IZIN PUPUK DAN PESTISIDA ITU PENTING
Saya sering menjumpai produk pupuk atau pestisida yang dijual bebas di
pasaran, khususnya melalui internet yang belum memiliki izin Deptan.
Tentu ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan
kualitas dari produk yang ditawarkan tersebut.

Ada banyak alasan mengapa banyak produsen pupuk atau pestisida tidak
mengurus izin edar dari Departemen Pertanian. Pertama terntunya adalah
masalah biaya. Seorang pemilik produk pupuk pernan mengatakan kepada
saya, bahwa alasan dia belum mengurus izin karena biayanya sangat mahal
dan kadang harus mengeluarkan biaya tak terduga.

Tentu kami dari Brother Consultant mengakui jika biaya pengurusan izin
pupuk itu mahal. Dan adakalanya, biaya tak terduga adalah hal yang tidak
bisa dihindari. Meskipun bagi pemilik pupuk biaya itu pada dasarnya
tidak seberapa mengingat omzetnya yang mencapai ratusan juta Rupiah.

Namun tetap saja izin itu penting untuk dimiliki. Pertama filosofis
perizinan pada dasarnya untuk melindungi konsumen. Masalah biaya tak
terduga mungkin tidak akan berhubungan langsung dengan ditolak atau
diterima sebuah produk untuk beredar.

Tapi untuk bisa dilepas sebuah produk harus mengikuti standar yang
ditetapkan oleh Departemen Pertanian. Maksudnya pupuk itu harus
mengandung unsur-unsur tertentu dengan kadar minimal tertentu agar
ketika digunakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Intinya izin
yang diberikan Deptan adalah jaminan bagi konsumen bahwa produk pupuk
atau pestisida tersebut layak pakai.

Terkait dengan masalah biaya untuk perizinan, tentu mengeluarkan biaya
besar untuk produk dengan omzet besar adalah wajar. Bahkan jika
didistribuksikan kedalam harga produk dengan jumlah besar, biaya
perizinan per produk pada dasarnya kecil dan dapat dikembalikan dalam
waktu singkat.

Disamping itu izin menjadi dasar untuk bisa masuk ke dalam pasar yang
lebih luas lagi. Mengingat untuk bisa ikut serta dalam lelang atau masuk
ke perusahaan besar negara maupun swasta, izin edar Deptan adalah syarat
utama yang harus dimiliki sebuah produk.

Kedua, ini walaupun kasus ini jarang terjadi. Bisa jadi produk pupuk
atau pestisida tersebut adalah produk asal luar negeri yang masuk ke
Indonesia melalui jalur ilegal. Sehingga si distributor di Indonesia
enggal mengurus izinnya. Karena khawatir kegiatan ilegal tersebut
terbongkar.

Oleh sebab itu, memiliki izin edar lebih baik daripada tidak
memilikinya. Walaupun mahal namun memberikan ketenangan bagi produsen
untuk mengedarkannya tanpa harus khawatir jika produknya bisa
sewaktu-waktu teridentifikasi pihak berwajib sebagai produk ilegal.
Serta membuka peluang baru untuk memasuk pasar yang lebih luas.

-----------------------------------------
CARA BERGABUNG DI:
Agromania Business Club (ABC)
-----------------------------------------
 (1) Buka: http://tiny.cc/formulir
(2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar
(3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar
(4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk
(5) Kirim SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
(6) Tunggu balasan SMS (max. 2 X 24 jam)
(7) Segera lakukan pembayaran iuran anggota
SMS INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 
-----------------------------------------


Kirim email ke