Tampaknya penulis tanggapan (Bp/Ibu rempah) merupakan seorang yang malah kurang 
mengerti mengenai hukum dagang. Terlebih si pelapor sudah menyatakan punya 
bukti tertulis, hal ini akan menguatkan si pelapor.

DP (down payment) atau uang muka atau tanda jadi, di dalam kontrak dagang 
merupakan sebagian dari harga total yang harus dibayar untuk memastikan pembeli 
akan melanjutkan transaksi. Jika transaksi/kontrak batal karena karena 
wanprestasi dari penjual, maka DP pun harus dikembalikan, dan sesungguhnya 
wanprestasi dari suatu kontrak/perjanjian dapat dibawa ke muka hukum jika dalam 
kontrak dinyatakan demikian.
Demikian pula untuk DP atau uang muka yang tidak dikembalikan hanya akan 
terjadi jika sudah lebih dulu dinyatakan secara tertulis (dan ditandatangani 
kedua belah pihak) bahwa jika kontrak/transaksi batal maka DP tidak 
dikembalikan.

Saran saya jika anda bertransaksi dengan orang yang belum lama anda kenal, 
sebaiknya dibuat kontrak dagang bermaterai dengan sanksi hukum perdata. Anda 
juga perlu mempersenjatai diri dengan mempelajari Kitab Hukum Dagang serta 
Kitab Hukum Perdata.

Untuk lebih amannya, lebih baik bertransaksi awal dalam jumlah sedikit, dan 
jika rekan transaksi tersebut menunjukkan niat baik dalam dagang, baru 
dilanjutkan dengan transaksi yang lebih besar jumlahnya. (Dulu pihak Jepang pun 
melakukan transaksi dengan cara demikian terhadap Bob Sadino, ref : majalah 
Trubus).

Untuk admin Agromania, saya sangat mendukung pelaporan kecurangan bisnis 
seperti ini, sepanjang terdapat bukti yang mendukung. Sebagai suatu media 
informasi, milis tidak harus bertanggungjawab terhadap isi informasi (sama 
seperti surat pembaca di koran cetak pada umumnya).

Demikian informasi dari saya, semoga menambah wawasan para pelaku Agrobisnis 
umumnya dan anggota milis Agromania khususnya.
Mari kita majukan pertanian dan perkebunan di Indonesia dengan berlaku jujur 
dalam menjalankan bisnis, terlebih dengan pihak Luar Negeri.

Salam,
Rudy Gunawan

  ----- Original Message ----- 
  From: rempah 
  To: agromania@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, August 01, 2008 5:37 PM
  Subject: [agromania] Re: Hati-hati: CV. SWARNA ALAM INDONESIA (Lampung) Saya 
Tertipu!


  Hati-hati mas kalau buat pernyataan atau surat pembaca. Alih-alih
  orangnya mau kembalikan dana mas, yang ada mas yang dilaporkan ke
  polisi gara-gara mencemarkan nama baik. Apalagi ybs sudah
  mengembalikan dananya sebagian. Yang sebagian mas ambil langsung ke
  pihak ketiga. Kok bisa ya mas langsung ke pihak ketiga? Ini kan
  namanya mengkhianati kerjasama. Pasti mas juga tidak mau kalau mas
  diperlakukan seperti itu oleh orang lain. Trus umumnya DP tidak bisa
  ditarik lagi kalau batal kerjasamanya. Makanya mas harus pastikan
  buyer dan suplier sebelum buat kontrak.

  Buat moderator, tolong lebih selektif memuat berita semacam ini.
  Agromania yang jadi pertaruhannya. Kalau masalah ini sudah mereka
  bahas secara langsung, maka moderator dan agromania jangan mau
  dijadikan ajang expose dan intervensi hubungan kerjasama orang lain.
  Pasti ada pihak yang rugi kalau namanya diikutsertakan. Ini kan bukan
  lembaga pengadilan.

  Bravo Agromania!!!
  Bravo Penjual Rempah-rempah!!!



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke