Tata Cara Mendapatkan Benih Kelapa Sawit Bermutu Di Dalam Negeri Salah satu fator yang menentukan keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit adalah penggunaan benih sawit yang bermutu. Namun saat ini masih banyak petani atau para pengembang yang menggunakan benih sawit tidak bermutu. Penggunaan benih tidak bermutu akan sangat merugikan bagi petani atau pengembang. Dari hasil penelitian PPKS Medan diketahui penggunaan benih tidak bermutu dapat mengakibat penurunan produktivitas hingga 50%.
Masih banyaknya pihak yang menggunakan benih tidak bermutu salah satunya disebabkan ketidaktahuan tentang tata cara mendapatkan benih sawit bermutu. Benih bermutu hanya dapat diperoleh melalui 7 sumber benih kelapa sawit yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit, PT. Scofindo, PT. London Sumatra Ind. Tbk, PT. Dami Mas Sejahtera, PT. Tunggal Yunus Estate, PT. Bina Sawit Makmur dan PT. Tania Selatan. Dan untuk melakukan pemesanan ke sumber benih tersebut mengikut sebuah prosedur yang telah baku. ************************************************ INFO! CD Direktori Bisnis Sawit (Edisi 2008 - 2009) Telah Beredar CD Direktori Bisnis Sawit (Eds 2008-2009). Berisi daftar permintaan / penawaran & daftar pembeli / penjual: lahan sawit, perkebunan sawit, bibit sawit, minyak sawit, cangkang sawit, bungkil sawit, limbah sawit, dan berbagai hal yang berhubungan dengan bisnis kelapa sawit. Untuk info jelas, silahkan hubungi AGROMANIA. CONTOH CD: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000) MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania EMAIL: [EMAIL PROTECTED] SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510 ************************************************ Adapun tata cara penyediaan benih yang bersumber dari dalam negeri adalah seberikut 1) Perusahaan menyediaan laporan rencana jangkan panjang untuk bahan bagi instransi terkait dalam melakukan rencana penyaluran benih kelapa sawit secara nasional, 2) kemudian mengajukan surat permohonan Penyediaan benih kelapa sawit (SP3BKS) oleh perusahaan pemohon kepada Ditjebun (>1.000 ha), sedangkan untuk untuk luasan antara kurang dari 1.000 ha dilimpihkan ke Dinas yang membidangi Perkebunan di Propinsi, 3) setelah diadakan penilaian terhapap SP3BKS dan mempertimbangkan faktor dan mempertimbangkan rencana jangka panjang dan faktor lainnya, maka Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas yang membidangi Perkebunan di Propinsi atau Kabupaten mengeluarkan Surat Persetujuan Penyeluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS), 4) berdasarkan persetujuan tersebut, perusahaan pemohon mengajukan pemesanan benih kelapa sawit kepada sumber benih di dalam negeri.....untuk info selanjutnya buka http://www.pengawasbenihtanaman.blogspot.com/