FYI..

 
======================================================================================

> Subject: AKSI MOGOK SERIKAT PEKERJA KERETA API

>               DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT PEKERJA
> KERETA API
>                          P.T. KERETA API (Persero)
>                       Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
>             Telp. (022) 4230081 Ext. 10500 Fax.
> (022) ? 4203342
>                                BANDUNG 40117
>
>                       SURAT PEMBERITAHUAN AKSI MOGOK
>                         SERIKAT PEKERJA KERETA API
>                         Nomor: 14/DPP.SPKA/UM/2005
>
> 1.    Dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa
> Serikat Pekerja Kereta
> Api pada akhirnya terpaksa akan Mogok Nasional mulai
> tanggal 8 Agustus
> Pukul 00.00 WIB s.d. tanggal 10 Agustus 2005 pukul
> 24.00 WIB, di seluruh
> lintas jaringan Kereta Api Jawa dan Sumatera.
>
>    Pemogokan ini dilakukan karena
>
> a.    Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perhubungan
> Nomor KP
> 18/KP.601/Phb-92 tanggal 11 Maret 1992 yang
> menyebabkan beralihnya status
> pegawai PNS menjadi Pegawai Perusahaan, yang
> mengakibatkan terpuruknya
> kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan tidak dipenuhi.
> b.    Sesuai hasil pertemuan dengan MENHUB bahwa
> pemerintah akan memenuhi
> seluruh tuntutan kesejahteraan pegawai dan pensiunan
> yang belum terealisasi
> secara nyata.
> c.    Setelah mempertimbangkan upaya-upaya yang
> telah kami lakukan sampai
> saat ini belum membuahkan hasil sesuai yang kami
> harapkan.
>
> 2.    Usaha yang telah kami lakukan antara lain:
>
> a.    Dialog dengan Direksi P.T. Kereta Api
> (Persero) untuk memenuhi
> Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
> b.    Mengajukan Judicial Review ke MA RI;
> c.    Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V
> DPR RI;
> d.    Informal Meeting difasilitasi oleh MASKA,
> dihadiri oleh Direktur
> Perkeretaapian beserta Staff Ditjendat;
> e.    Menyampaikan aspirasi kepada: Menhub, Menneg
> BUMN dan MA;
> f.    Demo para Pensiunan P.T. Kereta Api (Persero);
>
> 3.    Bila sampai dengan tanggal 31 Juli 2005 belum
> ada pernyataan resmi
> dari Pemerintah yang menjamin pengembalian pemberian
> hak pegawai dan
> pensiunan P.T. Kereta Api (Persero) sama dengan PNS,
> SPKA akan melakukan
> mogok seperti termaksud pada butir 1. Akan tetapi
> keputusan kembali ke PNS
> tetap menunggu keputusan Mahkamah Agung.
>
> 4.    Kepada masyarakat pengguna jasa kereta api
> kami mohon maaf kalau
> selama 3 (tiga) hari perjalanan anda terganggu, atas
> pengorbanan dan
> pengertian anda akan menjadi bagian dari upaya
> menuju perbaikan pelayanan
> Kereta Api kepada Publik di masa mendatang. Untuk
> itu kami menghimbau
> gunakan angkutan lain selama kereta api mogok kerja.
>
> 5.    Rencana mogok nasional pada butir 1 di atas
> kami beritahukan kepada
> Yth.:
>
> a.    Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
> b.    Bapak Wakil Presiden RI di Jakarta;
> c.    DPR RI di Jakarta;
> d.    Mahkamah Agung RI di Jakarta;
> e.    Panglima TNI di Jakarta, untuk bantuan
> pengamanan;
> f.    Kapolri di Jakarta, untuk bantuan pengamanan;
> g.    Menteri Perhubungan di Jakarta;
> h.    Menneg BUMN di Jakarta;
> i.    Menaker di Jakarta;
> j.    BKN di Jakarta;
> k.    Direksi P.T. Kereta Api (Persero) di Bandung;
> l.    YLKI di Jakarta, mohon maaf atas terganggunya
> pelayanan;
> m.    International Transportation Federation (ITF);
> n.    Serikat Pekerja Transportasi Indonesia.
>
> 6.    Demikian kami beritahukan, agar semua pihak
> mengetahui dan harap
> maklum.
>
>
>                            BANDUNG, 25 JULI 2005
>                          a.n. DEWAN PENGURUS PUSAT
>                         SERIKAT PEKERJA KERETA API
>
>       Ir. AMIEN ABDURACHMAN (Ketum)       Dra. SUSI
> MUNAWATI (Sekjen)
>
> Catatan:   Mohon   diperbanyak  &  disebarkan  luas
> pd  teman-teman  serta
> masyarakat pengguna jasa Kereta Api. Terima kasih.
>





=============================
======= Info spesial ========
Salah satu sistem iklan, PLUS sistem uang untuk Anda !
http://www.iklanpraktis.info/index.php?id=info


============================================================




 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke