DEar mamber, saya mau sharing dengan teman2 member. saya sedang punya masalah dengan perusahaan pengembang besar di wilayah banten. saya membeli sebidang tanah kira2 setahun yg lalu, saat ini sebuah pengembang besar mengaku bahwa sebagian besar tanah saya itu merupakan milik mereka, dengan dibuktikan SPH, Sertifikat terbitan thn 1990. sementara saya juga memiliki dokumen syah secara legal, shm thn 1998 dan ajb dari pemilik pertama yg dibuat oleh kelurahan setempat. Terus terang saat ini saya tidak tahu harus bgm? apa yg harus saya lakukan apakah dokumen yg saya miliki akan kalah dengan dokumen kepemilikan yg dimiliki Perusahaan pengembang tsb? ataukah saya dapat menklaim si penjual terdahulu krn dia menjual tanah yg bermasalah? MOhon sharing dan bantuannya..terimakasih
====================================== SEMUANYA ADA DI: http://tiny.cc/kios Bekal Sukses Anda Berbisnis Agro INFO: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 (SMS Only) ====================================== |a|g|r|o|m|a|n|i|a Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000 GABUNG DI ABC: http://tiny.cc/formulir BURSA JUAL-BELI: http://tiny.cc/bursa KOPERASI: http://tiny.cc/agrokoperasi