleh partai PPP, produk 
jawa dan salah satu bidan lahirnya Darurat Militer di Acheh. Yang ingin saya 
tanyakan perjuangan ini untuk siapa? untuk Bangsa Acheh atawa untuk 
segelintir orang yang mengklaim diri pimpinan namun jiwanya adalah jiwa 
lamiet (mohon maaf jika terlalu kasar).” (Fadly Suheri, [EMAIL PROTECTED] 
, Sun, 8 Oct 2006 23:34:33 -0700 (PDT))

Terimakasih saudara Fadly Suheri di Banda Acheh, Acheh.

MoU Helsinki yang disepakati oleh pihak GAM dan pemerintah RI dan 
ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 itu adalah bukan alat untuk 
menjual nilai darah para syuhada bangsa dan rakyat Acheh kepada pihak 
pemerintah RI, melainkan MoU Helsinki adalah merupakan salah satu alat untuk 
mencapai cita-cita dan tujuan penentuan nasib sendiri bangsa dan rakyat 
Acheh.

Nah, persoalannya sekarang adalah karena sebagian bangsa dan rakyat Acheh 
melihat MoU Helsinki hanya sebatas di permukaannya saja, maka lahirlah sikap 
dan tindakan yang mengarah kepada istilah ”menjual nilai darah para 
syuhada”, ”jiwa lamiet”, ”menjual marwah bangsa Acheh” dan sebagainya.

Disamping itu ada sebagian dari pihak anggota GAM yang secara 
terang-terangan telah menjadikan MoU Helsinki sebagai alat untuk mencapai 
dan meraih kursi kekuasaan Kepala Pemerintah Acheh dan kursi Wali kota dan 
serta kursi Bupati Acheh. Padahal payung hukum UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh pasal-pasalnya masih banyak yang menyimpang dan tidak 
sesuai dengan butiran-butiran MoU Helsinki. Dimana UU No.11 tahun 2006 
tersebut harus segera direvisi sebelum acara pemilihan Kepala Pemerintah 
Acheh tersebut dilaksanakan.

Nah, pihak GAM sebagai lembaga atau institusi tidak ikut dalam pemilihan 
Kepala Pemerintah Acheh. Sikap dan tindakan politik pihak GAM adalah sikap 
dan tindakan politik yang terbaik. Mengapa ? Karena payung hukum UU No.11 
tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh masih belum bisa diterima sehubungan 
masih belum direvisinya. Jadi, GAM tetap akan terus memperjuangkan 
butir-butir MoU Helsinki yang akan dijadikan sebagai acuan hukum. Selama UU 
No.11 tahun 2006 tersebut tidak mengacu kepada MoU Helsinki, maka selama itu 
pihak GAM akan terus berjuang untuk menggolkan butiran-butiran MoU sebagai 
acuan hukum di Acheh.

Nah, walaupun GAM secara lembaga atau institusi tidak ikut dalam pemilihan 
Kepala Pemerintah Acheh, tetapi personal GAM atas nama pribadi dibolehkan 
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan.

Yang menjadi persoalan sekarang adalah pihak saudara Irwandi Yusuf dan 
saudara Muhammad Nazar yang menggunakan jalur independen dengan 
mempergunakan kendaraan KPA sebagai kendaraan politik resmi mereka berdua 
yang disupiri oleh saudara juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Sofyan 
Dawood di tempat kedudukan resmi KPA tanpa mendapat persetujuan penuh dari 
pimpinan tinggi GAM. Padahal sebelumnya pimpinan tinggi GAM melalui Ketua 
KPA tanpa mempergunakan secara resmi lembaga atau institusi GAM dan KPA 
memberikan suara sokongan kepada saudara Hasbi Abdullah anggota GAM. Dimana  
saudara Hasbi Abdullah berpasangan dengan pihak Humam Hamid yang dimajukan 
oleh pihak Partai Persatuan Pembangunan.

