RS dengan manajemen seperti M*rpat* harus berjualan 'tiket' murah seperti A*ras*a, pasti kesulitan. Sepertinya untuk melayani JKN terutama untuk yang PBI hanya bisa dilakukan RS milik pemerintah (pusat/daerah) atau swasta buat RS khusus untuk JKN, yang betul-betul 'no frills' seperti LCC. Tentunya setelah Ina-CBG diperbaiki. Kalau bisa beda tarif untuk kelas RS yang berbeda tapi pelayanan yang sama dihapus saja. Perbandingan dokter & masyarakat untuk tingkat primer jangan dipaksakan 1:2500 karena akan menimbulkan rendahnya penghasilan tenaga kesehatan. Perhitungkan juga masyarakat yang kemungkinan besar akan nggak pakai fasilitas JKN tetapi membayar iuran. Juga lihat kondisi geografis di luar Jawa, kalau dipaksakan sesuai rasio maka wilayah kerja dokter bisa terlalu luas & nggak efektif. JKN harus ada upaya mengikutkan asuransi kesehatan swasta/BUMN sebagai penjamin sekunder untuk hal-hal tambahan yang diinginkan pasien & masyarakat yang ingin kenyamanan/kemewahan dengan membayar tambahannya sendiri. Kalau nggak diikutkan, maka nanti JKN akan terkesan sebagai jamkesmas jilid 2, hanya untuk orang miskin & orang yang nggak miskin jadi tambahan donatur. Layanan BPJS kesehatan harus 1 kelas. Untuk yang mau naik kelas perawatan/pelayanan cukup sediakan sistem/mekanismenya tapi pelaksanaannya biar pihak lain yang kerjakan. Untuk peserta Askes sosial mungkin bisa dialihkan ke BUMN asuransi kesehatan. ---
http://www.neraca.co.id/harian/article/30394/DPR.Dorong.BPJS.Kesehatan.Tuntaskan.Masalah.Pembiayaan DPR Dorong BPJS Kesehatan Tuntaskan Masalah Pembiayaan: Dinilai Terlalu Kecil Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan memiliki waktu kurang dari setengah tahun lagi untuk segera berjalan pada 1 Januari 2014 mendatang, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Beberapa hal harus menjadi perhatian agar BPJS Kesehatan ini dapat berjalan sesuai rencana. Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan telah melakukan pemeriksaan beberapa kali kepada BPJS Kesehatan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan ini. Salah satu masalah yang mencuat dan belum terselesaikan adalah tentang pembiayaan. “Soal pendanaan, yang ter-cover itu baru Rp19.500, padahal ada masalah di situ. Iurannya kecil sekali. Kalau biayanya kurang yang mengeluh rumah sakit,” jelas Agung kepada Neraca. Masalah pembiayaan yang terlalu kecil ini bisa menjadi penghambat efektivitas BPJS Kesehatan, kata Agung. Contoh konkretnya sudah terlihat di DKI Jakarta yang menerapkan program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Banyak rumah sakit yang ternyata menolak pasien karena tidak mampu menangani pasien dengan biaya sekecil itu. Ini yang menjadi perhatian pemeriksaan BPK. BPK menyarankan dilakukan penyesuaian. Namun begitu, Agung enggan menyebut berapa jumlah iuran yang sepantasnya dan menjadikan BPJS Kesehatan berjalan efektif. “BPK tidak secara khusus memberikan saran berapa jumlahnya, tapi kami meminta mereka melakukan penyesuaian, dan yang lama itu kurang,” ujar Agung. BPK juga menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam BPJS Kesehatan. Sejauh ini, BPK selalu melakukan pemeriksaan berdasarkan regulasi yang ada. Terbatasnya regulasi menjadikan BPK kesulitan melakukan pemeriksaan karena tidak ada pembanding aspek normatifnya. “Akuntabilitas itu jadi persoalan. Akuntabilitas tidak bisa bergantung pribadi, tapi sistem. Regulasi harus lengkap didukung 8 Peraturan Pemerintah, 7 Keputusan Presiden, dan 8 Peraturan Presiden. Tidak mungkin BPJS jalan kalau tidak ada regulasinya. Jangan minta tanggung jawab kalau standard tanggung jawabnya tidak ada,” tegas Agung. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini mempertanyakan apakah kebijakan BPJS Kesehatan ini mampu mengakselerasi daerah tertinggal, sementara di beberapa wilayah tertinggal angka kematian ibu melahirkan meningkat berlipat-lipat. BPJS Kesehatan perlu bukan hanya tenaga kesehatan yang berkompetensi, tetapi juga sarana dan prasaran bagi pelayanan kesehatan agar mampu melayani masyarakat secara optimal di seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal. “Idealnya perbandingan dokter itu 1:2.500. Tapi perlu diperhatikan penyebarannya. Sangat mungkin, satu dokter di Jawa melayani 500 sampai 1.000 orang, tetapi di luar Jawa satu dokter bisa melayani 5.000 sampai 10.000 orang. Ini perlu diperhatikan,” kata Faisal. Problematika tenaga kesehatan terutama dokter, bidan, dan perawat di Indonesia adalah jumlah yang tidak memadai dan distribusi yang tidak merata. Mayoritas tenaga kesehatan enggan ditempatkan di daerah tertinggal. Padahal BPJS Kesehatan harus melayani seluruh penduduk Indonesia, termasuk yang tinggal di daerah tertinggal. Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil mengingatkan hal serupa. “Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Masyarakat akan bangga jadi Bangsa Indonesia. Sekarang mereka seakan-akan tidak punya pemimpin, tidak punya pemerintah, tidak terlindungi, padahal negara punya kewajiban melindungi. Pusat-pusat kemiskinan justru berada di tepi kekayaan alam, seperti di pinggir hutan, pinggir laut, dan pinggir tambang,” kata Aqil. Untuk diketahui, data Profil Kesehatan Indonesia tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah rumah sakit di Indonesia saat sebanyak 1.721 rumah sakit dengan jumlah tempat tidur sebanyak 170.656 buah. Rasio tempat tidur sebesar 70,76 per 100 ribu penduduk. Sementara jumlah dokter umum di Indonesia sebanyak 32.492 dokter dengan rasio 13,47 dokter per 100 ribu penduduk. ------------------------------------ Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/