Tata Cara Mendapatkan Benih Kelapa Sawit Bermutu Di Dalam Negeri

Salah satu fator yang menentukan keberhasilan
pengembangan perkebunan kelapa sawit adalah penggunaan
benih sawit yang bermutu. Namun saat ini masih banyak
petani atau para pengembang yang menggunakan benih
sawit tidak bermutu. Penggunaan benih tidak bermutu
akan sangat merugikan bagi petani atau pengembang.
Dari hasil penelitian PPKS Medan diketahui penggunaan
benih tidak bermutu dapat mengakibat penurunan
produktivitas hingga 50%.

Masih banyaknya pihak yang menggunakan benih tidak
bermutu salah satunya disebabkan ketidaktahuan tentang
tata cara mendapatkan benih sawit bermutu. Benih
bermutu hanya dapat diperoleh melalui 7 sumber benih
kelapa sawit yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit, PT.
Scofindo, PT. London Sumatra Ind. Tbk, PT. Dami Mas
Sejahtera, PT. Tunggal Yunus Estate, PT. Bina Sawit
Makmur dan PT. Tania Selatan. Dan untuk melakukan
pemesanan ke sumber benih tersebut mengikut sebuah
prosedur yang telah baku.

************************************************
INFO! CD Direktori Bisnis Sawit (Edisi 2008 - 2009)
Telah Beredar CD Direktori  Bisnis Sawit (Eds 2008-2009). Berisi daftar 
permintaan / penawaran & daftar pembeli / penjual: lahan sawit, perkebunan 
sawit, bibit sawit, minyak sawit, cangkang sawit, bungkil sawit, limbah sawit, 
dan berbagai hal yang berhubungan dengan bisnis kelapa sawit. Untuk  info 
jelas, silahkan hubungi AGROMANIA.
CONTOH CD: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos 

AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
MILIS: http://groups.yahoo.com/group/agromania
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
AKTIVITAS: http://ph.groups.yahoo.com/group/agromania/photos
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2, Jaksel 12510
************************************************

Adapun tata cara penyediaan benih yang bersumber dari
dalam negeri adalah seberikut 1) Perusahaan menyediaan
laporan rencana jangkan panjang untuk bahan bagi
instransi terkait dalam melakukan rencana penyaluran
benih kelapa sawit secara nasional, 2) kemudian
mengajukan surat permohonan Penyediaan benih kelapa
sawit (SP3BKS) oleh perusahaan pemohon kepada Ditjebun
(>1.000 ha), sedangkan untuk untuk luasan antara
kurang dari 1.000 ha dilimpihkan ke Dinas yang
membidangi Perkebunan di Propinsi, 3) setelah diadakan
penilaian terhapap SP3BKS dan mempertimbangkan faktor
dan mempertimbangkan rencana jangka panjang dan faktor
lainnya, maka Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas
yang membidangi Perkebunan di Propinsi atau Kabupaten
mengeluarkan Surat Persetujuan Penyeluran Benih Kelapa
Sawit (SP2BKS), 4) berdasarkan persetujuan tersebut,
perusahaan pemohon mengajukan pemesanan benih kelapa
sawit kepada sumber benih di dalam negeri.....untuk
info selanjutnya buka
http://www.pengawasbenihtanaman.blogspot.com/

Kirim email ke