Bentuk Koperasi Serba Usaha itu sangat bagus sekali. Itu sama saja dengan 
membentuk sebuah usaha yang legal secara hukum untuk melaksanakan segala bidang 
apapun yang diinginkan yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 
Tangganya.

Saya sangat merekomendasikan pembentukan koperasi serba usaha. Karena usaha2 
kita sangat beraneka ragam dan tidak bisa disatukan tetapi harus 
diharmonisasikan dalam sub-sub unit usaha yang dimiliki oleh para anggota 
(harus disensus dulu sebelumnya apa saja unit2 usahanya)

Kirim email ke