Semoga Bermanfaat
  oleh Edo Rusyanto

*<http://edorusyanto.files.wordpress.com/2010/08/img00521-20100607-0852.jpg>
foto:edo
*

SEDANG asyik membaca buku *Transportasi di Jakarta Menjemput Maut*, karya
Darmaningtyas, eh ketemu rekomendasi sang penulis untuk Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta. Rekomendasi yang menurut saya cukup hot, hehehe….

Begini rekomendasinya, Pemprov DKI Jakarta perlu lebih berhati-hati-hati
dalam membangun jalur khusus sepeda motor karena hal itu dapat menjadi
bumerang di masa mendatang. Dalam buku yang diterbitkan tahun 2010 itu
ditegaskan, sebelum membangun jalur khusus sepeda motor sebaiknya ditetapkan
terlebih dahulu kebijaian yang jelas mengenai sepeda motor tersebut. Bagi
Darmaningtyas yang juga Ketua LSM Institut Studi Transportasi (Instran),
sepeda motor tepat sebagai pengumpan (*feeder)*, bukan angkutan utama (*trunk
line*).

Oleh sebab itu, kata dia, regulasi terhadap sepeda motor semesetinya
didahului dengan perbaikan pelayanan angkutan umum sehingga dapat mendorong
para pengendara sepeda motor mau berpindah ke angkutan umum.

Jalur khusus sepeda motor itu merupakan jalur maut, oleh sebab itu tidak
diperlukan di Jakarta, karena akan sangat membahayakan pejalan kaki dan
menyulitkan penyeberang jalan sebidang.

Nah….saya jadi ingat diskusi pada pertengahan tahun lalu soal jalur khusus
motor yang bakal menjadi ladang pembataian baru. Waduh serem banget. Mungkin
maksudnya bakal banyak terjadi kecelakaan di lajur khusus tersebut. Maklum,
masih banyak perilaku pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan. Walau, di
ruas jalan Sudirman-Thamrin, kita menjumpai tulisan, ’sepeda motor’ dan
diberi cat warna kuning. Wah artinya khusus sepeda motor yah? Namun, pada
praktiknya, di lajur itu ikut numpuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Ramai dong yah.

*Denda Rp 500 Ribu*

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dalam wawancara di *Metro TV*, Selasa
(3/8/2010) petang, menuturkan bahwa pihaknya akan menertibkan pengendara
sepeda motor agar menggunakan lajur sebelah kiri.

<http://edorusyanto.files.wordpress.com/2010/08/bikers-laka-jakarta-q2-10.jpg>

Kalau yang ini, memang diatur dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yuk tengok di pasal 108 ayat (3) yang
menegaskan bahwa sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih
rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri
jalan. Hal itu mengingat pada lajur kanan, diatur dalam ayat (4), hanya
diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok
kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Malah ada sanksinya, nih di pasal 287 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan
batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa dipidana kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Aturan yang berlaku seantero Nusantara itu tentu diharapkan juga memperkecil
risiko kecelakaan lalu lintas jalan, terlebih yang melibatkan sepeda motor.
Khusus di Jakarta, sepeda motor termasuk yang banyak terlibat dalam
kecelakaan lalu lintas jalan. Sepanjang semester pertama 2010, data
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, 3.529 bikers menjadi korban
kecelakaan, sebanyak 8,53% atau 301 orang, tewas sia-sia di jalan raya. *(edo
rusyanto)*

Kirim email ke