Bentuk Koperasi Serba Usaha itu sangat bagus sekali. Itu sama saja dengan membentuk sebuah usaha yang legal secara hukum untuk melaksanakan segala bidang apapun yang diinginkan yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
Saya sangat merekomendasikan pembentukan koperasi serba usaha. Karena usaha2 kita sangat beraneka ragam dan tidak bisa disatukan tetapi harus diharmonisasikan dalam sub-sub unit usaha yang dimiliki oleh para anggota (harus disensus dulu sebelumnya apa saja unit2 usahanya)