Asuransi LG adalah Perusahaan Asuransi Joint Venture anatara group Simas dengan 
Group LG dari korea Selatan.
 
PT. LG Insurance memberikan paket khusus rumahtinggal.   

        dengan Keunggulan sbb:

A. Perlindungan total
•  Semua gangguan terhadap rumah & isinya. 
•  Perlindungan tehadap individu dan Tanggung Tawab Hukum (TJH). 
B.Perlindungan "setelah" kejadian 
•  Biaya sewa pengganti 
•  Biaya pembersihan puing. 
•  Rainstatemen otomatis (tanpa penyusutan) 
C. Perlindungan jangka panjang (3 + 1) 
•  Tiga tahun pertanggungan. 
•  Satu tahun bebas premi jika tidak ada klaim selama 3 thn.     
        Sasaran
        Apartemen.
- Rumah tinggal di perumahan mewah.
- Rumah menengah ke atas.
Untuk kantor, ruko, rukan, mall, pabrik, dll. Tidak dapat        
        Peluang
        1. Masih banyak rumah target yang belum diasuransikan;
2. Asuransi yang ada tidak "total aman" & berjangka pendek;
3. Invetasi rumah bersifak jangka panjang, seharusnya mendapat prioritas;
4. Pertanggungan murah
    - Paket dan Jangka Panjang   
        Risiko yang dijamin
        1. Kebakaran;
2. RSMD 4 1B
3. Banjir;
4. Kecelakaan Diri;
5. Kebongkaran;
6. Pembersihan Puing;
7. Tanggung Jawab Hukum (TJH);
8. Sewa bangunan pengganti;
9. Pemulihan kembali nilai pertanggungan.        
        Jaminan Kebakaran
        Kebakaran.
- Petir.
- Ledakan.
- Kejatuhan Pesawat.
- Asap.  
        Jaminan Klausula 4. 1B
        Kerusuhan, Pemogokan & Hura-hura.
- Penghalangan Bekerja & Perbuatan jahat.
- Terorisme & Sabotase.
- Pembangkitan Rakyat & Revolusi (tanap penggunaan senjata api).
- Maker & Pencegahan.
- Penjarahan selama kerusuhan/hura-hara          
        Pengecualian:
- Revolusi, pemberontakan, perang saudara, pembangkitan rakyat dan sejenisnya 
yang    menggunakan api.
- Penghentian seluruh/sebagian dari pekerjaan atau kegiatan apapun.
- Kehilangan hak secara tetap/sementara berdasarkan hukum.
- Kehilangan pendapatan dan konsekuensi lainnya.        
        Banjir
        - Angin topan, badai atau akibat langsung dari padanya.
- Banjir pada umumnya.
- Akibat air yang masuk ke dalam bangunan        
        Kecelakaan diri 
        Terjadi di lokasi pertanggungan.
- Menjamin: 
• Mininggal dunia, Rp 20 juta/orang/thn.
• Catat tetap (sesuai tabel).
• Biaya pengobatan, max. Rp 2 juta/orang/thn.
- Tertanggung: suami, istri, anak-anak (max. 3 orang) yang sah.         
        Pengecualian 
- Bunuh diri atau melukai diri sendiri.
- Partisipasi dalam kejahatan dan sejenisnya.
- Kecelakaan karena cacat, penyakit, kondisi fisik yang tidak normal.
- Untuk wanita hamil: yang disebabkan oleh kehamilan.
- Akibat dari atau berpartisipasi dalam olahraga dan hobi yang "riskan".
- Dinas aktif ABRI.
- Karena peperangan dan sejenisnya.
- Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri.
- Radiasi nuklir, atom, dsb.    
        Kebongkaran     
        Harus disertai kekerasan/pengerusakan terhadap "jalan masuk" objek 
pertanggungan.
- Termasuk pencurian pada saat terbakar maupun sesudahnya.
- Jaminan max. : 10 % dari Total Harga Pertanggungan/tahun.     
        Pengecualian
- Barang milik orang lain atau yang dititipkan.
- Barang antik, seni, barang /dokumen berharga lainnya.
- Bangunan disewakan atau tidak dihuni selama 30 hari berturut-turut. 
- Perampokan.
- Menggunakan hipnotis dan sejenisnya.
- Pembersihan puing.
- Menjamin biaya pembersihan puing.
- Jaminan max. 10 % dari Total Harga Pertanggungan      
        Tanggung Jawab Hukum    
        Menjamin cidera/kematian dan kerusakan benda milik pihak ketiga.
- Pihak ketiga adalah pengunjung yang diijinkan oleh tertanggung.
- Tertanggung adalah suami, istri, anak-anak (di atas 10 tahun) yang sah.
- Jaminan max. Rp 20 juta perperiode asuransi.
• Kerugian harta benda : Rp 2 juta/kejadian.
• Luka badan : Rp 5 juta/kejadian.
- Berlaku di lokasi yang dipertanggungkan.      
        Pengecualian
- Terhadap seorang ahli pada saat tugas.
- Bahaya yang sudah diketahui tertanggung.
- Dilakukan oleh pembantu, karyawan, anak tertanggung di bawah 10 tahun.
- Bahaya laten atau tersembunyi.
- Tanggung jawab hukum karena perjanjian.
- Apabila diakibatkan oleh binatang berbahaya/beracun   
        Sewa Bangunan   
        - Bangunan tidak layak dihuni selama min. 3 x 24 jam setelah kejadian.
- Pembayaran klaim tidak dikenakan perhitungan penyusutan.      
        Klausula Reinstatement  
        - Total Harga Pertanggungan tidak dipengaruhi jumlah klaim yang terjadi.
- Pembayaran klaim tidak dikenakan perhitungan penyusutan.      
        Risiko Sendiri  
        - Untuk RSMD 4. 1A, Banjir, EVET, Kebongkaran = 10 % dari klaim, 
minimum Rp    1.000.000,-
- Untuk RSMD 4. 1B = 20 % dari klaim, minimum Rp 2.000.000,-    


segera hubungi Kami :

[EMAIL PROTECTED]


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke