Betul Mba Evi, Tapi sebelum melapor ke Depnaker dalam hal ini Sudinaker setempat (Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tk. Kotamadya) seharusnya ada mekanisme yang disebut 'Bipartit' (pembicaraan antara pekerja dan pengusaha). Jika tahap Bipartit ini tidak menemukan jalan penyelesaiannya, salah satu pihak dapat melaporkannya ke Sudinaker tersebut.
Jika pihak pekerja tidak melapor, tetap pengusaha harus mengajukan ijin PHK ke P4D melalui Sudinaker, mengingat setiap PHK pekerja tetap (kecuali beberapa hal yang ditentukan dalam UU) harus dimintakan ijinnya ke P4D/P4P. Tanpa ada bukti kesepakatan bersama, maka permohonan ijin PHK belum dapat diproses di P4D, melainkan di proses di Sudinaker (untuk memasuki tahap pemerantaraan - Tripartit antara pekerja, pengusaha dan depnaker). Apabila ada kesepakatan, bukti kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja (baik di tingkat bipartit ataupun tripartit) akan dipergunakan sebagai pendukung pengajuan ijin pemutusan hubungan kerja ke P4D. Jika sampai di tingkat pemerantaraan tidak tercapai kesepakatan bersama sehubungan PHK, pegawai perantara Sudinaker dapat mengeluarkan anjuran. Namun anjuran ini tidak bersifat mengikat. Dapat diterima atau juga ditolak. Jika salah satu pihak menolak anjuran maka permasalahan dilimpahkan ke P4D untuk diselesaikan. Menurut saya, jika dasar hukumnya karena hamil pasti lemah alasan PHKnya karena di Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003 memang dilarang PHK karena hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui. Hak-hak normatif Pekerja untuk masa kerja 4 tahun atau lebih: (1) Perhitungan Uang Pesangon untuk masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun adalah 5 bulan upah; (2) Uang Penghargaan Masa Kerja untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah; dan (3) Uang Penggantian hak atas istirahat tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan 15% dari Uang Pesangon dan Uang PMK. Menurut pendapat saya, mengingat yayasan biasanya bersifat kekeluargaan, tidak perlu melibatkan pengacara dulu. Karna selain memperuncing masalah, juga mengeluarkan extra cost. Kalau perlu, minta pendapat dari konsultan ketenagakerjaan dibelakang layar saja. Maaf kalo kepanjangan ya.. mudah2an bisa dimengerti. Terima kasih. Mama Rifachrial ----- Original Message ----- From: "SEKR RM JATIM (SULISTYAWATI)" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, July 01, 2004 9:50 AM Subject: RE: [balita-anda] Fwd: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK? > di undang-2 tenaga kerja itu disebutkan hal-2 yang dilarang untuk mem-PHK > seseorang termasuk diantaranya ialah karyawan yang sedang hamil. > Ibu bisa laporin ke DEPNAKER tingkat II, disitu ada bagian-nya yang > menangani masalah hak-2 karyawan. > Biasanya setelah karyawan tersebut melapor, DEPNAKER akan memanggil dengan > surat penggilan ke pemilik yayasan sekolah tersebut. > > Terimakasih > > Sulis > PT. BENTOEL PRIMA > Jl. Susanto 2 A Malang > TELP. 0341-359621 > FAX. 0341-359621 > EMAIL :[EMAIL PROTECTED] > <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > > > > -----Original Message----- > From: mama darren [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, July 01, 2004 9:24 AM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [balita-anda] Fwd: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK? > > > Ada Titipan pertanyaan dari teman nich, mungkin ada yang tahu. Mohon > dibantu. > > Thanks > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: IBU GURU ANAK NGGAK BOLEH PUNYA ANAK? > From: Evi Eryani > Date: Wed, 30 Jun 2004 12:18:28 +0700 > > > Dear mama Darren, mohon di forward ke miling list Balita. > > Dear all, > mohon sharing informasi alamat atau cara kami melaporkan hak-hak pekerja > wanita yang sedang hamil (LSM/Department mana saja). > Jadi ceritanya hari Senin kemarin, kakak saya yang sudah mengajar 4 tahun di > TK Kids'school Harapan Indah Bekasi, telah dikeluarkan dari sekolah tersebut > dengan alasan sedang hamil sehingga tidak memungkinkan untuk > bekerja/lari-lari menjaga muridnya. Pesangon yang diberikan hanya 2 kali > gaji pokok. Ini jelas sudah melanggar UU Tenaga kerja. > Memang dari dulu setiap guru yang hamil, selalu ujung-ujungnya dikeluarkan > dari sekolah tersebut. Namun status mereka masih pekerja kontrak, sedangkan > kakak saya tersebut sudah karyawan tetap. > Alasan yayasan macam-macam jika ditanya kenapa harus keluar, atau > pesangonnya kenapa hanya 2 kali, tidak sesuai dengan UU no 13 th 2003. > Bagaimana cara melaporkan yayasan tersebut ke depnaker/depdikbud atau LSM > Wanita? Karena bukan tidak mungkin ini akan terjadi pada guru-guru yang lain > yang kebetulan banyak yang menikah bulan-bulan ini. Kakak saya tetap > berusaha untuk melaporkan masalah ini agar tidak terjadi pada teman yang > lain. > Terimakasih sebelumnya. > > Best Regards, > > Evi Eryani > Tax Planning & Control > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages! > > --------------------------------------------------------------------- > >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ > >> Info balita, http://www.balita-anda.com > >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] > > > --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