Jadi jika dilihat dari sudut lembaga atau institusi, maka ada perbedaan 
politik dan hukum yang nyata antara pihak pimpinan tinggi GAM dan saudara 
Irwandi Yusuf cs, yaitu pihak pimpinan tinggi GAM dalam memberikan suara 
sokongan kepada saudara Hasbi Abdullah anggota GAM yang berpasangan dengan 
saudara Humam Hamid tidak mempergunakan secara resmi lembaga atau institusi 
GAM dan KPA. Sedangkan pihak saudara  Irwandi Yusuf, saudara Muhammad Nazar, 
saudara Sofyan Dawood dan saudara Munawarliza Zein secara terang-terangan 
dan resmi telah memakai lembaga atau institusi serta tempat kedudukan KPA 
sebagai kendaraan politik untuk meraih kursi kedudukan Kepala Pemerintah 
Acheh.

Seterusnya, pihak pimpinan tinggi GAM menyadari secara politis dan hukum 
bahwa masalah UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh masih belum 
direvisi oleh pihak DPR RI, sehingga pihak GAM akan terus berjuang melalui 
jalur politik dan hukum untuk menggolkan MoU Helsinki seluruhnya untuk 
menjadi payung hukum Pemerintahan Acheh. Karena itu dengan hanya melalui 
jalur diluar lembaga atau institusi GAM dan KPA dalam memberikan suara 
sokongan kedapa saudara Hasbi Abdullah yang berpasangan dengan pihak Humam 
Hamid adalah jalan dan cara yang tepat. Dimana seandainya Hasbi Abdullah dan 
Humam Hamid terpilih mejadi Wakil Kepala dan Kepala Pemerintah Acheh, maka 
pihak GAM masih memiliki pegangan dan jalur politik dan hukum dengan pihak 
Eksekutif Acheh guna menjalankan usaha penggolan MoU Helsinki menjadi payung 
hukum Pemerintahan Acheh.

Tetapi, seandainya pihak saudara Irwandi Yusuf dan saudara Muhammad Nazar 
yang secara resmi telah mempergunakan lembaga atau institusi KPA menjadi 
kendaraan politik mereka berdua berhasil terpilih menjadi Kepala dan Wakil 
Kepala Pemerintah Acheh, maka akan sulit bagi GAM untuk memperjuangkan 
penggolan MoU Helsinki menjadi payung hukum Pemerintahan Acheh. Mengapa ?

Karena, secara langsung pihak GAM dalam hal ini melalui pihak Irwandi Yusuf 
cs bersama pihak SIRA-nya melalui saudara Muhammad Nazar sudah terpatok dan 
terpaku serta terjerat oleh UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
yang belum direvisi.

Saudara Irwandi Yusuf cs ini akan menjadi lumpuh begitu ia menduduki kursi 
Kepala Pemerintah Acheh. Ia tidak akan mampu menggerakkan tangan dan kepala 
serta jalan pikirannya untuk memperjuangkan penggolan MoU Helsinki melalui 
pengrevisian UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh. Saudara Irwandi 
Yusuf cs telah menjadi bagian dalam lembaga Eksekutif Acheh yang berada 
dibawah payung UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang belum 
direvisi. Konsekuensinya bagi GAM adalah sangat sulit dan sangat sukar untuk 
menembus jalur politik dan hukum guna memperjuangkan penggolan MoU Helsinki 
yang masih tidak dijadikan sebagai acuan dalam UU No.11 tahun 2006 tersebut. 
Disamping itu pihak pemerintah RI dan DPR RI akan bersorak gegap gempita 
apabila pihak saudara Irwandi Yusuf cs terpilih menjadi Kepala Pemerintah 
Acheh. Mengapa ? Karena perjuangan GAM untuk menggolkan MoU Helsinki kedalam 
UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh akan terbengkalai, dan untuk 
seterusnya Acheh akan tetap berada dalam sarang dan jeratan UU No.11 tahun 
2006 tentang Pemerintahan Acheh yang belum direvisi ini.

