Setahu saya CV itu pemodalnya minimal 2 orang terdiri atas pemodal pasif (invest modal saja) dan pemodal aktif (modal plus menjalankan CV) mereka disebut comanditer. Lalu kalo UD itu semacam perusahaan milik perorangan, pemilik usahanya ya hanya satu itu sekaligus pemodalnya dan manajernya.
Kalo syarat-syaratnya sih mending nanya notaris terdekat deh pak. Lebih bisa dipertanggungjawabkan. Nggak sulit kok dan mudah serta murah dibandingkan dengan PT. Salam Jati _____ From: agromania@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of bisnis invest Sent: Monday, April 30, 2007 9:05 AM To: agromania@yahoogroups.com Subject: [agromania] TANYA Maaf saya mau tanya : 1. Apa perbedaannya CV dengan UD ? 2. Kalau mau mendirikan CV atau UD syarat apa saja yang harus disiapkan ? Thanks --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]