Salam Bp.Guntur Wibisono,
 
Kalau memang bapak berminat untuk mengembangkan usaha budidaya jati tidak 
pernah ada larangan, silakan saja, dan itu termasuk katagori hutan 
rakyat. Khusus untuk pemanenannya juga tidak dilarang, hanya saja ada 
peraturan yang mesti diikuti baik untuk menebang dan angkutan kayunya,dan untuk 
lebih jelasnya bisa bapak tanyakan di Dinas Kehutanan setempat. Ma'af, ini 
aturan pemerintah dan bukan bisnis baru birokrat, karena menjadi 
pendapatan negara. Perum Perhutani saja setiap menebang membayar PSDH 
(Provisi Sumber Daya Hutan) koq, dan untuk angkutan kayu milik bapak juga ada 
surat ijinnya yang namanya SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) yang 
diterbitkan oleh Dinas Kehutanan setempat. Carilah informasi yang benar dan 
lengkap supaya bapak tidak menyesal dikemudian hari. Terimakasih
 
Salam,
Testika.
 
          
--- On Wed, 5/28/08, Soeparno P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Soeparno P <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Bls: [agromania] Ijin menebang jati?
To: agromania@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, May 28, 2008, 3:04 AM






Pagi pak,
Saya sih belum pengalaman menebang jati super.  Mungkin saja ijin itu 
diperlukan untuk membedakan mana yang legal dan mana yang illegal, terutama 
jika hsl tebangan kita tsb hrs diangkut di jalan2 umum. Bagaimana kita, 
terutama pengawas hutan, bisa membedakan kalau kayu jati super kita itu legal, 
sehingga perlu adanya yg namanya surat ijin itu, supaya kita tidak direpotkan 
oleh jati kita sendiri. Yang namanya kayu jati ini, adalah termasuk kayu yang 
dikembangkan pemerintah, kalau tdk salah melalui PT Perhutani yang 
peredarannya perlu diawasi oleh polisi hutan atau petugas yang 
lain. Barangkali begitu pak ya. Maaf pak ya, ini hanya pemikiran saya 
saja. 
Salam,
soeparno
[EMAIL PROTECTED] co.id
0813564850xx

----- Pesan Asli ----
Dari: guntur wibisono <guns_wibisono@ yahoo.com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Terkirim: Selasa, 27 Mei, 2008 12:40:25
Topik: Re: [agromania] Ijin menebang jati?

Selamat pagi , saya berminat untuk berbudi daya tanam jati super, agak heran 
dgn adanya ijin tebang tanaman yg kita beli sendiri bibitnya, tanam sendiri, 
rawat sendiri, tanggung sendiri resiko gagalnya, ga masuk logika saya dech!
Bayar untuk apa?
Berapa besar dananya? prosentase kah?
Apa jadi lahan pemerasan baru dari birokrat kita?

Sharing dunk yg sudah punya pengalaman panen jati supernya.
thanx 
Guntur Wibisono

************ ********* ********* ********* ****
CARA BERGABUNG DI MILIS AGROMANIA:

CARA I
1. Klik: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania
2. Isi alamat email Anda pada kotak yang muncul
3. Klik tombol request

CARA II:
1. Klik: http://groups. yahoo.com/ group/agromania
2. Klik: Join This Group (kiri atas layar komputer)
3. Seterusnya tinggal mengikuti perintah yang muncul.

CARA III:
Kirim email kosong (tanpa isi) ke alamat berikut: 
agromania-subscribe @yahoogroups. com

************ ********* ********* ********* ****

Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar. yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke