Saya ingin membagikan informasi menarik bagi rekan-rekan sekalian. Saya baru saja mengunjungi Kalimantan Timur dan bertemu dengan rekan-rekan pengawas benih tanaman dan penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim.
Mereka menceritakan bagaimana mereka berhasil membongkar banyak kasus pengedaran benih yang disebut asal Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan (atau ada yang menyebut Marihat). Menariknya kemasan, peti pengiriman bahkan dokumen penyertannya semuanya hampir mendekati yang asli sehingga disebut aspal (asli tapi palsu). Dan mereka kemudian menunjukkan benih yang dimaksud yang berhasil mereka sita dan benar bahwa benih dilengkapi dokumen lengkap. Bahkan mereka sampai menduga jika benih itu berasal dari PPKS Medan. Namun setelah dikonfirmasi ternyata benih tersebyt tidak pernah dikeluarkan oleh PPKS Medan. Hal ini menunjukkan jika modus penyebaran benih ilegal semakin canggih. Sehingga calon konsumen harus berhati-hati khususnya jk ada yang menawarkan pengiriman benih langsung ke lokasi dengan harga murah atau sama dengan harga resmi dan mengatakan bahwa sertifikat. Oleh sebab itu perlu disadari jika benih sawit unggul tidak bisa: 1. Diperoleh dari orang ketiga. jadi tidak bisa ada orang yang ujuk2 mengatakan mereka telah memiliki benih asal PPKS yang siap dijual. Benih hanya bisa diperoleh dari sumber benih. Mengapa karena biasanya PPKS tidak menyediakan stok benih melainkan benih diproduksi ketika ada pesanan. Dan benih di Indonesia terdapat di 8 sumber benih yakni PPKS Medan, Socfindo, Lonsum,PT. Bina Sawit Makmur, PT. Dami Mas, PT Tania selatan, PT. Tunggul Yunus, PT. Bakti Tani Nusantara 2. Untuk mendapatkan benih unggul setidaknya konsumen harus mengurus Surat persetujuan penyaluran benih (SP2BKS) dari sumber benih atau surat keterangan lurah/kepala desa tentang status lahan yang akan digunakan. 3. Benih diambil langsung ke sumber benih. Kalaupun ingin mengharapkan bantuan dari pihak lain maka si konsumen harus membuat surat kuasa dan harus melengkapi SP2BKS (kami bisa membantu Anda mendapatkan benih dari sumber benih) 4. Harga Benih legal adalah bervariasi dari 6.500 s.d 12.000. Jika ada benih dijual dibawah itu dipastikan legal karena harga ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan resmi. 5. Setiap benih resmi harus dilengkapi dengan dokumen seperti Sertfikat sumber benih, DO, daftar persilangan, Surat keterangan pemeriksaan dari Balai Benih, surat karantina. Sebaiknya ketika akan dikirim dan sampai dilokasi di periksa oleh petugas dari Balai Besar (di Sumatera Utara) atau petugas pengawas benih yang ada Dinas Perkebunan untuk mengecek keabsahan dokumen produk. Oleh sebab itu sebagai konsumen Anda harus berhati-hati karena saat ini berkembang modus2 baru peredaran benih palsu. Lebih baik menunggu agak lama sedikit untuk mendapatkan benih bermutu dari pada mencari cara2 praktis namun yang diperoleh benih tidak bermutu. krena dampaknya dirasakan tidak hanya 1 atau 2 tahun namun bisa bertahun-tahun. ******************************************** TEMU PELAKU BISNIS JAMUR KONSUMSI ******************************************** Acara temu langsung produsen penjual-pembeli eksporter jamur konsumsi (Tiram, Merang, Kuping, Shiitake, dan Champignon). Dapatkan mitra yang tepat, lakukan deal bisnis langsung di tempat. Apakah Anda akan menyia2kan peluang ini? Tanggal 25 April 2010. Tinggal beberapa hari. Buruan daftar di http://tiny.cc/acaramania ******************************************** GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis