FYI.. ======================================================================================
> Subject: AKSI MOGOK SERIKAT PEKERJA KERETA API > DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT PEKERJA > KERETA API > P.T. KERETA API (Persero) > Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 > Telp. (022) 4230081 Ext. 10500 Fax. > (022) ? 4203342 > BANDUNG 40117 > > SURAT PEMBERITAHUAN AKSI MOGOK > SERIKAT PEKERJA KERETA API > Nomor: 14/DPP.SPKA/UM/2005 > > 1. Dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa > Serikat Pekerja Kereta > Api pada akhirnya terpaksa akan Mogok Nasional mulai > tanggal 8 Agustus > Pukul 00.00 WIB s.d. tanggal 10 Agustus 2005 pukul > 24.00 WIB, di seluruh > lintas jaringan Kereta Api Jawa dan Sumatera. > > Pemogokan ini dilakukan karena > > a. Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perhubungan > Nomor KP > 18/KP.601/Phb-92 tanggal 11 Maret 1992 yang > menyebabkan beralihnya status > pegawai PNS menjadi Pegawai Perusahaan, yang > mengakibatkan terpuruknya > kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan tidak dipenuhi. > b. Sesuai hasil pertemuan dengan MENHUB bahwa > pemerintah akan memenuhi > seluruh tuntutan kesejahteraan pegawai dan pensiunan > yang belum terealisasi > secara nyata. > c. Setelah mempertimbangkan upaya-upaya yang > telah kami lakukan sampai > saat ini belum membuahkan hasil sesuai yang kami > harapkan. > > 2. Usaha yang telah kami lakukan antara lain: > > a. Dialog dengan Direksi P.T. Kereta Api > (Persero) untuk memenuhi > Perjanjian Kerja Bersama (PKB); > b. Mengajukan Judicial Review ke MA RI; > c. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V > DPR RI; > d. Informal Meeting difasilitasi oleh MASKA, > dihadiri oleh Direktur > Perkeretaapian beserta Staff Ditjendat; > e. Menyampaikan aspirasi kepada: Menhub, Menneg > BUMN dan MA; > f. Demo para Pensiunan P.T. Kereta Api (Persero); > > 3. Bila sampai dengan tanggal 31 Juli 2005 belum > ada pernyataan resmi > dari Pemerintah yang menjamin pengembalian pemberian > hak pegawai dan > pensiunan P.T. Kereta Api (Persero) sama dengan PNS, > SPKA akan melakukan > mogok seperti termaksud pada butir 1. Akan tetapi > keputusan kembali ke PNS > tetap menunggu keputusan Mahkamah Agung. > > 4. Kepada masyarakat pengguna jasa kereta api > kami mohon maaf kalau > selama 3 (tiga) hari perjalanan anda terganggu, atas > pengorbanan dan > pengertian anda akan menjadi bagian dari upaya > menuju perbaikan pelayanan > Kereta Api kepada Publik di masa mendatang. Untuk > itu kami menghimbau > gunakan angkutan lain selama kereta api mogok kerja. > > 5. Rencana mogok nasional pada butir 1 di atas > kami beritahukan kepada > Yth.: > > a. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta; > b. Bapak Wakil Presiden RI di Jakarta; > c. DPR RI di Jakarta; > d. Mahkamah Agung RI di Jakarta; > e. Panglima TNI di Jakarta, untuk bantuan > pengamanan; > f. Kapolri di Jakarta, untuk bantuan pengamanan; > g. Menteri Perhubungan di Jakarta; > h. Menneg BUMN di Jakarta; > i. Menaker di Jakarta; > j. BKN di Jakarta; > k. Direksi P.T. Kereta Api (Persero) di Bandung; > l. YLKI di Jakarta, mohon maaf atas terganggunya > pelayanan; > m. International Transportation Federation (ITF); > n. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia. > > 6. Demikian kami beritahukan, agar semua pihak > mengetahui dan harap > maklum. > > > BANDUNG, 25 JULI 2005 > a.n. DEWAN PENGURUS PUSAT > SERIKAT PEKERJA KERETA API > > Ir. AMIEN ABDURACHMAN (Ketum) Dra. SUSI > MUNAWATI (Sekjen) > > Catatan: Mohon diperbanyak & disebarkan luas > pd teman-teman serta > masyarakat pengguna jasa Kereta Api. Terima kasih. > ============================= ======= Info spesial ======== Salah satu sistem iklan, PLUS sistem uang untuk Anda ! http://www.iklanpraktis.info/index.php?id=info ============================================================ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/