Asuransi LG adalah Perusahaan Asuransi Joint Venture anatara group Simas dengan Group LG dari korea Selatan. PT. LG Insurance memberikan paket khusus rumahtinggal.
dengan Keunggulan sbb: A. Perlindungan total • Semua gangguan terhadap rumah & isinya. • Perlindungan tehadap individu dan Tanggung Tawab Hukum (TJH). B.Perlindungan "setelah" kejadian • Biaya sewa pengganti • Biaya pembersihan puing. • Rainstatemen otomatis (tanpa penyusutan) C. Perlindungan jangka panjang (3 + 1) • Tiga tahun pertanggungan. • Satu tahun bebas premi jika tidak ada klaim selama 3 thn. Sasaran Apartemen. - Rumah tinggal di perumahan mewah. - Rumah menengah ke atas. Untuk kantor, ruko, rukan, mall, pabrik, dll. Tidak dapat Peluang 1. Masih banyak rumah target yang belum diasuransikan; 2. Asuransi yang ada tidak "total aman" & berjangka pendek; 3. Invetasi rumah bersifak jangka panjang, seharusnya mendapat prioritas; 4. Pertanggungan murah - Paket dan Jangka Panjang Risiko yang dijamin 1. Kebakaran; 2. RSMD 4 1B 3. Banjir; 4. Kecelakaan Diri; 5. Kebongkaran; 6. Pembersihan Puing; 7. Tanggung Jawab Hukum (TJH); 8. Sewa bangunan pengganti; 9. Pemulihan kembali nilai pertanggungan. Jaminan Kebakaran Kebakaran. - Petir. - Ledakan. - Kejatuhan Pesawat. - Asap. Jaminan Klausula 4. 1B Kerusuhan, Pemogokan & Hura-hura. - Penghalangan Bekerja & Perbuatan jahat. - Terorisme & Sabotase. - Pembangkitan Rakyat & Revolusi (tanap penggunaan senjata api). - Maker & Pencegahan. - Penjarahan selama kerusuhan/hura-hara Pengecualian: - Revolusi, pemberontakan, perang saudara, pembangkitan rakyat dan sejenisnya yang menggunakan api. - Penghentian seluruh/sebagian dari pekerjaan atau kegiatan apapun. - Kehilangan hak secara tetap/sementara berdasarkan hukum. - Kehilangan pendapatan dan konsekuensi lainnya. Banjir - Angin topan, badai atau akibat langsung dari padanya. - Banjir pada umumnya. - Akibat air yang masuk ke dalam bangunan Kecelakaan diri Terjadi di lokasi pertanggungan. - Menjamin: • Mininggal dunia, Rp 20 juta/orang/thn. • Catat tetap (sesuai tabel). • Biaya pengobatan, max. Rp 2 juta/orang/thn. - Tertanggung: suami, istri, anak-anak (max. 3 orang) yang sah. Pengecualian - Bunuh diri atau melukai diri sendiri. - Partisipasi dalam kejahatan dan sejenisnya. - Kecelakaan karena cacat, penyakit, kondisi fisik yang tidak normal. - Untuk wanita hamil: yang disebabkan oleh kehamilan. - Akibat dari atau berpartisipasi dalam olahraga dan hobi yang "riskan". - Dinas aktif ABRI. - Karena peperangan dan sejenisnya. - Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri. - Radiasi nuklir, atom, dsb. Kebongkaran Harus disertai kekerasan/pengerusakan terhadap "jalan masuk" objek pertanggungan. - Termasuk pencurian pada saat terbakar maupun sesudahnya. - Jaminan max. : 10 % dari Total Harga Pertanggungan/tahun. Pengecualian - Barang milik orang lain atau yang dititipkan. - Barang antik, seni, barang /dokumen berharga lainnya. - Bangunan disewakan atau tidak dihuni selama 30 hari berturut-turut. - Perampokan. - Menggunakan hipnotis dan sejenisnya. - Pembersihan puing. - Menjamin biaya pembersihan puing. - Jaminan max. 10 % dari Total Harga Pertanggungan Tanggung Jawab Hukum Menjamin cidera/kematian dan kerusakan benda milik pihak ketiga. - Pihak ketiga adalah pengunjung yang diijinkan oleh tertanggung. - Tertanggung adalah suami, istri, anak-anak (di atas 10 tahun) yang sah. - Jaminan max. Rp 20 juta perperiode asuransi. • Kerugian harta benda : Rp 2 juta/kejadian. • Luka badan : Rp 5 juta/kejadian. - Berlaku di lokasi yang dipertanggungkan. Pengecualian - Terhadap seorang ahli pada saat tugas. - Bahaya yang sudah diketahui tertanggung. - Dilakukan oleh pembantu, karyawan, anak tertanggung di bawah 10 tahun. - Bahaya laten atau tersembunyi. - Tanggung jawab hukum karena perjanjian. - Apabila diakibatkan oleh binatang berbahaya/beracun Sewa Bangunan - Bangunan tidak layak dihuni selama min. 3 x 24 jam setelah kejadian. - Pembayaran klaim tidak dikenakan perhitungan penyusutan. Klausula Reinstatement - Total Harga Pertanggungan tidak dipengaruhi jumlah klaim yang terjadi. - Pembayaran klaim tidak dikenakan perhitungan penyusutan. Risiko Sendiri - Untuk RSMD 4. 1A, Banjir, EVET, Kebongkaran = 10 % dari klaim, minimum Rp 1.000.000,- - Untuk RSMD 4. 1B = 20 % dari klaim, minimum Rp 2.000.000,- segera hubungi Kami : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/