Setahu saya CV itu pemodalnya minimal 2 orang terdiri atas pemodal pasif
(invest modal saja) dan pemodal aktif (modal plus menjalankan CV) mereka
disebut comanditer. Lalu kalo UD itu semacam perusahaan milik perorangan,
pemilik usahanya ya hanya satu itu sekaligus pemodalnya dan manajernya.

 

Kalo syarat-syaratnya sih mending nanya notaris terdekat deh pak. Lebih bisa
dipertanggungjawabkan. Nggak sulit kok dan mudah serta murah dibandingkan
dengan PT.

 

Salam

Jati

 

  _____  

From: agromania@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of bisnis invest
Sent: Monday, April 30, 2007 9:05 AM
To: agromania@yahoogroups.com
Subject: [agromania] TANYA

 

Maaf saya mau tanya :

1. Apa perbedaannya CV dengan UD ?
2. Kalau mau mendirikan CV atau UD syarat apa saja yang harus disiapkan ?

Thanks




---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke