cmiiw,
Hak ibu, hak ayah, hak pengasuhan, kewajiban ibu, kewajiban ayah secara 
detailsnya ini ada di putusan pengadilan agama pd saat bercerai (kalau muslim), 
non muslim putusan pengadilan negeri.

Kalau ada yg tidak sesuai dengan putusan, maka bisa menggugat lewat pengadilan 
negeri, saran saya mohon lihat kembali di putusan pengadilan nya 
 
Warm Regards,
Rahman-G/ LRCI B208 - D1153EH/ JKT
M: +62 817RAHMAN

sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Matthew Jayden <jayden.tari...@gmail.com>
Date: Tue, 16 Oct 2012 11:21:48 
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Reply-To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] Hak seorang ayah
Dear moms and dads..

Adakah diantara moms and dads disini bisa bantu?
Family sy ada yg bercerai, 2 anaknya sesuai putusan sidang diasuh oleh
mantan istrinya.

Sayangnya, sang mantan tidak mengijinkan dan memperbolehkan family saya ini
untuk bertemu dengan anak2nya dgn bebas. Sehingga harus mencuri2waktu di
sekolah hanya untuk bertemu.
Family saya mencoba untuk mengajukan permohonan kembali ke pengadilan untuk
diberikan hak sebagaimana seorang ayah, tp pengadilan menolak dgn alasan
itu seharusnya bisa di bicarakan scr kekeluargaan dan tidak ada banding
setelah putusan cerai terdahulu (perceraian sdh 2th yg lalu).

Adakah lembaga atau mediator yg kompeten yg bs membantu mencarikan solusi
terbaik?  kmrn beliau sdh coba konsultasi lwt KPAI tp blm jg mendapat
respons.

Terima kasih

Regards
Tika

Kirim email ke