*Pelarangan Buku di Indonesia: Hempasan dari Masa Lalu*

(Versi ringkas ‘Book Banning in Indonesia : A Blast from the Past’ dimuat di
Jakarta Post, 13 Januari 2010)

* *

John Roosa



            Pertamakali saya mendengar berita bahwa terjemahan buku
saya, *Dalih
Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto* (*Pretext for
Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in
Indonesia*), dilarang, saya dikuasai rasa *déjà vu*. Saya seakan-akan masih
hidup di masa Suharto ketika semua barang cetakan disensor, ketika mahasiswa
dituntut ke pengadilan karena membaca buku-buku Pramoedya Ananta Toer,
ketika begitu banyak kawan-kawan saya yang berjuang melawan sang diktator
bekerja secara anonim dan acap kali bergerak di bawah tanah … Tubuh saya
meregang dan adrenalin pun mengalir deras.

            Perlu beberapa saat bagi saya untuk menghela nafas dan menyadari
bahwa sekarang masa Reformasi. Pelarangan buku di masa ini merupakan anomali
di tengah kemajuan luar biasa di bidang reformasi hukum sejak 1998.
Pelarangan buku itu kuno, bagian dari kecanduan nostalgik akan kesederhanaan
masa lampau, yang diantaranya tampak pada popularitas restoran-restoran
tempo doeloe. Pengumuman Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2009 seperti
barang antik yang dikeluarkan dari gudang berdebu, menghadirkan kembali masa
lalu ketika pelarangan buku memang bermakna sesuatu,  saat internet, alat
pemindai, *flash disk* dan buku elektronik belum beredar luas.

            Warga negara Indonesia sudah memiliki kepercayaan diri yang
lebih besar di hadapan penguasa sejak 1998. Rektor, sejarawan, ahli hukum,
wartawan, anggota parlemen dan mahasiswa mengecam pelarangan buku kali ini.
Komentar yang muncul biasanya adalah pelarangan buku melecehkan kecerdasan
warga negara dalam menilai buku-buku yang pantas bagi mereka. Media
massajarang menyiarkan komentar dari orang-orang yang menyetujui
pelarangan buku.
Meminjam ungkapan ilmuwan Benedict Anderson, yang dicekal masuk ke negeri
ini selama berpuluh-puluh tahun karena tulisannya tentang Gerakan 30
September, Indonesia memiliki masyarakat baru dan negara lama.

Sebagai sejarawan saya terkesan bahwa hukum-hukum Indonesia tentang
penyensoran masih terus berlanjut. Di tengah reformasi hukum yang meluas
sesudah 1998, reformasi yang melahirkan salah satu pers paling bebas di
Asia, undang-undang yang memandatkan penyensoran buku bersifat anakronistik.
Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963
yang memberi Kejaksaan Agung ‘kewenangan untuk melarang beredarnya
barang-barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.’ UU
ini berasal dari periode Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang
tidak disahkan oleh parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut
sebagai penetapan presiden.

Di bagian pembukaan dikatakan undang-undang ini dirancang untuk melindungi
‘jalannya revolusi’ Indonesia. Itu adalah bahasa Sukarno. Suharto naik
kekuasaan dengan menggunakan bahasa yang sama (menyebut Gerakan 30 September
‘kontrarevolusioner’) tetapi segera mengabaikannya begitu ia berhasil
menyingkirkan Sukarno. Apakah Kejaksaan Agung dewasa ini melarang
barang-barang cetakan demi ‘Revolusi Indonesia’? Apakah bangsa ini masih
bersiaga untuk mengganyang Malaysia?

Kejaksaan Agung tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU No. 4. Penerbit
seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung dalam waktu 48
jam setelah diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. Hukuman
bagi pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara sampai satu tahun
atau denda sebesar Rp 15.000,00. Saya pilih membayar denda saja,
terimakasih.

Jika Kejaksaan Agung memang masih setia pada gagasan Sukarnoisme mereka
tentunya akan memuji buku saya. Betapa pun saya tidak menyukai aspek-aspek
otoritarian dari Demokrasi Terpimpin, saya sangat menghormati kecerdasan,
kebersahajaan, dan kebijakan anti-imperialis Sukarno. Saya kira buku saya
dapat berperan dengan baik sebagai penjabaran analisis tiga tingkat Sukarno
yang kelewat singkat tentang Gerakan 30 September: keblingeran pimpinan PKI,
kelihaian subversi nekolim dan adanya oknum-oknum yang ‘tidak benar’
(rupanya berarti Suharto dan rekan-rekannya). Buku saya mendukung
perumpamaan yang digunakan Sukarno tentang kekerasan massal yang
dilaksanakan atas nama penumpasan Gerakan 30 September: ‘mau membunuh tikus,
seluruh rumahnya dibakar.’

Tugas kunci periode Reformasi adalah mengatasi warisan dua kekuasaan
otoriter dan menciptakan pemerintahan yang berdasarkan *rule of law*. Dua
capaian terpenting adalah pembatalan UU Anti Subversi 1963 yang sangar itu
oleh Presiden Habibie dan pembubaran Bakorstanas, badan intelijen dengan
kekuasaan tak terbatas dan tak terdefinisikan yang berasal dari situasi
darurat Oktober 1965, oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid.

Reformasi telah melukai UU No. 4 tahun 1963 tetapi belum membunuhnya.
Undang-undang Pers 1999 yang patut dipuji sudah menghapuskan pelaksanaan UU
tersebut bagi suratkabar, majalah, dan terbitan berkala, sementara
membiarkan pelaksanaannya bagi barang-barang cetakan yang lain. Jadi kita
sekarang menghadapi suatu situasi yang aneh karena Kejaksaan Agung tidak
berwenang menyensor ataupun membredel pers tetapi mereka dengan leluasa
masih dapat melarang buku, pamflet dan poster. Seandainya saya menerbitkan
teks buku saya dalam bentuk serial di jurnal akademis, teks tersebut akan
kebal pelarangan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie,
telah menyatakan di pers bahwa UU no. 4 itu ‘ketinggalan zaman.’

Banyak negara memiliki undang-undang yang menjurus pada pelarangan
barang-barang cetakan, biasanya dalam rangka memberantas pornografi. Di
kebanyakan masyarakat demokratis, pelarangan dilakukan melalui pengadilan.
Jaksa harus menjelaskan secara terbuka hal-hal yang dipersoalkan dalam suatu
terbitan dan berusaha mempengaruhi hakim atau juri akan kebutuhan melarang
suatu terbitan. Jaksa harus membuktikan bahwa terbitan tertentu memang
melanggar hukum. Penulis dan penerbit dapat menyampaikan sanggahan mereka.
Undang-undang negara Jerman untuk melawan pengingkaran akan adanya *
Holocaust* bekerja dengan cara seperti ini: jaksa membawa kasus mereka ke
pengadilan. Mereka tidak melarang buku secara sepihak. Walaupun saya
menentang pelarangan buku di mana pun, saya menerima bahwa prosedur yang
terbuka dan transparan di wilayah hukum lebih baik daripada prosedur rahasia
yang sewenang-wenang di dalam sebuah birokrasi yang misterius.

Penerbit saya dan saya sendiri tidak tahu persis mengapa buku saya dilarang.
Kami menerima berita tentang pelarangan tersebut, seperti orang-orang lain,
dari pers. Dalam pernyataan pers pada 23 Desember, Kejaksaan Agung hanya
memberi satu alasan bagi tindakannya: buku saya ‘mengganggu ketertiban
umum.’ Dalam forum tak resmi di sebuah acara bincang-bincang di televisi
pada 28 Desember juru bicara Kejaksaan Agung, menurut berita layanan pesan
singkat yang saya terima dari seorang kawan, memberi tiga alasan yang
sedikit lebih spesifik: buku saya ‘provokatif’, ‘menentang UUD 45 dan
Pancasila’, dan ‘mempropagandakan komunisme.’ Bagaimana Kejaksaan Agung
sampai pada penafsiran serupa ini tetaplah merupakan suatu misteri. Mungkin
petugas-petugas Kejaksaan Agung, mirip dengan tindakan mereka saat melarang
buku-buku Pramoedya pada 1980an, bertumpu pada ilmu tafsir sangat canggih
yang dapat melacak pesan-pesan tersembunyi dan tersirat. Seseorang dapat
menafsirkan pelarangan buku sebagai tindakan melawan konstitusi (Pasal 28C
dan 28F).

Juru bicara Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kantornya telah mendaftar 143
bagian dalam buku saya yang bermasalah. Akan sangat mendidik bagi saya,
ilmuwan lain di bidang sejarah Indonesia, dan masyarakat pada umumnya jika
dapat membaca laporan tersebut selengkapnya. Kalau tidak, kita tidak punya
bayangan tentang apa yang sebaiknya tidak dilakukan pada saat menulis di
masa yang akan datang. Sejauh ini Kejaksaan Agung bahkan belum menyampaikan
Surat Keputusan yang dimaksud. Tim pelarangan, yang diberi nama aneh
‘Clearing House,’ bekerja selama lebih dari setahun. Dengan melaksanakan
penelitian sedemikian berkepanjangan dan mendalam terhadap buku saya,
Kejaksaan Agung sudah membuat kolega-kolega saya di kalangan akademisi yang
meninjau naskah buku saya sebelum diterbitkan tampak malas dan ceroboh. Akan
sangat disayangkan jika seluruh kebijaksanaan yang diperoleh tim ‘Clearing
House’ tetap tersimpan di laci meja kantor Kejaksaan Agung.

Tetapi ya, menurut Kejaksaan Agung laporan itu memang seharusnya tetap
disimpan. Masyarakat Indonesia masih merupakan ‘massa mengambang’ yang tidak
dapat dipercaya, seperti dikatakan kaisar intelijen di zaman Suharto, Ali
Moertopo. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan: ‘Kami tidak akan
menjabarkan secara rinci alasan-alasannya [pelarangan] karena publik,
terutama yang di tingkat bawah, mungkin akan bereaksi dengan cara yang akan
menimbulkan konflik.’ Saya menduga-duga siapa sebenarnya yang disebut publik
di ‘tingkat bawah’ ini, dan bagaimana mereka akan mengamuk setelah membaca
300 halaman buku-buku akademis dan menilai laporan dengan 143 butir.

Buku saya, aslinya diterbitkan oleh penerbit universitas di Amerika Serikat,
mengikuti metode-metode penelitian sejarah yang lazim dilakukan: buku ini
didasarkan pada studi terhadap sumber-sumber primer dengan rentang terluas
yang mungkin, menyajikan bahan-bahan dari sumber primer yang baru, secara
kritis menilai sumber-sumber termaksud, mengulas bagaimana peneliti-peneliti
lain telah menafsirkan sumber-sumber tersebut, dan mencapai sejumlah
kesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Buku ini dimaksudkan untuk
menyumbang pada diskusi berkelanjutan di kalangan masyarakat tentang
peristiwa-peristiwa di sekitar1965-66. Buku ini seharusnya membantu mereka
yang tidak setuju dengan argumen-argumen yang diajukan buku ini untuk
mempertajam argumen-argumen mereka sendiri.

Sudah banyak buku diterbitkan sejak kejatuhan Suharto pada 1998 yang
mengritik versi rezim Suharto tentang peristiwa-peristiwa di sekitar
1965-66. Kecuali beberapa buku pelajaran pada 2007, tak satu pun secara
resmi dilarang. Saya tidak menganggap buku saya demikian istimewa sehingga
patut mendapat Anugerah Kejaksaan Agung. Buku saya sebenarnya mendukung
sebagian dari versi rezim Suharto (tentang peran Biro Chusus dalam PKI)
bahkan pada saat buku ini menolak bagian-bagian yang lain (seperti klaim
bahwa setiap anggota PKI bertanggungjawab atas Gerakan 30 September). Banyak
buku-buku Marxis, termasuk *Kapital* karya Marx, tidak dilarang. Bagaimana
mungkin buku saya, dengan seluruh kritiknya terhadap PKI, ‘menyebarkan
komunisme’ lebih baik daripada tulisan-tulisan Marx sendiri?