Nah, usaha penggagalan MoU Helsinki dalam pelaksanaannya di Acheh memang 
telah dirancang sedemikian rupa oleh pihak pemerintah RI dan DPR RI. 
Diantaranya melalui jalur saudara Irwandi Yusuf cs, dimana dengan tampilnya 
saudara Irwandi Yusuf cs kegelanggang Eksekutif Acheh dengan memakai 
kendaraan resmi KPA tanpa persetujuan para pimpinan tinggi GAM, maka 
memudahkan pihak pemerintah RI dan DPR RI untuk tetap mengikat dan mengurung 
GAM dalam sangkar UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang belum 
direvisi.

Nah, tentu saja situasi dan keadaan politik ini tidak disadari dan tidak 
terlihat oleh saudara Irwandi Yusuf cs, karena mata mereka sudah buta 
melihat silauan cahaya kedudukan kursi Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah 
Acheh dibawah payung hukum UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
yang belum direvisi.

Jadi, kembali kepada apa yang dipertanyakan oleh saudara Fadly Suheri di 
Banda Acheh, yaitu untuk siapa perjuangan ini, apakah untuk bangsa Acheh 
atawa untuk segelintir orang yang mengklaim diri pimpinan namun jiwanya 
adalah jiwa lamiet?

Nah, jawabannya adalah sudah dijelas diatas yaitu, pimpinan tinggi GAM telah 
menjalankan kebijaksanaan politiknya melalui salah satu caranya yaitu MoU 
Helsinki guna mencapai tujuan dan cita-cita penentuan nasib sendiri bagi 
bangsa dan rakyat Acheh. Tetapi, oleh sebagain anggota GAM, misalnya oleh 
saudara  Irwandi Yusuf, saudara Muhammad Nazar, saudara Sofyan Dawood dan 
saudara Munawarliza Zein secara terang-terangan dan resmi telah memakai 
lembaga atau institusi serta tempat kedudukan KPA sebagai kendaraan politik 
untuk meraih kursi kedudukan Kepala Pemerintah Acheh.

Nah, dengan telah dipakainya MoU Helsinki oleh saudara Irwandi Yusuf cs 
dengan cara mempergunakan jaringan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh yang belum direvisi inilah yang justru menjadi batu penghalang dan 
benteng penghambat perjuangan penggolan MoU Helsinki sebagai payung hukum di 
Acheh.

Jadi, kalau kita melihat dan mempelajari serta memahami dari apa yang 
sekarang sedang terjadi di Acheh yang menyangkut dengan lembaga atau 
institusi GAM dan KPA, maka orang-orang yang memiliki sikap dan tindakan 
lamiet adalah orang-orang yang mempergunakan MoU Helsinki dengan menelan 
begitu saja UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang belum 
direvisi dan memakai lembaga atau institusi KPA tanpa mendapat persetujuan 
penuh dari para pimpinan tinggi GAM. Contohnya saudara  Irwandi Yusuf, 
saudara Muhammad Nazar, saudara Sofyan Dawood dan saudara Munawarliza Zein.

Kemudian, kalau saudara Humam Hamid pada tahun 1989 ikut menandatangani 
pemberlakuan DOM di Acheh dan ia diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan 
yang terlibat dalam lahirnya lahirnya Darurat Militer di Acheh seperti yang 
ditulis oleh saudara Fadly Suheri, maka keburukan politik saudara Humam 
Hamid dan orang-orang di PPP adalah tidak akan melebihi buruknya orang-orang 
yang sekarang bercokol dalam partai Golkar, PDI-P, PKB, PAN, PBB dalam hal 
penghancuran dan penganeksasian Acheh. Begitu juga buruknya sikap dan 
tindakan politik saudara Humam Hamid pada tahun 1989 adalah tidak lebih 
buruk dibanding dengan para Gubernur Acheh pada waktu itu yang secara 
terang-terangan mendukung dan menyokong DOM-nya Jenderal Soeharto.

Jadi kesimpulannya, secara politis keburukan yang dijalankan oleh saudara 
Humam Hamid itu adalah masih belum apa-apa apabila dibandingkan dengan 
kejahatan politik dan militer yang djalankan oleh orang-orang dari Golkar, 
PDI-P, PKB, PAN, PBB dan Partai-Partai politik lainnya dalam hal 
penghancuran dan pendudukan Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke