Rekan-rekan ada yang sudah berpengalaman dalam berhubungan dengan tanah 
perkebunan yang berstatuskan HGU?  Saya mendapatkan tawaran tanah HGU di 
Sukabumi.  

Berapa harganya permeter untuk 25 tahun biasanya?  Setelah itu apabila tanah 
ini telah habis masa kontraknya, apakah saya pasti bisa memperpanjangnya? 
Karena lahan tersebut akan saya tanami, dan kalo memungkinkan saya akan terus 
perpanjang.  

 
Boleh tau bagaimana saya bisa mempelajari jenis transaksi tanah seperti ini ya? 

Trims,


Handi

=============================
Mitra Bisnis Menanti Anda di:
DIREKTORI: http://tiny.cc/direktori
BERGABUNG: http://tiny.cc/formulir
SMS INFO: 0813-9832-9632 
=============================
GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis

Kirim email ke