Saya justru khawatir Kejaksaan Agung tidak memiliki staf yang memadai untuk
membacai semua buku yang dianggap mencurigakan. Bagaimana pun, Kejaksaan
Agung menghadapi keterbatasan anggaran dan banyak tugas yang harus dipenuhi,
seperti menuntut seorang ibu rumah tangga (Prita Mulyasari) yang
menyampaikan keluhan dalam surat elektronik pribadi tentang layanan rumah
sakit, perempuan tua dan miskin (Nenek Minah) yang mencuri tiga buah coklat
dari perkebunan, dan seorang jurnalis (Bersihar Lubis) yang mengutip Joesoef
Isak (pendiri Hasta Mitra yang juga menerbitkan buku saya) yang menyebut
pejabat Kejaksaan Agung 25 tahun lalu ‘dungu’.

Sepanjang tahun Kejaksaan Agung meneliti buku saya, kantor ini juga harus
menangkal tuduhan korupsi. Presiden menyatakan adanya ‘mafia peradilan.’ Tim
Delapan yang dibentuk presiden menyampaikan rekomendasi pada November 2009
agar Kejaksaan Agung direformasi secara drastis. Jaksa Muda bidang Intelijen,
Wisnu Subroto, yang bertanggungjawab atas Clearing House ketika buku saya
sedang diteliti secara mendadak mengundurkan diri pada pertengahan 2009
setelah ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam korupsi. Saya
berpikir apakah Kejaksaan Agung merupakan tempat yang tepat untuk menentukan
versi yang benar tentang sejarah Indonesia.

Di zaman serba komersil seperti ini beberapa penerbit ingin buku-buku mereka
dilarang agar dapat memanfaatkan Kejaksaan Agung untuk iklan gratis. Untuk
memastikan bahwa tak seorang pun berpikir bahwa kami akan mengambil untung
dari ketertarikan tiba-tiba terhadap buku saya, penerbit saya dan saya
sendiri memutuskan untuk melepaskan hak cipta dari terjemahan Indonesianya.
Paling tidak enambelas situs di internet telah menampilkan seluruh teks buku
agar dapat diunduh secara gratis. Salah satu penerbit buku saya, Institut
Sejarah Sosial Indonesia, menyatakan agar tidak ada lagi batas memperoleh
pengetahuan kecuali kepicikan itu sendiri, dan saya kira juga, sambungan
internet yang lambat.

            Pelarangan buku saya oleh Kejaksaan Agung telah melecehkan
kemajuan-kemajuan hebat di bidang reformasi hukum yang dicapai Indonesia
sejak 1998. Tindakan itu memberi kesan yang salah tentang negeri ini kepada
masyarakat internasional. Seandainya saya orang Indonesia – mengikuti judul
esai terkenal Ki Hadjar Dewantara yang dilarang pemerintah kolonial pada
1913 karena ‘mengganggu ketertiban umum’ – saya akan percaya, sejalan dengan
Ki Hadjar, Bapak Pendidikan Indonesia, bahwa kemajuan bangsa ini bertumpu
pada membaca lebih banyak buku, bukan melarang lebih banyak buku, dan
pada keyakinan
diri dan kemerdekaan berpikir rakyatnya, bukan pada kepatuhan intelektual
yang dipaksakan negara.



*Penulis adalah  Associate Professor bidang Sejarah, dan Wakil Ketua
Departemen Sejarah di University of British Columbia, Vancouver, Kanada. *


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***********************************************************************
Wishing you joy, harmony and good fortune this New Year Gong Xi Fa Cai!
-----------------------------------------------------------------------
www.id-ebook.com, the biggest ebook site, is running...
-----------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Id-ebook/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Id-ebook/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke