Dear all, Saya pribadi juga ikut prihatin; mudah2an hal ini dapat menjadi pembelajaran yang baik buat kita semua ... khususnya para ahli hukum, para legislatif yang bikin hukum, para penegak hukum .... apakah hal seperti ini sudah terbayangkan pada saat membuat UU atau menjalankannya;
Mudah2an secepatnya dapat menemukan solusi yang baik buat semuanya. Salam. *************************************************** Direktori Pengusaha Agrobisnis Indonesia (ABC) Silahkan download di: http://www.direktoriabc.co.cc *************************************************** BERGABUNG: http://www.milisabc.co.cc --- Pada Rab, 3/6/09, bambang kusharyono <bskusharyono18...@yahoo.com> menulis: Dari: bambang kusharyono <bskusharyono18...@yahoo.com> Topik: [agronursery] OOT: (Prita Mulyasari); Pasal 27 UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Kepada: jaringan-bis...@yahoogroups.com, agromania@yahoogroups.com, agronurs...@yahoogroups.com, pegiatpendu...@yahoogroups.com, shuc...@cbn.net.id, imelda_ir...@ymail.com, brawib...@yahoogroups.com, seminar_train...@yahoogroups.com, ina-...@yahoogroups.com, indoentrepren...@yahoogroups.com, guyon-y...@yahoogroups.com, indokarl...@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 3 Juni, 2009, 2:31 AM Selamat Pagi; Maaf ini diluar topik kita. Namun bentuk keprihatinan dari segelintir manusia untuk sama-sama didengar dan akhirnya diperhatikan (dibela). Saya tidak mengenal dan juga tidak tahu siapa itu Prita Mulyasari dan juga saya tidak tahu mengenai keberadaan RS. OMNI. Dari dalam hati sanubari yang paling dalam dan semogapun demikian juga buat para pembaca semua. Salam, KushaBS Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]