Izin pupuk adalah sesuatu yang penting untuk dimiliki produsen pupuk. Pasalnya izin pupuk menunjukkan :
1. Pupuk yang diedarkan sudah memenuhi SNI atau terbukti secara objektif memiliki kandungan kimiawi yang dibutuhkan petani 2. Bahwa produsen yang memiliki izin dipastikan jelas, baik secara keberadaan dan usaha 3. Pupuk tersebut direkomendasikan oleh pemerintah untuk digunakan secara luas Adapun manfaat dari sebuah pupuk memiliki izin edar adalah: 1. Dapat diperjualan belikan secara bebas di wilayah Indonesia 2. Dapat mengikuti pengadaan pupuk dalam program pemerintah 3. Dapat menembus perusahaan besar dan BUMN yang menuntut legalitas. Pupuk yang mendapatkan izin edar adalah yang telah melewati pengujian antara lain uji mutu (untuk melihat kandungan kimia) dan uji efektivitas (untuk melihat dampak penerapan pada tanaman). Adapun kami akan membantu bagi bagi produsen pupuk yang ingin mendapatkan izin edar dari Departemen Pertanian. Cukup dengan menyerahkan kelengkapan dokumen dan sampel pupuk. Adapun layanan yang kami berikan: 1. Mengurus seluruh administrasi pendaftaran 2. Mengurus persyaratan dan memonitor proses pengujian 3. Memberikan saran bersifat teknik jika terjadi kegagalan dalam pengujian 4. Membangu agar proses pengurusan berjalan lebih efektif dan efisien. Layanan ini akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang tidak ingin mendapatkan izin tanpa harus repot mengurui administrasi. Khususnya untuk produsen pupuk di luar Jakarta karena harus mengeluarkan biaya perjalanan untuk mengurus administrasi. Biaya yang kami tawarkan sesuai standar dan biaya jasa terjangkau (bahkan diperkirakan lebih murah dibandingkan biaya perjalanan yang dihabiskan untu tiket pesawat ke Jakarga PP) Dan kedepannya pengawasan pupuk akan diperketat sebagaimana pengawasan kecambah. Oleh sebab itu agar usaha Anda nyaman dan menguntungkan maka dapat izin Anda.. Hormat kami Brother Consultant ----------------------------------------- BURSA JUAL-BELI AGROMANIA Isi Formulir di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ----------------------------------------- GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis