Pak Eddy, Syarat dan cara mengurus ijin pupuk di Departemen Pertanian dapat dilihat di situs mereka di alamat berikut ini: http://www.deptan.go.id/ppi/index.php?link=izin_organik Sebagian saya salinkan di bawah ini: - sebaiknya Pak Eddy melihat langsung ke alamat di atas.
Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis (klik disini)Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftarPermohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDNNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)KTP penanggungjawabSurat Keterangan Domisili PerusahaanPemilik formula yang bersangkutan atau kuasanyaAgen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeriSertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, dengan menggunakan formulir yang ada (klik disini), dan dibubuhi materai secukupnya serta melampirkan persyaratan yang ditentukanKepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaranKepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang didaftarkanPenilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal (klik disini)Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formulaFormula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada (klik disini), dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon IIPejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaranApabila hasil uji mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutuNomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutuApabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhiBerdasarkan nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk organik atau pembenah tanah serta mengedarkan pupuk organik atau pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Semoga bermanfaat. Dwito H ===============> KERJASAMA <=============== Agromania dapat membantu memasarkan apapun komoditi atau produk agrobisnis Anda dengan sistem TITIP JUAL atau KOMISI. Silahkan isi form kerjasama di: http://tiny.cc/bursa SMS INFO: 0813-9832-9632 ===============> KERJASAMA <=============== GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis