Tampaknya penulis tanggapan (Bp/Ibu rempah) merupakan seorang yang malah kurang mengerti mengenai hukum dagang. Terlebih si pelapor sudah menyatakan punya bukti tertulis, hal ini akan menguatkan si pelapor.
DP (down payment) atau uang muka atau tanda jadi, di dalam kontrak dagang merupakan sebagian dari harga total yang harus dibayar untuk memastikan pembeli akan melanjutkan transaksi. Jika transaksi/kontrak batal karena karena wanprestasi dari penjual, maka DP pun harus dikembalikan, dan sesungguhnya wanprestasi dari suatu kontrak/perjanjian dapat dibawa ke muka hukum jika dalam kontrak dinyatakan demikian. Demikian pula untuk DP atau uang muka yang tidak dikembalikan hanya akan terjadi jika sudah lebih dulu dinyatakan secara tertulis (dan ditandatangani kedua belah pihak) bahwa jika kontrak/transaksi batal maka DP tidak dikembalikan. Saran saya jika anda bertransaksi dengan orang yang belum lama anda kenal, sebaiknya dibuat kontrak dagang bermaterai dengan sanksi hukum perdata. Anda juga perlu mempersenjatai diri dengan mempelajari Kitab Hukum Dagang serta Kitab Hukum Perdata. Untuk lebih amannya, lebih baik bertransaksi awal dalam jumlah sedikit, dan jika rekan transaksi tersebut menunjukkan niat baik dalam dagang, baru dilanjutkan dengan transaksi yang lebih besar jumlahnya. (Dulu pihak Jepang pun melakukan transaksi dengan cara demikian terhadap Bob Sadino, ref : majalah Trubus). Untuk admin Agromania, saya sangat mendukung pelaporan kecurangan bisnis seperti ini, sepanjang terdapat bukti yang mendukung. Sebagai suatu media informasi, milis tidak harus bertanggungjawab terhadap isi informasi (sama seperti surat pembaca di koran cetak pada umumnya). Demikian informasi dari saya, semoga menambah wawasan para pelaku Agrobisnis umumnya dan anggota milis Agromania khususnya. Mari kita majukan pertanian dan perkebunan di Indonesia dengan berlaku jujur dalam menjalankan bisnis, terlebih dengan pihak Luar Negeri. Salam, Rudy Gunawan ----- Original Message ----- From: rempah To: agromania@yahoogroups.com Sent: Friday, August 01, 2008 5:37 PM Subject: [agromania] Re: Hati-hati: CV. SWARNA ALAM INDONESIA (Lampung) Saya Tertipu! Hati-hati mas kalau buat pernyataan atau surat pembaca. Alih-alih orangnya mau kembalikan dana mas, yang ada mas yang dilaporkan ke polisi gara-gara mencemarkan nama baik. Apalagi ybs sudah mengembalikan dananya sebagian. Yang sebagian mas ambil langsung ke pihak ketiga. Kok bisa ya mas langsung ke pihak ketiga? Ini kan namanya mengkhianati kerjasama. Pasti mas juga tidak mau kalau mas diperlakukan seperti itu oleh orang lain. Trus umumnya DP tidak bisa ditarik lagi kalau batal kerjasamanya. Makanya mas harus pastikan buyer dan suplier sebelum buat kontrak. Buat moderator, tolong lebih selektif memuat berita semacam ini. Agromania yang jadi pertaruhannya. Kalau masalah ini sudah mereka bahas secara langsung, maka moderator dan agromania jangan mau dijadikan ajang expose dan intervensi hubungan kerjasama orang lain. Pasti ada pihak yang rugi kalau namanya diikutsertakan. Ini kan bukan lembaga pengadilan. Bravo Agromania!!! Bravo Penjual Rempah-rempah!!! [Non-text portions of this message have been removed]