Rekan-rekan ada yang sudah berpengalaman dalam berhubungan dengan tanah perkebunan yang berstatuskan HGU? Saya mendapatkan tawaran tanah HGU di Sukabumi.
Berapa harganya permeter untuk 25 tahun biasanya? Setelah itu apabila tanah ini telah habis masa kontraknya, apakah saya pasti bisa memperpanjangnya? Karena lahan tersebut akan saya tanami, dan kalo memungkinkan saya akan terus perpanjang. Boleh tau bagaimana saya bisa mempelajari jenis transaksi tanah seperti ini ya? Trims, Handi ============================= Mitra Bisnis Menanti Anda di: DIREKTORI: http://tiny.cc/direktori BERGABUNG: http://tiny.cc/formulir SMS INFO: 0813-9832-9632 ============================= GABUNG DI MILIS: http://tiny.cc/milis