Australia perlunak aturan bebas bekicot untuk RI

Pemerintah Australia melonggarkan ketentuan bebas bekicot atau giant african 
snail (GAS) terhadap produk pertanian dan nonpertanian yang diekspor dari 
Indonesia ke negara tersebut mulai 1 Agustus 2006. Kepala Badan Karantina 
Pertanian Deptan Syukur Iwantoro mengatakan semula Australia mensyaratkan 
produk ekspor Indonesia yang masuk ke Australia yang melalui seluruh pelabuhan 
di negara itu harus bebas bekicot.

"Kini pemerintah Australia memperlunak pemberlakuan terhadap pelabuhan 
Indonesia bebas GAS, hanya diberlakukan pada kontainer yang masuk melalui 
negara bagian Northern Territory," katanya di Jakarta, kemarin. Untuk produk 
ekspor yang masuk melalui negara bagian lainnya, kata dia, tidak lagi perlu 
dilakukan fumigasi terhadap seluruh barang ekspor namun cukup melalui 
pengambilan sampel.

Beberapa waktu lalu pemerintah Australia mengancam ekspor produk pertanian dan 
nonpertanian asal Indonesia jika hingga Agustus 2006 pelabuhan ekspor di dalam 
negeri belum bebas dari hama bekicot atau giant african snail (GAS). Menurut 
Syukur Iwantoro, sejak Mei 2005 Australia telah menyatakan diri sebagai negara 
bebas bekicot, hama yang sering menyerang tumbuhan tersebut dinyatakan tidak 
boleh masuk ke negara tersebut.

"Oleh karena itu mereka memberlakukan larangan ketat terhadap produk ekspor 
asal negara yang belum bebas bekicot. Sementara Indonesia masuk dalam daftar 
negara yang belum bebas hama tersebut," katanya. Selain komoditas pertanian 
sejumlah produk ekspor ke Australia, menurut dia, seperti barang-barang 
kerajinan, rotan dan mebel.

Syukur menyatakan selain Indonesia sejumlah negara lain yang termasuk di dalam 
daftar negara yang pelabuhannya belum bebas bekicot oleh Australia antara lain 
Kamboja, Laos, Papua Nugini, Timor Leste dan Vanuatu. Dia mengatakan Australia 
sebenarnya telah memberikan keringanan kepada Indonesia yakni pengunduran 
larangan masuk produk ekspor yang sebelumnya Februari 2006 menjadi 1 Juli 2006.

Namun, kata Syukur, setelah dievaluasi ternyata Indonesia belum siap 
melaksanakan aturan tersebut, sehingga Badan Karantina Pertanian kembali 
mengajukan keringanan dan akhirnya Australia memberikan dispensasi hingga 
Agustus 2006.

Oleh Martin Sihombing
Rabu, 02-AUG-2006
Copyright © PT. Jurnalindo Aksara Grafika






REKOMENDASI MILIS:
http://groups.yahoo.com/group/hatihatilah
http://groups.yahoo.com/group/relasimania
http://groups.yahoo.com/group/ebookmaniak
http://groups.yahoo.com/group/agromania
http://groups.yahoo.com/group/katasibijak
http://groups.yahoo.com/group/mobilemaniak
http://groups.yahoo.com/group/indogitar
http://groups.yahoo.com/group/sukasukamu
http://groups.yahoo.com/group/satuXsatu

TIPS PENCARIAN DI GOOGLE:  daftar alamat pembeli agrobisnis / agribisnis, 
daftar alamat penjual dan pembeli Indonesia dan mancanegara, diskusi dan teori 
agribisnis, cara melakukan ekspor, buah-buahan, sayur-sayuran, ternak, kebun, 
taman, tanaman, tanaman obat (herbal), mesin pengolahan, mesin pertanian, 
makanan, minuman, ikan hias, hutan, pupuk, ikan, ikan laut, benih, biji, 
kacang-kacangan, daging, rempah-rempah, budidaya, hidroponik, hortikultura, 
sapi, ayam, burung, kambing, sawit, minyak sawit, bonsai, walet, anggrek, 
minyak atsiri, udang, kayu, lada, vanili, kopi, coklat, kacang, nilam, markisa, 
durian, lebah madu, pisang, bekicot, salak, ubi kayu, jagung, karet, eksportir 
/ importir, penjual / pembeli, waralabais (pengusaha waralaba), produsen, 
wiraswasta, petani, informasi jasa, iklan produk agribisnis, informasi lowongan 
bidang agrobisnis, forum diskusi, konsultasi, daftar alamat, informasi harga, 
pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, agroindustri, agro 
indonesia. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/agromania/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke