I Pendahuluan
        Nama Proyek             :Penawaran Jual Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit
        Nama Perusahaan         :PT *********
        Alamat Perusahaan       :Jalan Jendral Ahmad YAni.Kav68. Jakarta
        Lokasi Perkebunan       :Kabupaten Sawah Lunto-Sijunjung, Sumbar
        Luas Total              :8.100 Ha
        Luas Tertanam           :3.600 Ha
        Luas Lahan Kosong       :4.500 Ha
        Harga Jual              :USD 15.000.000

II Legalitas                    :IUP Perkebunan Inti 4.500 Ha
                                 Ijin Lokasi Perkebunan Inti 4.500 Ha
                                 SHGB Pabrik PKS

III Data Kebun                  :8100 Ha
        a.Kebun Plasma
          Tahun Tanam/Luas      :3.600 Ha
          Asal Bibit            :Marihat, PPKS
        b.Kebun Inti
          Luas                  :4.500 Ha

IV Riwayat Pabrik
        Jumlah PKS              :1(satu)
        Luas PKS                :56,5 Ha
        Kapasitas Produksi      :40 ton TBS/jam ext 60 ton TBS/JAm
        Tahun dibangun          :2007
        Tahun Operasional       :2009

V  Riwayat Tanah
        Topografi               :Ada
        Penggunaan Pupuk        :Organik dan Non Organic

VI Fasilitas(dalam lokasi pabrik)
        Bangunan                :Pabrik baja bertulang
        Sarana                  :Perumahan Karyawan
        Prasarana               :Jalan
        Peralatan               :Mesin-mesin,genset

VII Titik Kordinasi Perkebunan  :Ada

VIII Peta Lokasi Perkebunan     :Ada

IX Foto Lokasi Perkebunan       :Ada

X  Sengketa Terhadap Negara     :Tidak sengketa

XI Sengketa Terhadap Warga Setempat : Tidak sengketa

XII Summary Lap Keuangan/Penjualan Terakhir : Ada

XIII.Syarat dan Ketentuan

-Pihak penjual menerbitkan Executive Sumary(ES)
-Pihak Pembeli mempelajari ES dan jika setuju selanjutnya menerbitkan surat 
minat beli/bank grasi
-Surat minat beli mencamtumkan mekasnis pembayarannya, serta dapat pula di 
cantumkan perminataan kelengkapan legalitas perkebunan lainnya oleh pihak 
Pembeli
-Segala syarat dan ketentuan lainnya dapat di bicarakan di kemudian hari
-Segala proses yang sifatnya penting dan resmi akan di sahkan dihadapan notaris,
-segala legalitas asli akan di perlihatkan di kantor notaris jika ada 
kesepakatan lanjutan antara pihak penjual dan pihak pembeli.

Demikian Ececutive Summary  dan PErnyataan di buat oleh Pihak penjual dengan 
sebenernya tanpa di rekaya dan untuk dipergunakan dengan benar dan penuh 
tanggung jawab.

CATATAN
Apabila ternyata dikemudian hari data executive summary ini ternyata tidak 
sesuai dengan kenyataan maka pihak penerbit ececutive summary(Pihak Penjual) 
siap untuk mempertanggungjawabkan akibat yang di timbulkannya berdasarkan hukum 
yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Jakarta, 25 januari 2010



CATATAN
-kami hanya melayani klien yang serius
-Kunci keberhasilan adalah saling percaya

Langkah selanjutnya adalah kami akan membuat undangan dan mencantumkan 
persyaratan sebagai berikut :

1.Calon pembeli dan penjual menyiapkan tim untuk audit dokumen hukum dan 
keuangan di Notari dan/atau kantor/ lokasi penjual. Tim Penjual terdiri dari 
kuasa jual, BPN setempat, dan lawyer. Seluruh biaya tranportasi, akomidasi, 
uang sakut untuk tim penjual di biaya oleh calon pembeli. Apabila setelah di 
lakukan audit tersebut dokumen tidak sesuai dengan executive summary, maka 
seluruh biaya-biaya tersebut akan di kembalikan oleh tim penjual kepada calon 
pembeli ditambah dengan penalty yang jumlahnya akan disesuaikan bersama.

2.Sebaliknya apabila setelah di lakukan pengcekan terbukti bahwa telah sesuai 
dengan ececutive summary, maka dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja 
calon pembeli wajib menandatangani PPJB di hadapan Notaris setempat. Dalam hal 
calon pembeli melewati jangka waktu tersebut, maka seluruh biaya-biaya tersebut 
dalam poin 1 di atas menjadi hangus dan calon pembeli wajib membayar penalty 
kepada Tim Penjual yang jumlahnya akan di sesuaikan bersama.

3.JAngka waktu yang perlu dipersiapkan :
-Audit dokumen hukum dan keuangan : 3 hari kerja (antara tim penjual dan tim 
calon pembeli)

-Peninjauan lokasi kebun dan pabrik :2 hari kerja (antara tim penjual dan tim 
calon pembeli)

Pertemuan dengan muspida,bank,notaris (ttd PPJB) : 2hari kerja (antara penjual 
dan tim calon pembeli )

Demikian di sampaikan dan mohon tanggapan sebelum kami kirim surat undangan di 
maksud.

Jakarta, 26 Januari 2010

yang berminat, bisa menghubungi saya di 0 2 1 9 1 3 4 8 8 xx

******************************************
PELATIHAN EKSPOR AGRO 2010
Agromania dan PPEI Kementrian Perdagangan
TEMPAT TERBATAS! Jangan lewatkan!
Segera Daftar di http://tiny.cc/acaramania
SMS INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
******************************************
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis




Kirim email ke