Setuju dengan Pak Ari, sudah lebih dari setahun ini saya ikut dalam tim mediasi lahan di daerah jawa barat, namun belum ada kejelasan transaksi. Padahal untuk hal tsb saya sudah mengeluarkan uang 10juta yang digunakan untuk penyediaan kelengkapan yang diminta buyer yaitu peta dan surat dukungan dari perangkat desa setempat karena lahan yang diperjualbelikan mencapai 3000ha.
Mohon informasinya mengenai profesi ini, atau mungkin perlu dibuat asosiasinya? ________________________________ ________________________________ MUCHAMMAD CHAERUL UMAM 0856 9734 3XXX ________________________________ ________________________________ -------------------------------- Direktori Pelaku Agrobisnis (ABC) http://www.direktoriabc.co.cc -------------------------------- ----- Pesan Asli ---- Dari: Ari Ponty <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: agromania@yahoogroups.com Cc: [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Selasa, 14 Oktober, 2008 11:11:26 Topik: [agromania] Diskusi: Sulitnya Menjadi Mediator (Arranger) Lahan Sawit dan Batu Bara Saya ingin menambahkan tulisan saya ini : Seyogyanya,transaks i bisnis dimulai dengan niat baik.Niat mencari rezeky yang halal,buat keluarga,anak dan istri kita.Tapi di zaman ini? ada teman saya komentar,sekarang jangankan cari yang halal,cari yang harampun susah!!! nah looo?, Saya dulu di pesankan sama orang tua saya, Kalau ga mau susah mendidik anak,jangan pernah sedikitpun kamu kasi anakmu barang haram,sedikitpun! !! Dan Alhamdulillah, saya tidak kesulitan mendidik kedua buah hati saya. Yang besar sekarang sudah kelas 1 SMP,dengan pola pondok pesantren dan pendidikan umum.Yang nomor dua,kelas 5.Selalu ranking satu,mulai kelas 1.(Eh,jadi pamer nih) Pokoknya,apapun profesi kita,niatkan untuk ibadah.Cari nafkah untuk kelurga.Kalau Muslim,keluar dari rumah "Bismillah,tawakkal tu alallah! "andai anda mati hari itu,Insya allah,perjuangan anda dianggap syahid di jalan Allah!! Mencari rezeky adalah perintah Allah. Sudah dicari,usaha, kerja,telfon sana sini,email sana sini,meeting sana sini,hasilnya ??? Nah yang ini bukan bagian kita,tapi bagian "Allah,sang pemberi rizky" jadi,niat baiklah kuncinya,saling percaya,punya goodwill, Kira kira susah ga ya??? ============ ========= ====== Direktori Anggota Baru ABC: http://www.agromani a.co.cc (Buka TAB Direktori) ============ ========= ====== ============ ========= ========= ========= ========= ========= ====== Arranger atau mediator,adalah bentuk usaha jasa.Mereka menjual jasa kepada fihak calon buyer atau calon seller.Dalam era yang canggih sekarang ini,mereka dapat predikat lebih bergengsi,dulunya biasa disebut makelar. Sulitnya di Indonesia ini,hingga hari ini belum ada produk hukum yang melindungi profesi mereka,jika misalnya mereka mempertemukan pembeli ke penjual.lalu ternyata pembeli dan penjual diam -diam,main belakang layar,buat transaksi,kadng pinjam tngan orang ketiga,deal, tapi tanpa sepengetahuan medioator,Giomana sanksinya? Apakah mediator berhak meminta bagian fee nya? Sementara penjual sudah dapat uangnya,dan pembeli sudah dapat barangnya,mediator dapat capeknya,korban waktu,tenaga, fikiran,dan biaya kesana -kemari??? ga dapat apa -apa.Gimana solusinya??? Saya mengusulkan gimana kalau kita para mediator ini,buat Kongggres untuk mengajukan RUU jasa Arranger,Perantara, Mediator, Makelar,Seperti jasa pialang saham,bursa Valas,Forex, dsb.Jadi ada aturan hukum yang melindungi profesi mereka. Padahal sangat banyak kasus,tanpa kehadiran mediator,transaksi tidak dapat berjalan.Jadi mediator diperlukan dalam proses ekonomi,transaksi bisnis,dll. Salam kami, Abdullah /ari ponty --- On Fri, 9/26/08, D. Hadi <energimania@ gmail.com> wrote: From: D. Hadi <energimania@ gmail.com> Subject: [agromania] Diskusi: Sulitnya Menjadi Mediator (Arranger) Lahan Sawit dan Batu Bara To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Date: Friday, September 26, 2008, 7:17 PM Subjek "sulit" di atas jika dibandingkan dengan menjadi Mediator di Lahan/Blok Migas. Dibawah ini adalah pengalaman saya di lahan Migas. Secara teori harusnya jenis pekerjaan nya sama, tetapi di lapangan ternyata kendala lebih banyak di sawit dan batu bara dan saya belum pernah berhasil mempertemukan pembeli dan penjual sampai saat ini. Soal apakah akan terjadi keberhasilan transaksi jual beli? itu sangat tergantung berbagai faktor. Di Migas (kasus jual beli melalui para mediator): - Apabila ada informasi Blok Migas untuk "dijual" (farm-out) pihak mediator pembeli cukup menghubungi mediator penjual untuk janji bertemu? - Sewaktu bertemu, kedua belah pihak memastikan persentase komisi yang akan dibagi (biasanya 50/50) dan saling memastikan bahwa komisi hanya dikeluarkan oleh pihak penjual dan persentase komisi biasanya dari Gross Sale (Harga Jual Kotor tanpa ada potongan apapun) kecuali disepakati lain. - Memastikan bahwa Mediator Penjual sudah mempunyai perjanjian pemberian besaran komisi oleh pihak penjual, selanjutnya Mediator Pembeli dan Mediator Penjual membuat perjanjian pembagian komisi bersama. - Mengatur pertemuan Pembeli dan Penjual dan sekaligus mengawal, mengikuti dan membantu suksesnya urusan proses jual beli, sbb: Membuat CA (confidentiality agreement), MOU, due dilligence (teknikal dan legalitas) terkadang ada permintaan fee dari pihak penjual karena mereka direpotkan untuk membuka data/data room dan menyediakan tempat, tawar menawar harga, SPA (sale-purchase agrement), dsb. Di Sawit dan Batu Bara: - Sebelum pertemuan antara para Mediator, biasanya (hampir seluruh kasus) sudah ada prasyarat tertentu dari pihak Mediator Penjual seperti LOI dari Pembeli/Kuasa Beli, Jaminan kepastian adanya dana (terkadang minta bank garansi, foto copy rekening dsb). Hal ini sulit bisa diterima oleh pihak Pembeli, karena terlalu dini untuk buka-bukaan isi "dapur" mereka. - Pembagian komisi jarang bisa dibicarakan secara terbuka (terkadang menyangka mediator pembeli sudah mendapatkan bagian komisi dari pembeli). - Sulit mengatur pertemuan langsung antara Pembeli dan Penjual dikarenakan kedua hal di atas dan mungkin juga adanya kekhawatiran kalau pihak pembeli langsung menghubungi pihak penjual tanpa sepengetahuan Mediator Penjual. Padahal sebagai Kuasa Jual dia punya hak untuk meng-claim bahwa prospek calon pembeli adalah client nya. Kesimpulan nya adalah Mediator Penjual dan Mediator Pembeli harus membangun kepercayaan terlebih dahulu dan sudah mengerjakan PRnya masing2 sebelum bertemu. Transaksi jual-beli disini adalah transaksi korporasi (biasanya menyangkut jumlah uang yang cukup besar dan terkadang pihak asing), beri kesempatan pihak Pembeli dan Penjual bertemu dan jangan menetapkan prasyarat2 yang membuat tidak bisa bertemunya pihak Pembeli dan Penjual. Kami berharap rekan-rekan memberikan komentar yang proporsional dan jangan sampai menyudutkan pihak mediator penjual maupun meditor pembeli. Dan sekali lagi tulisan ini bersifat diskusi untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Terima kasih. Salam agromania... ..! D. Hadi ============ ========= ========= Agromania Business Club (ABC) http://www.agromani a.co.cc ============ ========= ========= [Non-text portions of this message have been removed] ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]