Hak Paten vs Petani Kecil
Oleh
Sulistiono Kertawacana
Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola
di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal
benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus
membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada
Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih
tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia.
Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri
yang telah merasakan keganasan UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana penjara dan
hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif.com).
Mulanya, dalam kurun 19941998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja sama
dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk
berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap
selama menjadi binaan BISI.
Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan
produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 Rp
6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu bibit
jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu singkat,
bibit jagung Tukirin dkk laku keras.
Dalil Kurang Tepat
BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk
(sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No 12/1992,
karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan BISI. PN
Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, hukuman
percobaan satu tahun.
Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen.
Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. PN
Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan penangkaran bibit
jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus tersebut.
Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No 12/1992
di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya tanaman
tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang
memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan
memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin dkk
adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana
diamanatkan UU tersebut.
Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti
diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima
pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya.
Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil
pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten terbukti.
Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari pada
Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit jagung.
Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan pembudidayaan
bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) milik
BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan bibit
harus didorong.
Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan
kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil harus
diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik modal.
Perbedaan dengan Kanada
Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya menjadi
perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan NGO dan
mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun Percy
melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy tidak
harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan berlebihan
dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya.
Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum
tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan yang
menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN Nganjuk dan
PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar wewenangnya,
semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten.
Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa
kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak
paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan
terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan.
Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk
melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian yang
tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil butuh
penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat
menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar.
Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak paten.
Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya.
Penulis adalah advokat, anggota AKHI
Copyright © Sinar Harapan 2003
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: agromania@yahoogroups.com
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929
TIPS PENCARIAN DI GOOGLE: daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis,
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun,
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian,
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji,
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura,
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek,
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa,
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir
/ importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen,
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga,
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro
indonesia.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/agromania/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/agromania/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/