maaf yaaa.... mungkin,menurut saya yg awam,kalo dipandang secara logis,banyak metode yg bisa kita ambiL sebagai tehnik dalam menetapkan hukum perjanjian kerjasama atau investasi. yang pastinya kedua belah pihak merasa diuntungkan! menurut saya,yang penting untuk diperhatikan & diketahui,sebelum menjalin kerjasama & berinvestasi: 1.berapa keuntungan yang brani dibagi oleh pihak penerima investasi? 2.sebelum menyetujui penawaran investasi atau permodalan,tentu lebih baik kita survey dulu ke lokasinya. 3.surat perjanjian diatas kertas? (pake materai juga...) dengan disertakan pula saksi2. anggap saja kita pakai saksi dari kelurahan setempat. saya pikir,disini tingkat hukumnya sudah kuat lho.... 4.kalo investor masih takut juga dg segala kemungkinan, ajukan jaminan pula... * kalo sistem bagi hasiL bapak/ibu emang harus menempatkan perwakilannya ditempat.takut ada penggelembungan... kalo sistem % /bulan/tahun/panen, dari jumlah dana yg diinvestasikan,saya pikir tidak perlu adanya pengawasan ketat, karna jumlah komisi,tetap. * kalo versi investmen sesuai ajaran agama tentu lebih mengutamakan sistem syariah(bagi hasiL) & kepercayaan penuh. * mudah2an artikeL yg saya tulis,masuk akaL & mudah dipahami....
trims aLL ****************************************************** AGROMANIA bersikap terbuka untuk usulan, masukan, dan ajakan kerjasama dalam bisnis yg sifatnya riil. Kirim proporsal atau business plan/rencana usaha Anda untuk kami pertimbangkan ke salah satu alamat berikut: EMAIL: infoki...@yahoo.co.id. SMS: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 FAX: (0 2 1)7 1 9 9 6 6 0 INFO: http://www.agromania.co.cc ******************************************************