Fatwa MUI : haram menikah dengan gadis sekantor "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI memberkan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003: "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR" Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut: Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor? Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya..... Wartawan: ???? Joking, jangan serius..serius amat laaahh......hahahahahaha....... Salam damai !! Barelid http://www.BukanRahasia.com ______________________________________________________________ Part-Time Bisnis tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama anda klik http://www.BukanRahasia.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/