Salam Bp.Guntur Wibisono, Kalau memang bapak berminat untuk mengembangkan usaha budidaya jati tidak pernah ada larangan, silakan saja, dan itu termasuk katagori hutan rakyat. Khusus untuk pemanenannya juga tidak dilarang, hanya saja ada peraturan yang mesti diikuti baik untuk menebang dan angkutan kayunya,dan untuk lebih jelasnya bisa bapak tanyakan di Dinas Kehutanan setempat. Ma'af, ini aturan pemerintah dan bukan bisnis baru birokrat, karena menjadi pendapatan negara. Perum Perhutani saja setiap menebang membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) koq, dan untuk angkutan kayu milik bapak juga ada surat ijinnya yang namanya SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan setempat. Carilah informasi yang benar dan lengkap supaya bapak tidak menyesal dikemudian hari. Terimakasih Salam, Testika. --- On Wed, 5/28/08, Soeparno P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Soeparno P <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Bls: [agromania] Ijin menebang jati? To: agromania@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] Date: Wednesday, May 28, 2008, 3:04 AM Pagi pak, Saya sih belum pengalaman menebang jati super. Mungkin saja ijin itu diperlukan untuk membedakan mana yang legal dan mana yang illegal, terutama jika hsl tebangan kita tsb hrs diangkut di jalan2 umum. Bagaimana kita, terutama pengawas hutan, bisa membedakan kalau kayu jati super kita itu legal, sehingga perlu adanya yg namanya surat ijin itu, supaya kita tidak direpotkan oleh jati kita sendiri. Yang namanya kayu jati ini, adalah termasuk kayu yang dikembangkan pemerintah, kalau tdk salah melalui PT Perhutani yang peredarannya perlu diawasi oleh polisi hutan atau petugas yang lain. Barangkali begitu pak ya. Maaf pak ya, ini hanya pemikiran saya saja. Salam, soeparno [EMAIL PROTECTED] co.id 0813564850xx ----- Pesan Asli ---- Dari: guntur wibisono <guns_wibisono@ yahoo.com> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com Terkirim: Selasa, 27 Mei, 2008 12:40:25 Topik: Re: [agromania] Ijin menebang jati? Selamat pagi , saya berminat untuk berbudi daya tanam jati super, agak heran dgn adanya ijin tebang tanaman yg kita beli sendiri bibitnya, tanam sendiri, rawat sendiri, tanggung sendiri resiko gagalnya, ga masuk logika saya dech! Bayar untuk apa? Berapa besar dananya? prosentase kah? Apa jadi lahan pemerasan baru dari birokrat kita? Sharing dunk yg sudah punya pengalaman panen jati supernya. thanx Guntur Wibisono ************ ********* ********* ********* **** CARA BERGABUNG DI MILIS AGROMANIA: CARA I 1. Klik: http://groups. yahoo.com/ subscribe/ agromania 2. Isi alamat email Anda pada kotak yang muncul 3. Klik tombol request CARA II: 1. Klik: http://groups. yahoo.com/ group/agromania 2. Klik: Join This Group (kiri atas layar komputer) 3. Seterusnya tinggal mengikuti perintah yang muncul. CARA III: Kirim email kosong (tanpa isi) ke alamat berikut: agromania-subscribe @yahoogroups. com ************ ********* ********* ********* **** Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar. yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]