Uji Emisi Untuk Lingkungan yang lebih Bersih

Sejak 4 Februari 2006, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mewajibkan seluruh kendaraan bermotor termasuk kendaraan roda dua untuk uji emisi semua jenis motor (2-tak dan 4-tak). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Untuk tahap awal, sepeda motor yang harus diuji emisi gas buangnya adalah sepeda motor yang bernomor polisi (nopol) B dengan lokasi pembayaran pajak di Jakarta. Ketua Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jakarta, Ir Kosasih Wirahadikusuma, MSc mengatakan, sepeda motor pelat B dengan pajak wilayah Tangerang dan Bekasi, tidak wajib uji emisi.
Untuk uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah bengkel tempat uji emisi sepeda motor dilakukan. Namun, banyak pihak yang meragukan uji emisi untuk sepeda motor itu sukses dilakukan. Pasalnya, dengan jumlah sepeda motor yang demikian banyak, sementara jumlah bengkel yang ada terbatas, maka uji emisi ini dipastikan memakan waktu yang amat panjang. Pertanyaannya kemudian, apakah bengkel-bengkel tempat uji emisi itu sudah memenuhi kriteria dan standar dari Kementerian Lingkungan Hidup (KHL), bagaimana fasilitasnya?
Kepala Badan Termodinamika, Motor dan Propulsi (BTMP), Ir Nila Diamitri Kelan MSc mengatakan, saat ini, selain BTMP BPPT, di Indonesia belum ada instansi yang memiliki fasilitas uji emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar ECE 83-04 atau 49-02 seperti yang ditentukan sebagai metode uji yang harus diakui.
Sejak diresmikan pertama kali tahun 2001 oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri (ketika itu), BTMP telah melaksanakan berbagai pengujian, pengkajian dan pengembangan teknologi dalam bidang Termodinamika, Motor dan Propulsi.
Khusus untuk bidang motor bakar, kata Nila, laboratorium motor bakar dan laboratorium kendaraan bermotor yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) sesuai dengan standar ISO 17025, baru BTMP.
Nila menambahkan, pada tahun 2002, BTMP bersama B4T Depperin, ditunjuk sebagai laboratorium uji untuk melaksanakan kegiatan uji publik kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor). Pengalaman yang diperoleh selama melaksanakan pengujian berbagai jenis dan tipe sepeda motor tersebut, lanjutnya, akan dijadikan sebagai dasar untuk mengembangkan kemampuan desain dan engenering mesin sepeda motor. ''Hingga saat ini, BTMP telah melaksanakan pengujian sekitar 45 dari 56 tipe sepeda motor untuk uji publik,'' jelasnya.
Nila mengatakan, pengalaman melaksanakan kegiatan uji publik sepeda motor itu, akhirnya membentuk kepakaran SDM BTMP dalam bidang pengujian mesin sepeda motor. Dan dampak dari pelaksanaan uji publik itu, jelasnya, terasa dengan kembalinya beberapa produsen sepeda motor yang merasa bahwa kinerja atau hasil uji publik produknya kurang memuaskan. ''Mereka ada yang datang kembali dan menanyakan hasilnya yang dirasakan kurang memuaskan. Tapi itulah usaha dan upaya yang kami lakukan,'' tegas Nila tanpa menyebutkan produsen yang bersangkutan.
Untuk kendaraan bermotor roda dua, papar Nila, keterlibatan BTMP dalam penentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Lalu, apa saja parameter dan metode dari jenis pengujian emisi gas buang untuk kendaraan roda dua (sepeda motor)? Nila mengatakan, parameter dan metode yang digunakan untuk jenis pengujian emisi gas buang meliputi jenis uji rating mesin (sepeda motor), kecepatan maksimum, percepatan, kebisingan, jarak pengereman, emisi gas buang, pemakaian bahan bakar, ketahanan atau durability (5.000km/lebih), dropping (jatuh satu meter), performa mesin, motoring dan ketahanan (durability) mesin selama 100 jam/lebih).
Sedangkan tujuannya, kata dia, untuk mengetahui perubahan dimensi komponen mesin dan torsi pada baut komponen utama sebelum dan setelah uji ketahanan; untuk mengetahui kecepatan dan percepatan maksimum; mengetahui tingkat kebisingan mesin; torsi maksimum; mengetahui ketahanan kendaraan saat ada beban; mengetahui karakateristik unjuk kerja mesin; dan mengetahui performa mesin setelah dijalankan secara terus-menerus.
Sedangkan paramater uji yang dilakukan, lanjutnya meliputi dimensi komponen utama torsi pada baut-baut utama; kecepatan (m/s); percepatan (m/s); noise level (dB); jarak tempuh (m); CO, HC, NOx; pemakaian bahan bakar (l/km); komponen mesin, komponen kendaraan, minyak pelumas dan ban; dudukan mesin dan rangka; rangka dudukan absorver dan stir; torsi atau power pemakaian BBM; tingkat emisi, daya gesek; dan ketahanan komponen. Nah, terlepas dari masalah kesimpangsiuran pelaksanaan dan bengkel yang ditunjuk, maka bagi pemilik sepeda motor adalah mempersiapkan kendaraannya untuk di uji emisinya. Dengan demikian, jika sudah dibuktikan dan sepeda motor layak jalan dan rendah emisi gas buang, maka kita pun mendorong terciptanya kebersihan lingkungan.
Inilah hikmah di balik uji emisi yang dilakukan. Pemilik motor tidak perlu takut didenda. Sebab, kalau motor rajin dirawat, sudah pasti lulus uji emisi, irit BBM dan ramah lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, uji emisi untuk sepeda motor untuk standar baku motor 2-tak dan 4-tak sama saja. Standar uji emisi tersebut di antaranya meliputi kadar hidrokarbon (HC) dan karbondiaoksida( CO2). Untuk motor 2-tak, tampaknya masih sulit menentukan standar bakunya. Sebab, hingga saat ini sepeda motor 2-tak masih terus dievalusasi, mengingat produksi sepeda motor 2-tak masih diperbolehkan hingga awal 2007.
Karena itulah, kata Kosasih, pihaknya masih dan akan terus merumuskan konsep tersebut, apakah disatukan atau dipisah. Sementara itu, pihak ATPM berharap aturan itu dipisahkan antara motor 2-tak dan 4-tak. ''Saya berharap aturan yang diterapkan nantinya bisa adil. Misalnya, standar emisi 2-tak dan 4-tak jangan disamakan. Karena sulit bagi motor 2-tak mencapai standar emisi seperti 4-tak,'' jelas Suandi Widiarto, GM Marketing R2 PT Indomobil Niaga International.
Terhadap kesiapan bengkel, pihak BPLHD saat ini sedang menyelenggarakan kursus operator alat uji emisi. Saat ditanya nama alat yang digunakan, Kosasih mengelak, ''Jangan sebut merek, nanti dikira dagang,'' canda Kosasih. Untuk kursus, memakan waktu tiga hari termasuk ujian. Tiap bengkel diminta mengirimkan teknisi yang diproyeksikan sebagai operator. Karena itu pihak BPLHD sangat mengharapkan supaya semakin banyak bengkel yang mengirimkan orangnya berarti semakin siap pelaksanaan uji emisi ini.
''Selaku ATPM, PT Astra Honda Motor tentu mendukukung kebijakan itu. Namun demikian sampai saat ini kami belum mendapat petunjuk teknis. Berbeda dengan roda empat di mana Pemda melalui BPLHD sudah menyiapkan 115 bengkel pelaksana,'' jelas Kristanto, Head of Corporate Communication, PT AHM.
''Yang penting dalam hal ini kejelasan aturan. Sebab, untuk meng-up-grade bengkel agar bisa mendapatkan kompetensi sebagai penguji tentu butuh investasi,'' yakin Suandi Widiarto, GM Marketing R2 PT Indomobil Niaga International (INI).
Sementara itu, untuk uji emisi di bengkel-bengkel ATPM yang ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan dipungut biaya yang bervariasi. Jumlahnya mencapai Rp 50 ribu, tergantung jenis dan tahun motor bersangkutan. Wajib emisi bagi sepeda motor ini merupakan prioritas Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan. Selama ini, kendaraan roda dua (sepeda motor) dianggap sebagai penyumbang terbesar polusi udara, disamping kendaraan roda empat dan pabrik-pabrik.
( sya/berbagai sumber )


Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.

SPONSORED LINKS
Regional bgan Regional truck driving jobs Regional truck driving jobs
Arizona regional multiple listing service United regional health care system Regional gift basket


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke