Pak Eddy,

Syarat dan cara mengurus ijin pupuk di Departemen Pertanian dapat dilihat di 
situs mereka di alamat berikut ini: 
http://www.deptan.go.id/ppi/index.php?link=izin_organik
Sebagian saya salinkan di bawah ini: - sebaiknya Pak Eddy melihat langsung ke 
alamat di atas.

Persyaratan
Pendaftaran Pupuk Organik

                Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah
tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian,
                 harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis (klik
 disini)Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah
yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang
                 formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan
dagang formula lain yang terdaftarPermohonan pendaftaran formula pupuk organik 
atau
formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan
                 hukum yang memenuhi persyaratan :Akte Pendirian Perusahaan dan 
perubahannya (bagi
badan hukum)Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha
Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDNNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)KTP 
penanggungjawabSurat Keterangan Domisili PerusahaanPemilik formula yang 
bersangkutan atau kuasanyaAgen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang
berasal dari luar negeriSertifikat merek atau surat pendaftaran merek
dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

                Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik

                Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah
tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan
Investasi,
                 dengan menggunakan formulir yang ada (klik
 disini), dan dibubuhi materai secukupnya serta melampirkan
persyaratan yang ditentukanKepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah
menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam
jangka
                 waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban
 secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan
pendaftaranKepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk
melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah
tanah yang didaftarkanPenilaian terhadap hasil uji mutu dan uji
efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal
                 (klik
 disini)Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah
yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis
 minimal,
                 dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan
diberikan sertifikat formulaFormula pupuk organik atau formula pembenah tanah
yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum
diproduksi
                 dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian
mutu dengan menggunakan formulir yang ada (klik
 disini),
                 dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label
pada pejabat eselon IIPejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu,
                 wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaranApabila hasil uji 
mutu dan sampel pestisida tidak
memenuhi syarat,
                 Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon
 dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutuNomor pendaftaran 
berlaku untuk jangka waktu selama
 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka
                 waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih
memenuhi persyaratan minimal mutuApabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir,
                 pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhiBerdasarkan nomor 
pendaftaran pemohon dapat meminta
 izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk organik atau
                 pembenah tanah serta mengedarkan pupuk organik atau
pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Semoga bermanfaat.

Dwito H


===============> KERJASAMA <===============
Agromania dapat membantu memasarkan apapun
komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan
sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi
form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa
SMS INFO: 0813-9832-9632
===============> KERJASAMA <===============
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis






Kirim email ke