Fatwa MUI : haram menikah dengan gadis sekantor

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKANTOR"

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi 
diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang 
berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI 
memberkan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro 
dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah 
mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa 
tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din 
syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk 
menikahi gadis sekantor?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja 
berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.....

Wartawan: ????

Joking, jangan serius..serius amat laaahh......hahahahahaha.......


Salam damai !!


Barelid
http://www.BukanRahasia.com


______________________________________________________________
Part-Time Bisnis tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama anda
klik http://www.BukanRahasia.com









 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke