<---------------------------------------------------------- Telah dibuka forum diskusi bebas koranindonesia.com di http://www.koranindonesia.com/forum
Telah dibuka pemasangan iklan baris bebas hanya di http://www.koranindonesia.com/forum Anda dapat memasang and berdiskusi mengenai politik, personal hubungan pribadi, pasang pengumuman dan lain2 hanya di http://www.koranindonesia.com/forum -----------------------------------------------------------> Indonesia Pulangkan Limbah B3 ke Singapura Tanggal Masuk: 8 March 2005 (49 menit yang lalu) http://koranindonesia.com/detail.asp?cid=28856 Batam:Dua alat berat jenis crane satu persatu memindahkan karung-karung besar dari punggung sebuah truk. Sedang di dermaga, bersandar dengan tenang sebuah tongkang berwarna hitam. Ke dalam tongkang Melati 210 inilah, gumpalan karung-karung raksasa itu berpindah. Sudah dua hari kami memindahkan karung-karung ini, kata Firdaus, sang kernet truk kepada Tempo di pelabuhan tak resmi Pulau Galang Baru, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (7/3). Sementara disekitar Firdaus, truk-truk lain tengah menanti giliran untuk dibongkar muatannya. Firdaus tak pernah tahu, kalau apa yang dilakukan truk milik majikannya itu, telah melewati proses panjang penuh kontroversi, di Batam juga Jakarta. Inilah, limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang pernah diimpor PT Asia Pacific Eco Lestari (APEL) sembilan bulan lalu dari Singapura. Dan hari ini akan dikirim balik (reekspor) ke Singapura. Hingga sore hari kemarin, seorang pekerja di lokasi menyebut 90 persen dari 1.762 karung limbah B3, telah masuk perut tongkang. Kepala Bea dan Cukai tipe A Batam, Rahman Natawijaya mengatakan, limbah B3 tersebut harus telah kosong dari pulau Galang Baru hari ini. Dijadwalkan, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, akan menyaksikan pelepasan kapal pengangkut limbah berkedok pupuk organik itu menuju Singapura. Pada hari yang sama, di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Komisi VII DPR melakukan pengusiran terhadap jajaran direksi PT APEL. Dalam rapat kerja Komisi VII, DPR sedianya mengundang direktur utama PT APEL, namun yang bersangkutan tidak hadir, yang datang adalah Cyprus A Tatali. Kepada anggota dewan, Cyprus mengaku sebagai Managing Director PT APEL serta masih ada jabatan yang lebih tinggi diatasnya. Mendengar itu, Gito Darujito, anggota Komisi VII berang. Kalau masih ada jabatan diatasnya, saya menolak, dewan mengundang Direktur Utama, ini tidak menghormati, ujar Gito. Pernyataan yang langsung disambut paduan suara setuju sebagian besar anggota komisi VII yang hadir. Mantan Menteri LH Sony Keraf yang mempimpin sidang kemudian melakukan klarifikasi. Kini jawaban Cyprus berbeda, Ia mengaku sebagai direktur utama. Karena ada perubahan akta, ujar Cyprus. Toh jawaban ini tidak meredakan kemarahan anggota dewan. Justru anggota dewan menganggap jawaban Cyprus berbelit-belit dan tetap menuntut direksi PT APEL keluar dari ruang sidang. Mau tak mau, Cyprus dan jajaran direksi lainnya meninggalkan ruangan. PT APEL sendiri menurut Sudar, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negrei pada Departemen Perdagangan tak memiliki ijin impor. Perusahaan ini tak pernah mengantongi ijin impor, ungkap Sudar dihadapan anggota Komisi VII. Data ini, kata Sudar, didapat dari koordinasi dengan dinas terkait sampai tanggal 5 Maret lalu. Menurut Sudar, PT APEL merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan dan perikanan. Sayangnya Cyprus dan anggota direksi PT APEL lainnya menolak memberi komentar. Nanti saja, akan ada konferensi pers, ujar salah seorang anggota direksi yang mendampingi Cyprus, sesaat setelah keluar dari ruang sidang Komisi VII. Tindakan reekspor limbah B3 ini, menurut Menteri LH Rachmat Witoelar, dilakukan untuk mencegah dampak limbah tersebut pada masyarakat sekitar. Sebabnya, menurut Rachmat, sebagian besar kemasan limbah tersebut sudah rusak dan dikhawatirkan akan meresap ke air dan tanah. Dalam melakukan kegiatan reekspor ini, menurut Rachmat, pihak kementrian LH telah menempatkan empat orang stafnya di Pulau Galang Baru untuk mengawasi langsung jalannya pemindahan, selain menempatkan orang-orangnya dalam tongkang pengangkut. Untuk mengawasi perjalanan limbah sampai ke Singapura, agar tidak dibuang di perairan Indonesia, kata Rachmat. Seluruh biaya pengiriman balik ini, menurut Rachmat menjadi tanggungan PT APEL. Komisi VII DPR sendiri kemudian sepakat untuk membentuk panitia kerja terkait penanganan penyelesaian kasus limbah B3 PT APEL ini. Fungsinya untuk mengawasi tindak lanjut penanganan soal limbah tersebut, ujar Sony Keraf. Menurutnya, pembentukan panitia ini diperlukan untuk memberi jaminan kepada publik, bahwa penanganan limbah telah berjalan benar. Sony sendiri menyatakan tidak yakin kalau proses reekspor limbah B3 ke negara asalnya, Singapura, akan berjalan sukses. Ia mengkhawatirkan limbah tersebut nantinya akan dibuang ke suatu lokasi yang masih dalam wilayah Indonesia. Alasannya, menurut Sony, pemerintah Singapura masih menyatakan kesanggupannya untuk meladeni perdebatan limbah ini dengan pemerintah Indonesia sampai ke tingkat sekretariat konvensi Basel. Kalau limbahnya diterima berarti mereka mengakui itu limbah, ditambah nanti ada indikasi bahwa pemerintah mereka terlibat, ujarnya lagi. Terhadap kekhawatiran ini, Rahmat Witoelar, menyatakan optimis rencana ini bakal berjalan baik. Ia kembali menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas mulai dari proses pemuatan limbah ke tongkang, sampai petugas langsung di kapal tongkang untuk mengawal perjalanan limbah tersebut sampai ke Singapura. Ketika ditanya kemungkinan adanya penolakan Singapura terhadap reekspor ini, Rachmat mengaku pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Menurutnya, bila pemerintah Singapura tidak mau menerima, malah menunjukan kebenaran bahwa barang yang sebelumnya diakui sebagai pupuk organik ini benar-benar limbah berbahaya. Kalau tidak, apa alasan mereka untuk tidak menerima, ujar Rachmat lagi. http://koranindonesia.com/detail.asp?cid=28856 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/iklan-mini/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/