BAB XXV
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 202
(1) Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memelihara, melindungi dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.
(4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.


Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. __._,_.___

Tahukah anda!!! Lantak group tidak menapis sebarang maklumat yg anda kirim??? Inilah yg membuat berita anda cepat dan jelas (jangan salahgunakan keistimewaan ini)...
beri tahu maklumat ini kepada rakan anda, ajaklah mereka untuk bergabung bersama dengan hanya semudah megirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Salam perjuangan.
--------------
ACHEH - Tiada pilihan lain selain MERDEKA!!!
**UNTUK BERHENTI MELANGGAN DARI MILIS LANTAK:
kirimkan email anda kepada [EMAIL PROTECTED]
http://lantak.cjb.net
*PLEASE REPORT ANY LANTAK ABUSE TO: [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke