Sepertinya usulan untuk pendidikan dokter berikatan dinas mulai dapat
respon. Memang seharusnya begitu, investasi dari awal bukan memaksa
saat sudah jadi seperti program PTT/WKS di masa orba.
Kenapa hanya pendidikan dokter? Memang dokter bisa kerja sendiri?
Bagaimana dengan perawat, bidan, analis lab, apoteker, asisten
apoteker, dst? Dengan adanya RUU dikdok sepertinya profesi dokter jadi
profesi yang paling diatur, sampai pendidikannya pun dibuat UU, yang
lain mana ada? Lebih bagus kalau dibuat UU pendidikan tenaga kesehatan
& UU tenaga kesehatan (bukan UU praktik keperawatan).
Jangan dilupakan, pemerataan pembangunan. Dengan pembangunan yang
merata, profesional apapun termasuk dokter akan terdistribusi dengan
sendirinya. Saya kuatir UU dikdok akan dijadikan 'peluru ajaib' yang
dianggap bisa menjawab pemerataan distribusi dokter. Ketika dokter
nggak mau ke daerah lalu dengan mudah disalahkan dengan alasan UU.
Jangan karena negara gagal membangun dengan merata lalu yang
disalahkan dokter & guru.
---

http://www.jurnas.com/news/95825
Pendidikan Kedokteran Atasi Kekurangan Dokter di Daerah

Proses pendidikan kedokteran dirancang untuk menghasilkan dokter dan
dokter gigi yang humanis. Pendidikan kedokteran juga bertujuan untuk
menghasilkan dokter dan dokter gigi yang selanjutnya pengaturan
penyebaran dokter harus mengedepankan keadilan melalui ikatan dinas
dan penempatan kerja sementara.
“Melalui pendidikan kedokteran akan bisa mengatasi kekurangan dokter
di daerah-daerah,” kata Anggota Panja RUU Pendidikan Kedokteran
sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Jefirstson R. Riwu Kore saat
diskusi RUU Pendidikan Kedokteran di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (4/6).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan beberapa substansi dalam RUU
Pendidikan Kedokteran. Diantaranya, mengatur mahasiswa kedokteran dan
kedokteran gigi, kuota mahasiswa kedokteran asing, dan dana pendidikan
kedokteran.
“Kalau RUU Pendidikan Kedokteran ini disahkan maka nanti tidak ada
lagi keluhan masyarakat tentang biaya pendidikan kedokteran yang
mahal,” kata Jefirstson Riwu Kore.
Menurutnya, RUU Pendidikan Kedokteran merupakan RUU khusus dalam UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan RUU tentang Pendidikan Tinggi.
Semua peraturan perundang-undangan (UU) yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan kedokteran tetap berlaku, selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan UU baru berdasarkan
UU Pendidikan Kedokteran.
Dia menambahkan, DPR RI akan terus membahas RUU Pendidikan Kedokteran
yang sempat terhenti pada periode DPR RI tahun 2004-2009.
Hadir pula sebagai pembicara diskusi adalah Wakil Ketua Umum Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. dr. Ilham Oetama Marsis
dan pemerhati pendidikan, Dr. Dharmayuwati Pane, MA.
Sementara itu, Profesor Ilham mengatakan RUU mengatur sistem
pendidikan kedokteran dan pembiayaannya sampai ke tingkat masyarakat
terpencil. Ia mencontoh, di Thailand dan Vietnam, pemerintah sangat
serius terhadap program pendidikan kedokteran dan kesehatan
masyarakat. Kedua negara itu, kata Ilham, dalam waktu singkat mampu
mengurangi angka kematian penduduk secara siginifikan.
“Kalau pemerintah mengelola dengan baik, melakukan sinkronisasi dengan
UU terkait, pembiayaan, dan distribusi dokter ke seluruh Indonesia,
maka tak akan terjadi karut-marut pelayanan kesehatan,” kata Ilham.
Dharmayuwati Pane menambahkan, Jerman adalah salah satu negara yang
memberikan perhatian serius terhadap kesehatan dan pendidikan bagi
rakyatnya.
Menurutnya, Jerman mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen APBN
Jerman untuk pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. Di Jerman, kata
dia, dokter dan rumah sakit pemerintah adalah yang paling canggih
dibandingkan dengan rumah sakit swasta. Hal ini berbeda dengan di
Indonesia dimana rumah sakit swasta lebih baik ketimbang rumah sakit
pemerintah.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke