DEar mamber,

saya mau sharing dengan teman2 member. saya sedang punya masalah dengan 
perusahaan pengembang besar di wilayah banten. saya membeli sebidang tanah 
kira2 setahun yg lalu, saat ini sebuah pengembang besar mengaku bahwa sebagian 
besar tanah saya itu merupakan milik mereka, dengan dibuktikan SPH, Sertifikat 
terbitan thn 1990. sementara saya juga memiliki dokumen syah secara legal, shm 
thn 1998 dan ajb dari pemilik pertama yg dibuat oleh kelurahan setempat. Terus 
terang saat ini saya tidak tahu harus bgm? apa yg harus saya lakukan apakah 
dokumen yg saya miliki akan kalah dengan dokumen kepemilikan yg dimiliki 
Perusahaan pengembang tsb? ataukah saya dapat menklaim si penjual terdahulu krn 
dia menjual tanah yg bermasalah?
MOhon sharing dan bantuannya..terimakasih

======================================
SEMUANYA ADA DI: http://tiny.cc/kios
Bekal Sukses Anda Berbisnis Agro
INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS Only)
======================================
|a|g|r|o|m|a|n|i|a
Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000
GABUNG DI ABC: http://tiny.cc/formulir
BURSA JUAL-BELI: http://tiny.cc/bursa
KOPERASI: http://tiny.cc/agrokoperasi



Kirim email ke