HPE KAYU MARET-APRIL 2007     
  
Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 
(Permendag) tentang Penetapan Harga Patokan 

Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu, dalam rangka pelaksanaan 
ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah 

Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor 
Tertentu. 

Kepala Humas Deperdag drs.Iman Pambagyo MA di Jakarta, Rabu, 
mengatakan pengaturan HPE tersebut tertuang dalam 

Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/2007 tgl.5 Maret 2007 dan menyatakan 
Permendag sebelumnya No. 07/M-DAG/PER/2/2007 tgl.7 

Februari 2007 yang menetapkan HPE beberapa komoditi ekspor 
diantaranya kayu, tidak berlaku lagi. 

Penetapan HPE tersebut sebagai dasar perhitungan Pungutan/Pajak 
Ekspor (PE) yang berlaku selama satu bulan, 

terhitung tanggal 10 Maret 2007 sampai dengan tanggal 9 April 2007. 

Iman Pambagyo mengatakan penetapan HPE berpedoman pada harga rata-
rata internasional dan atau harga rata-rata FOB 

(free on board/bebas biaya ke atas kapal) di pelabuhan pengiriman 
ditanggung oleh penjual beberapa pelabuhan di 

Indonesia dalam satu bulan sebelum diterbitkannya HPE. 

Dalam hal masa berlakunya telah habis sementara yang baru belum 
ditetapkan, HPE yang tercantum dalam Permendag 

tersebut tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor 
(PE) sampai ditetapkannya HPE yang baru. 

Besarnya HPE untuk komoditi kayu veneer dari hutan alam HS 
(Harmonized Commodity Description and Coding System [HS] 

Nomenclature/Klasifikasi Pos Tarif) 4408 ditetapkan sebesar 500 
dolar AS per M3; kayu veneer dari hutan tanaman HS 

4408 sebesar 250 dolar AS per M3; serpih kayu dan kayu serpih Ex.HS 
4404 dan 4401 sebesar 30 dolar AS per ton. 

HPE untuk kayu olahan dari jenis meranti Ex.HS 4407 ditetapkan 
sebesar 400 dolar AS per M3; kayu olahan dari jenis 

merbau Ex.HS 4407 sebesar 550 dolar AS per M3; kayu olahan dari 
jenis rimba campuran Ex.HS 4407 sebesar 300 dolar AS 

per M3. 

HPE untuk kayu olahan dari jenis sortimen lainnya seperti eboni 
Ex.HS 4407 ditetapkan sebesar 1000 dolar AS per M3; 

dan jati Ex.HS 4407 sebesar 770 dolar AS per M3. 

Kayu olahan dari jenis hutan tanaman pinus dan gmelina Ex.HS 4407 
ditetapkan sebesar 225 dolar AS per M3; kayu 

olahan dari jenis hutan tanaman acasia Ex.HS 4407 sebesar 225 dolar 
AS per M3; kayu olahan dari jenis hutan tanaman 

sengon Ex.HS 4407 sebesar 200 dolar AS per M3. 

Sedangkan kayu olahan dari jenis hutan tanaman karet Ex.HS 4407 
ditetapkan sebesar 225 dolar AS per M3; kayu olahan 

dari jenis hutan tanaman (balsa, eucalyptus, dll) Ex.HS 4407 sebesar 
150 dolar AS per M3; kayu olahan dari jenis 

hutan tanaman sungkai Ex.HS 4407 sebesar 225 dolar AS per M3.

SUMBER: Indonesia GoId 
15-03-2007

Kirim email ke