Hak Paten vs Petani Kecil   


Oleh
Sulistiono Kertawacana

Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola 
di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal 
benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus 
membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada 
Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih 
tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. 
Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri 
yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. 
Awal Juli 2005, Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis pidana penjara dan 
hukuman percobaan terhadap Djumadi dkk (Tempointreaktif.com). 
Mulanya, dalam kurun 1994–1998, PT Benih Inti Subur Intani (BISI) berkerja sama 
dengan Tukirin, Djumadi dkk. Setelah kerja sama berakhir, Tukirin dkk 
berinisiatif membuat pembibitan dengan bekal pengetahuan yang mereka serap 
selama menjadi binaan BISI. 
Mereka berhasil menemukan bibit jagung varietas baru (yang mirip dengan 
produksi BISI), lalu menjualnya kepada sesama petani dengan harga Rp 4.000 – Rp 
6.000/kg, Sementara bibit jagung BISI berharga Rp 17.000/kg. Karena mutu bibit 
jagung mereka jauh lebih bagus daripada benih BISI, maka dalam waktu singkat, 
bibit jagung Tukirin dkk laku keras. 

Dalil Kurang Tepat
BISI yang merasa tersaingi, menuntut Tukirin dkk ke PN Kediri dan Nganjuk 
(sesuai dengan domisili para petani) dengan dalih melanggar UU No 12/1992, 
karena dasar metode penangkaran bibit jagung tersebut telah dipatenkan BISI. PN 
Nganjuk menjatuhkan Tukirin dan Suprapto selaku pembuat bibit jagung, hukuman 
percobaan satu tahun. 
Sedangkan PN Kediri menghukum percobaan 3 bulan kepada Slamet dan Kusen. 
Djumadi selaku penjual bibit dijatuhi hukuman pidana penjara satu bulan. PN 
Kediri juga melarang Djumadi dkk menanam jagung dan melakukan penangkaran bibit 
jagung lagi. Ada empat hal yang kurang tepat dalam penanganan kasus tersebut. 
Pertama, UU No 12/1992 tidak mengatur atas pelanggaran Hak Paten. UU No 12/1992 
di antaranya mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan budi daya tanaman 
tanpa izin dan/atau sertifikasi tanpa izin. Namun pengadilan kurang 
memperhatikan bahwa budi daya tanaman dan sertifikasi yang diwajibkan 
memperoleh izin, hanya berlaku bagi pembubidayaan skala tertentu. Tukirin dkk 
adalah para petani kecil yang mestinya dibina pemerintah sebagaimana 
diamanatkan UU tersebut. 
Kedua, kewenangan mengadili kasus Hak Paten adalah Pengadilan Niaga, seperti 
diatur Pasal 118 UU Paten. Semestinya Pengadilan Negeri tidak menerima 
pemeriksaan pelanggaran hak paten sebab di luar kompetensi absolutnya. 
Ketiga, semestinya Djumadi selaku penjual bibit jagung yang diduga hasil 
pelanggaran hak paten hanya bisa dihukum jika pelanggaran hak paten terbukti. 
Dalam kasus tersebut, hakim justru menghukum Djumadi lebih berat dari pada 
Tukirin dkk sebagai pelaku yang dianggap menjiplak pembudidayaan bibit jagung.
Keempat, putusan PN Kediri yang melarang Tukirin dkk melakukan pembudidayaan 
bibit jagung harus diartikan sepanjang menggunakan metoda (hak paten) milik 
BISI. Sepanjang tidak melanggarnya, kemampuan Tukirin dkk membudidayakan bibit 
harus didorong. 
Pemerintah mesti memberikan fasilitas dan pembinaan guna menggairahkan 
kreatifitas mereka dan terselamatkan dari ancaman pidana. Petani kecil harus 
diarahkan menjadi mandiri, tidak tergantung suplai benih dari pemilik modal.

Perbedaan dengan Kanada 
Di Kanada, Percy memang kalah di pengadilan Federal. Namun, kasusnya menjadi 
perhatian dunia. Percy mendapat dukungan luas dari kelompok petani dan NGO dan 
mengajukan banding. MA Kanada pada Mei 2004 memutuskan bahwa meskipun Percy 
melakukan pelanggaran hak paten Monsanto atas Kanola RR, tetapi Percy tidak 
harus membayar denda. Alasannya, Percy tidak mendapatkan keuntungan berlebihan 
dengan adanya Kanola paten Monsanto tersebut di ladangnya. 
Jelas, MA Kanada memandang hak paten tidak hanya dari perspektif hukum 
tertulis. Namun, lebih luas dari itu, yaitu faktor keuntungan berlebihan yang 
menjadi kunci pembayaran ganti rugi. Ini berbeda dengan putusan PN Nganjuk dan 
PN Kediri. Meski masalah pemeriksaan pelanggaran hak paten di luar wewenangnya, 
semestinya hakim lebih memahami filosofis dari hak paten. 
Para petani kecil yang kreatif semestinya diberikan pengertian bahwa 
kreatifitas mereka dalam membudidayakan bibit jagung (tanpa melanggar hak 
paten) merupakan modal utama untuk mandiri. Bahasa hukum yang digunakan 
terhadap petani miskin harus dibedakan dengan kaum berpendidikan. 
Melarang atau menakut-nakuti mereka akan mematikan keberanian Tukirin dkk 
melakukan percobaan budi daya bibit lainnya meski tanpa melanggar hukum.
Pemerintah selaku pembina petani kecil, sepantasnya melakukan perhatian yang 
tinggi terhadap kemajuan kreatifitas para petani kecil. Petani kecil butuh 
penyuluhan hukum dan pengetahuan tambahan rekayasa genetik agar dapat 
menuangkan ide kreatifnya lebih baik dan benar. 
Jangan hukum petani kecil yang kreatif karena ketidaktahuannya akan hak paten. 
Pemerintah bertanggung jawab membimbingnya. 

Penulis adalah advokat, anggota AKHI


 

 
 



Copyright © Sinar Harapan 2003 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

DAFTAR JADI ANGGOTA MILIS AGROMANIA:
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Posting Pesan: agromania@yahoogroups.com
Kontak Moderator: [EMAIL PROTECTED]
SMS Moderator: 0811-18-5929

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori 
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun, 
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, 
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, 
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura, 
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, 
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa, 
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir 
/ importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, 
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan 
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga, 
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro 
indonesia.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke