Sepertinya usulan untuk pendidikan dokter berikatan dinas mulai dapat respon. Memang seharusnya begitu, investasi dari awal bukan memaksa saat sudah jadi seperti program PTT/WKS di masa orba. Kenapa hanya pendidikan dokter? Memang dokter bisa kerja sendiri? Bagaimana dengan perawat, bidan, analis lab, apoteker, asisten apoteker, dst? Dengan adanya RUU dikdok sepertinya profesi dokter jadi profesi yang paling diatur, sampai pendidikannya pun dibuat UU, yang lain mana ada? Lebih bagus kalau dibuat UU pendidikan tenaga kesehatan & UU tenaga kesehatan (bukan UU praktik keperawatan). Jangan dilupakan, pemerataan pembangunan. Dengan pembangunan yang merata, profesional apapun termasuk dokter akan terdistribusi dengan sendirinya. Saya kuatir UU dikdok akan dijadikan 'peluru ajaib' yang dianggap bisa menjawab pemerataan distribusi dokter. Ketika dokter nggak mau ke daerah lalu dengan mudah disalahkan dengan alasan UU. Jangan karena negara gagal membangun dengan merata lalu yang disalahkan dokter & guru. ---
http://www.jurnas.com/news/95825 Pendidikan Kedokteran Atasi Kekurangan Dokter di Daerah Proses pendidikan kedokteran dirancang untuk menghasilkan dokter dan dokter gigi yang humanis. Pendidikan kedokteran juga bertujuan untuk menghasilkan dokter dan dokter gigi yang selanjutnya pengaturan penyebaran dokter harus mengedepankan keadilan melalui ikatan dinas dan penempatan kerja sementara. “Melalui pendidikan kedokteran akan bisa mengatasi kekurangan dokter di daerah-daerah,” kata Anggota Panja RUU Pendidikan Kedokteran sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Jefirstson R. Riwu Kore saat diskusi RUU Pendidikan Kedokteran di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6). Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan beberapa substansi dalam RUU Pendidikan Kedokteran. Diantaranya, mengatur mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi, kuota mahasiswa kedokteran asing, dan dana pendidikan kedokteran. “Kalau RUU Pendidikan Kedokteran ini disahkan maka nanti tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang biaya pendidikan kedokteran yang mahal,” kata Jefirstson Riwu Kore. Menurutnya, RUU Pendidikan Kedokteran merupakan RUU khusus dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan RUU tentang Pendidikan Tinggi. Semua peraturan perundang-undangan (UU) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan kedokteran tetap berlaku, selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan UU baru berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran. Dia menambahkan, DPR RI akan terus membahas RUU Pendidikan Kedokteran yang sempat terhenti pada periode DPR RI tahun 2004-2009. Hadir pula sebagai pembicara diskusi adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof. dr. Ilham Oetama Marsis dan pemerhati pendidikan, Dr. Dharmayuwati Pane, MA. Sementara itu, Profesor Ilham mengatakan RUU mengatur sistem pendidikan kedokteran dan pembiayaannya sampai ke tingkat masyarakat terpencil. Ia mencontoh, di Thailand dan Vietnam, pemerintah sangat serius terhadap program pendidikan kedokteran dan kesehatan masyarakat. Kedua negara itu, kata Ilham, dalam waktu singkat mampu mengurangi angka kematian penduduk secara siginifikan. “Kalau pemerintah mengelola dengan baik, melakukan sinkronisasi dengan UU terkait, pembiayaan, dan distribusi dokter ke seluruh Indonesia, maka tak akan terjadi karut-marut pelayanan kesehatan,” kata Ilham. Dharmayuwati Pane menambahkan, Jerman adalah salah satu negara yang memberikan perhatian serius terhadap kesehatan dan pendidikan bagi rakyatnya. Menurutnya, Jerman mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen APBN Jerman untuk pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. Di Jerman, kata dia, dokter dan rumah sakit pemerintah adalah yang paling canggih dibandingkan dengan rumah sakit swasta. Hal ini berbeda dengan di Indonesia dimana rumah sakit swasta lebih baik ketimbang rumah sakit pemerintah. ------------------------------------ Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/