Ada beberapa hal yg harus diperhatikan pak : 1. bioethanolnya harus dicampur dengan denaturant agar tidak diselewengkan ke arah miras. 2. Untuk penjualan skala kecil, teknologi kecil, lokal kecil, ndak perlu ijin khusus 3. Untuk distribusi yg luas perlu ijin2 yg harus dilakukan. Mekanisme ini yg harus kita dorong bersama. makanya kita perlu memiliki wadah agar punya bargaining dalam membuat usulan2 strategis berkenaan dg hal2 seperti ini.
============================== Agromania Business Club (ABC) http://www.agromania.co.cc ============================== --- Pada Sab, 15/11/08, Fery <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Fery <[EMAIL PROTECTED]> Topik: mohon info Kepada: "'menik sumasroh'" <[EMAIL PROTECTED]> Tanggal: Sabtu, 15 November, 2008, 2:32 PM Salam kenal bu menik Pas say search di google ada nama bu menik berkaitan dengan bio etanol. Kebetulan saya ada beberapa pertanyaan, mungkin ibu bisa membantu pencerahaannya, Kita tahu harga minyak tanah di Jakarta sangat mahal disbanding daerah-daerah, dan jika membawa (mengangkut) minyak tanah dari daerah untuk dijual dijakarta adalah illegal,pertanyaan saya adalahm apakah menjual bioetanol penganti minyak tanah perlu ijin khusus, atau boleh langsung dijual ke konsumen layaknya di kios-kios (ini dalam konteks njual di Jakarta). Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. wassalam ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]