PERNYATAAN MASYARAKAT ACHEH DI SELURUH DUNIA
          TENTANG SETAHUN PERDAMAIAN DI ACHEH.



Hanya dengan berlandaskan pada Memorandum of Understanding (MOU) atau
Nota
Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh
Merdeka
yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia
dan
adanya komitment dari kedua pihak untuk menyelesaikan konflik Acheh
serta
adanya kesungguhan untuk menghormati seluruh isi MOU, maka perdamaian
yang
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak di Acheh
dapat
diwujudkan, dijalankan dan dipelihara.

Setahun telah berjalan perdamaian di Acheh, Pemerintah Republik
Indonesia
dengan sengaja tidak menghormati seluruh isi kesepakatan damai yang
tertuang
dalam MOU melalui cara penghilangan dan perobahan isi MOU seperti yang
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Acheh. Usaha penghilangan dan perobahan isi MOU yang dilakukan oleh
pihak
Pemerintah Republik Indonesia adalah suatu pelanggaran kesepakatan
damai
yang bisa membahayakan perdamaian di Acheh. Konsekuensi dengan adanya
penyimpangan isi UU PA dengan butir-butir MOU tersebut, pihak Gerakan
Acheh
Merdeka dan sebagian besar masyarakat sipil di Acheh menyatakan sikap
tidak
setuju dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Acheh
sebelum UU tersebut direvisi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Apabila
Pemerintah Indonesia tidak menjadikan MoU sebagai pedoman dalam
penyusunan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh, maka
perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua
pihak
di Acheh sulit untuk diwujudkan.

Berdasarkan pada pertimbangan diatas, kami masyarakat Acheh di seluruh
dunia
menyatakan:

1. Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka harus tetap
konsisten dengan butir-butir  Memorandum of Understanding (MoU) yang di
tandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

2. Kami seluruh masyarakat Acheh di luar negeri menolak Undang-Undang
Pemerintahan Acheh yang tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding
(MOU)
Helsinki, kecuali Pemerintah Indonesia segera merevisi pasal-pasal
dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh yang
bertentangan dengan semua butir-butir dan pasal-pasal Memorandum of
Understanding (MOU) Helsinki.

4. Seluruh masyarakat Acheh yang ada di Acheh dan di luar Acheh untuk
tetap
mendukung penuh perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan
bermartabat
bagi semua pihak.

United State of America, 14 Agustus 2006

Contact Person
Zulfikar Ben
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Telp: +1 443 7221646

Perwakilan - perwakilan  Masyarakat Acheh di seluruh
dunia

1. Perwakilan Masyarakat Acheh di USA)
2. Perwakilan Masyarakat Acheh di Canada
3. Perwakilan Masyarakat Acheh di Australia
4. Perwakilan Masyarakat Acheh di New Zealand
5. Perwakilan Masyarakat Acheh di Sweden
6. Perwakilan Masyarakat Acheh di Norway
7. Perwakilan Masyarakat Acheh di Denmark
8. Perwakilan Masyarakat Acheh di Finland
9. Perwakilan Masyarakat Acheh di Jerman
10. Perwakilan Masyarakat Acheh di Belanda
11.Perwakilan Masyarakat Acheh di Malaysia
12. Perwakilan Masyarakat Acheh di Mesir
13.Perwakilan Masyarakat Acheh di Vanuatu
14.Perwakilan Masyarakat Aceh di Deli


Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2ยข/min or less. __._,_.___

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke