http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 13 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


PEMERINTAH RI & DPR RI MASIH TIDAK KOMITMEN DAN TIDAK MENGHORMATI SELURUH 
ISI  MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


SETAHUN USIA MOU HELSINKI, TETAPI PEMERINTAH RI DAN DPR RI TIDAK KOMITMEN 
DAN TIDAK MENGHORMATI SELURUH ISI MOU HELSINKI.

Dino Patti Djalal, Staff khusus Kepresidenan untuk masalah internasional dan 
anggota badan eksekutif Dewan Indonesia tentang masalah dunia internasional 
(The Indonesian Council on World Affairs) akan menseponsori Konferensi 
Internasional dengan tema “Building Permanent Peace in Aceh: One Year After 
the Helsinki Accord” atau “Membangun Perjanjian damai yang permanen di 
Acheh: Setahun setelah Penandatanganan Damai di Helsinki” yang akan 
diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada hari Senin, 14 Agustus 
2006 dari jam 10.00 sampai jam 16.00 dengan dihadiri oleh Mantan Presiden 
Finlandia Martti Ahtisaari, Perdana Menteri Gerakan Acheh Merdeka Malik 
Mahmud, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Ketua Misi Monitoring 
Acheh (AMM) Pieter Feith.

Ada empat faktor penting yang menjadi dasar untuk terwujudnya perdamaian 
yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak di Acheh 
yaitu:

Pertama, perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi 
semua pihak di Acheh harus dilandaskan pada seluruh isi yang terkandung 
dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Kedua, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka (GAM) 
komitmen untuk menyelesaikan konflik Acheh.

Ketiga, Adanya kesungguhan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan 
Acheh Merdeka (GAM) untuk menghormati seluruh isi MoU Helsinki.

Keempat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bekerjasama dengan 
Pemerintah Republik Indonesia menghormati seluruh hasil kesepakatan Helsinki 
yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Nah, dari kenyataan yang ada, setelah Perjanjian damai Helsinki berjalan 
setahun di Acheh, ternyata pihak Pemerintah RI dan DPR RI telah dengan 
sengaja tidak komitmen dan tidak menghormati semua isi MoU Helsinki, melalui 
cara penghapusan dan perobahan isi MoU Helsinki dalam pembuatan 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh. ( "90 % isi UU 
Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus dibuang karena bertentangan dengan 
MoU Helsinki" http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm )

Sekarang, dengan adanya usaha penghapusan dan perobahan isi MoU yang 
dilakukan oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI menjadi bukti bahwa Perjanjian 
damai Helsinki telah dilanggarnya.

Nah, akibat dengan adanya penghapusan dan perobahan isi MoU yang dituangkan 
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh, maka 
Gerakan Acheh Merdeka (GAM) dan masyarakat sipil di Acheh termasuk Sentral 
Informasi Referendum Acheh (SIRA) dan Liga Inong Acheh (LINA) menyatakan 
sikap menolak Undang-Undang tersebut sebelum direvisi oleh DPR RI.

Kemudian, seandainya pihak DPR RI tidak memenuhi tuntutan pihak Gerakan 
Acheh Merdeka (GAM), sebagian besar masyarakat sipil di Acheh, Sentral 
Informasi Referendum Acheh (SIRA) dan Liga Inong Acheh (LINA) untuk merevisi 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh, maka 
perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak 
di Acheh akan gagal.

Nah sekarang, apabila Konferensi Internasional tentang “Membangun Perjanjian 
damai yang permanen di Acheh: Setahun setelah Penandatanganan Damai di 
Helsinki” yang disponsori oleh pihak Dewan Indonesia tentang masalah dunia 
internasional (The Indonesian Council on World Affairs) tidak membahas, 
menggali dan memutuskan masalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak DPR RI 
dalam hal ini Panitia Khusus pembuat Undang-Undang Tentang Pemerintahan 
Acheh dalam bentuk penghapusan dan perobahan isi Kesepakatan damai Helsinki 
yang tertuang dalam MoU Helsinki, maka yang namanya perdamaian yang 
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak di Acheh adalah 
hanya fatamorgana saja.

Jadi, kalau dari pihak Gerakan Acheh Merdeka (GAM) dalam Konferensi tersebut 
akan membahas masalah ”Perjanjian damai Helsinki dan penerapannya”, maka GAM 
harus menekankan pada pelanggaran isi MoU Helsinki yang telah dilakukan oleh 
pihak Pemerintah RI dan DPR RI dan bagaimana untuk menyelesaikan serta 
memutuskan hukumannya yang mekanisme jalur hukum-nya diacukan kepada apa 
yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Karena, kalau DPR RI tidak segera merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang 
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh yang bertentangan dengan MoU 
Helsinki, maka dalam pelaksanaanya akan menimbulkan kepincangan dan 
ketidakstabilan sehingga akhirnya bisa merobohkan fondasi perdamaian di 
Acheh.

Terakhir, dalam setahun perjalanan MoU Helsinki di Acheh, ternyata telah 
dilanggar secara keras oleh pihak Pansus DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 11 
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh-nya melalui cara penghapusan dan 
perobahan isi MoU Helsinki. Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang 
Pemerintahan Acheh adalah dasar fondasi berdirinya Pemerintahan Acheh, maka 
kalau fondasi tersebut tidak sesuai dengan MoU Helsinki, akhirnya harapan 
seluruh rakyat Acheh agar perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan dan 
bermartabat bagi semua pihak adalah tinggal harapan. Konflik Acheh akan 
terus berlangsung tanpa akhir. Inilah yang harus disadari dan dipahami oleh 
pihak Pemerintah RI dan DPR RI. Periode 30 tahun konflik, akan berulang 
kembali, apabila pihak Pemerintah RI dan DPR RI tidak mengindahkan dan tidak 
menghormati seluruh isi MoU Helsinki.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada 
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu 
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang 
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel 
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita 
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------




Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? 
Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan 
ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung 
bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan. 
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Lantak/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke